Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berburu Pengampunan Pajak, Siapa yang Menang?

29 Juni 2016   14:17 Diperbarui: 29 Juni 2016   14:34 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU  Tax Amnesti /pengampunan pajak akhirnya  berhasil  digoalkan Hari Selasa, tanggal 29 Juni 2016.  Setelah dibahas hampir sembilan bulan antara Pemerintah dalam hal ini menteri Keuangan dengan DPR. Alotnya pembicaraan itu karena adanya berbagai kepentingan dan pertimbangan yang sangat besar tentang kediak adilan antara wajib pajak yang taat dan wajib pajak yang "ngemplang".    Setelah bergulat terus menerus akhirnya, DPR pun mengesahkan dalam Sidang Paripurna  (8 fraksi berbanding 2 fraksi).  

Tujuan Pemerintah untuk membuat program pengampunan pajak adalah agar dapat menarik modal warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.  Ide untuk menarik kembali dana expatriasi (dana dari luar negeri) yang diharapkan sebesar 100T dan dana dari deklarasi (dana dalam negeri  ) yang belum sempat dilaporkan dalam laporan pajaknya. Sasaran tax amenesti ini adalah 165 trilliun dapat masuk ke Indonesia

Sumber perhitungannya:  

Jika diambil tarif rata reptraiasi/deklarasi dana/aset : 4%

Dana WNI yang masuk Rp.3000 – Rp.4000 Triliun

4x=%  X   (Rp. 3000T – Rp.4000 T )    SETARA  Rp.165 Triliun


Anggaran Pemerintah saat ini sedang defisit  2,35%  Oleh karena itu Pemerintah berasumsi untuk mencapatkan dana segar dari fiskal sebesar Rp.165 triliun (meskipun awalnya disepakati Rp.185 trilliun).  Kejar mengejar dari pendapatan fiskal dari tax amnesti ini timing memang tepat bagi Pemerintah karena anggaran kita yang sedang defisit dan berbagai isue keuangan di Eropa terkait dengan Brexit maupun yang lainnya. Namun, apakah bagi wajib pajak tertarik dengan program tax amnesti  untuk  menarik asetnya dari luar negeri. 

Dilihat dari skema yang ditawarkan oleh pemerintah untuk tax amenesti baik itu repatriasi maupun deklarasi itu memang rendah.

Skema Tarif nya :

Repatriasi  baik itu luar dan dalam negeri  maupun dalam negeri , dialihkan dan dinvestasikan paling singkat 3 tahun sejak dialihkan:

Bulan I-Bulan III :   2%

Bulan IV sampai 31 Des 2016:  3%

1/1/2017-sampai 31/3/2017:  5%

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI:

Bulan I-Bulan III :   4%

Bulan IV sampai 31 Des 2016:  6%

1/1/2017-sampai 31/3/2017:  10%

Potensi dari Repatrasi  dari luar negeri  1,000 T ;  repatrasiasi dari dalam Negeri  4,000T.  Potensi dari  Deklarasi ada  sekitar 1,000 T

Pemerintah memang berusaha keras untuk mendapatkan dana segar dari tax amenesti.  Tetapi apakah wajib pajak tertarik dengan program pengampunan ini .  Memang jika dilihat  ratenya  sangat murah  (dari aset bukan dari income tax).  Tetapi bagi wajib pajak yang punya dana besar di luar negeri itu biasanya investor besar atau disebut kelas kakap yang selalu berhitung  untung ruginya jika dana harus dikembalikan ke tanah airnya. Calon uang yang dikembalikan itu seharusnya diterima dan langsung dapat dialokasikan ke pasar modal atau instrumen yang menguntungkan bagi wajib pajak expatriasi. Selain itu wajib pajak juga harus yakin apakah pemerintah dan aparatnya (dalam hal ini pegawai kementrian pajak) sudah siap dengan informasi dan sosialisasi yang kuat bagaimana penerapannya di lapangan. 

Belum lagi jika wajib pajak harus menginvestasikan dana yang pulang ke Indonesia itu dalam bentuk investasi selama 3 tahun.  Apakah seluruh lembaga keuangan di Indonesia sudah siap untuk menerima atau menjaring investasi baru dengan skema yang menarik atau sama menariknya dengan yang di luar negeri?

Jika hal-hal yang menguntungkan tidak didapatkan oleh calon pengampunan pajak maka program ini tentunya tak bisa diharapkan banyak untuk bisa berhasil.

Wajib pajak harus yakin benar apakah uangnya yang dikembalikan dari luar itu memang benar-benar bisa sama untungnya dengan apa yang diinvestasikan di luar negeri?  Jangan-jangan lembaga keuangan luar negeri pun sudah membauat insentif yang lebih menarik untuk menahan agar uang itu tidak dipindahkan atau dikembalikan ke Indonesia.

Perburuan dana memang masih sebuah misteri panjang.  Pengalaman kegagalan Sunset Policy  pada tahun 2008 jadi pelajaran penting bagi pemerintah agar tidak mengulang kesalahan lama.

Selamat berburu!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun