Dana yang digulirkan harus dikembalikan
Bagaimana cara mengajukan dana pinjaman :
LPDB: Â merupakan pinjaman kredit lunak dengan subsidi bunga dan beberapa syarat untuk dapat mengaujukan dana pinjaman antara lain:
- Pinjaman untuk penambahan modal dan uaha yang produktif bukan konsumtif
- Lama bidang usaha 2 tahun palign sedikit
- Berbadan hukum
- Mendapatkan keuntungan
Apabila syarat dasar itu sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya UMKM Â melakukan:
- Mengajukan Proposal
- OTS merupakan survey on the spot apakah benar usahanya memang benar ada dan tidak fiktif
- Evaluasi teknis seperti risiko dari bidang bisnis yang digeluti
- .omite Penjaminan akan berdiskusi dan berdebat tentang kelayakan (feasible) dari bisnis yang diminta proposalnya.
- ST3 : Â Surat PErsetujuan prinsip
- Â AkadKredit
Lamanya proses pencairan dana dari saat pengajuan proposal adalah 15 hari kerja dengan catatan semua persyaratan dipenuhi. Â Jika tidak dipenuhi maka lama prosesnya dari propsoal sampai cair bisa lama tergantung kelengkapannya.
LPDB-KUMKM  bekerja berdasarkan ISO 9001,  tidak boleh menyalahi dari aturan yang ditetapkan oleh karena itu  survey on the spot itu menjadi penting sekali untuk memastikan usaha yang dilakukan bukan fiktif dan adanya akad kredit dan komite Penjaminan membuat peminjaman itu harus dipatuhi oleh pihak yang meminjam maupun yang memberikan pinjaman.
Selayaknya pinjaman, tentu mempunyai jaminan dari pinjaman. Â Jaminan dapat berupa personal guarantee (dari suami/istri), Â cash collateral dan fixed aset seperti rumah, gedung, kantor.
Dengan adanya jaminan fixed aset ini membuktikan bahwa pemberikan kredit ini menurunkan tingkat kredit macetnya  menjadi 1%. Â
Keberhasilan LPDB-KUMKM  dalam kontribusinya  pemberian alokasi dana sebesar 8.1 trilliun dengan pengelambalian 1% per tahun, nilai dari pendapatannya  90-100 milyar.  Juga nilai NPL (kredit macet)  masih dalam 0 tolerance.
Selanjutnya  LPDB-KUMKM juga mempunyai program yang sangat menarik di tahun berikutnya seperti  subu bunga diturunkan dari 0.3%-0.4% saat ini  dan 0.2% untuk sektor riil.   Program yang menarik adalah dengan dibentuknya Syariah yang lebih disukai oleh masyarakat peminjam.  Hanya perlu waktu untuk pengelola yang memiliki ilmu syariah.   Perbedaan syariah dengan KUMKM konvesional adalah  untuk syariah sifatnya bagi hasil antara LLPDB-KUMKM dengan peminjam.
Jika UMKM yang tempat tinggalnya jauh dari ibukota, Jakarta, dapat langsung menghubungi langsung Dinas Koperasi Tingkat I dan II dan untuk detailsnya dapat mengakses ke www.ipdb.id