Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

LPDB-KUMKM, Solusi Permodalan bagi KUMKM

18 April 2017   18:21 Diperbarui: 18 April 2017   18:31 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendala yang sering dikeluhkan oleh para pelaku UMKM adalah modal.  Bagi mereka, modal sangat penting dalam pengembangan usaha atau memulai usaha.   Kebanyakan UMKM tak memiliki modal besar karena justru dari UMKM yang memulai usahanya dari nol.   Bahkan, sebagian besar belum pernah akses  ke dunia perbankan. 

Modal jadi masalah karena terbatasnya  modal yang dimiiki oleh pelaku UMKM. Ketika mereka mencoba untuk akses ke perbankan, sederet persyarat administrasi maupun proposal dan jaminan pinjaman menjadi kendalanya.

Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM untuk pinjaman dan kebutuhan modal untuk UMKM.

Tujuan dari pendirian dari LDPD-KUMKM):

  • MEmberikan kekuataan modal bagi UMKM yang masih perlu dibantu
  • Memutus tali penggangguran
  • Pertumbuhan ekonomi yang merata


 LPDB-KUMKM   hadir untuk memberikan solusi permodalan bagi UMKM.  Selama hampir 8 tahun telah berdiri,  suatu badan negara yang didirikan atas dasar program Presiden Jokowo dan Menteri Koperasi.

PerberdaanLPDB-KUMKM  dengan  KUR yang lebih dulu diluncurkan oleh Koperasi adalah KUR merupakan sumber dananya berasal dari masyarakat sehingga semua pengolalaannya 70% oleh pemerintah dan 30 % oleh bank.

Sedangkan LPDB-KUMKN sumber dananya dari APBN.  Oleh karena suku bunga yang dikenakan kepada peminjam dapat ditekan sedemikian kecilnya,  untuk simpan pinjam 0.3%-0.4% per bulan atau 3.6% - 4.8% per tahun.   Untuk sektor riel, suku bunganya sebesar 0.2%

Sumber dana yang berasal dari APBN itu sangat terbatas jumlahnya,  sampai saat ini alokasinya sebesar Rp.8.1 Trilliun.   Tingkat pengembalian dari peminjaman tiap tahun sebesar Rp.1 trilliun .   Pendanaan ini sudah berjalan selama 7 tahun, hanya  sosialisasi masyarakat  tidak masif .

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat terutama UMKM karena  beberapa kendala:

Tidak ada cabang di luar kota selain di Kantor LPDB-KUMKM yang berada di Jakarta

Mengandalkan Dinas Koperasi dari Tingkat Provinsi I dan Tingkat Kabupaten II untuk memonitor dana yang telah digulirkan

Dana yang digulirkan harus dikembalikan

Bagaimana cara mengajukan dana pinjaman :

LPDB:  merupakan pinjaman kredit lunak dengan subsidi bunga dan beberapa syarat untuk dapat mengaujukan dana pinjaman antara lain:

  • Pinjaman untuk penambahan modal dan uaha yang produktif bukan konsumtif
  • Lama bidang usaha 2 tahun palign sedikit
  • Berbadan hukum
  • Mendapatkan keuntungan

Apabila syarat dasar itu sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya UMKM  melakukan:

  • Mengajukan Proposal
  • OTS merupakan survey on the spot apakah benar usahanya memang benar ada dan tidak fiktif
  • Evaluasi teknis seperti risiko dari bidang bisnis yang digeluti
  • .omite Penjaminan akan berdiskusi dan berdebat tentang kelayakan (feasible) dari bisnis yang diminta proposalnya.
  • ST3 :  Surat PErsetujuan prinsip
  •  AkadKredit

Lamanya proses pencairan dana dari saat pengajuan proposal adalah 15 hari kerja dengan catatan semua persyaratan dipenuhi.  Jika tidak dipenuhi maka lama prosesnya dari propsoal sampai cair bisa lama tergantung kelengkapannya.

LPDB-KUMKM  bekerja berdasarkan ISO 9001,  tidak boleh menyalahi dari aturan yang ditetapkan oleh karena itu  survey on the spot itu menjadi penting sekali untuk memastikan usaha yang dilakukan bukan fiktif dan adanya akad kredit dan komite Penjaminan membuat peminjaman itu harus dipatuhi oleh pihak yang meminjam maupun yang memberikan pinjaman.

Selayaknya pinjaman, tentu mempunyai jaminan dari pinjaman.   Jaminan dapat berupa personal guarantee (dari suami/istri),  cash collateral dan fixed aset seperti rumah, gedung, kantor.

Dengan adanya jaminan fixed aset ini membuktikan bahwa pemberikan kredit ini menurunkan tingkat kredit macetnya   menjadi 1%.  

Keberhasilan LPDB-KUMKM  dalam kontribusinya  pemberian alokasi dana sebesar 8.1 trilliun dengan pengelambalian 1% per tahun, nilai dari pendapatannya  90-100 milyar.   Juga nilai NPL (kredit macet)  masih dalam 0 tolerance.

Selanjutnya  LPDB-KUMKM juga mempunyai program yang sangat menarik di tahun berikutnya seperti  subu bunga diturunkan dari 0.3%-0.4% saat ini  dan 0.2% untuk sektor riil.    Program yang menarik adalah dengan dibentuknya Syariah yang lebih disukai oleh masyarakat peminjam.   Hanya perlu waktu untuk pengelola yang memiliki ilmu syariah.    Perbedaan syariah dengan KUMKM konvesional adalah  untuk syariah sifatnya bagi hasil antara LLPDB-KUMKM dengan peminjam.

Jika UMKM yang tempat tinggalnya jauh dari ibukota, Jakarta, dapat langsung menghubungi langsung Dinas Koperasi Tingkat I dan II dan untuk detailsnya dapat mengakses ke www.ipdb.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun