Selama ini pembayar pajak atau disebut wajib pajak yang melakukan pembayaran PPn (Pajak Pertambahan Nila), PPh21 (Pajak Penghasilan Pribadi) atau PPh25 (Pajak Penghasilan Perusahaan) membayar pajaknya melalui bank atau kantor pos. Mereka menggunakan manual formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Setoran SSP manual ini akan berakhir sampai 30 Junie 2016. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pajak.
Apa tujuannya untuk membayar melalui e-billing?
Layanan pembayaran pajak melalui e-billing ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan ,kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak oleh para wajib pajak. Akses pembayaran pajak kian dipermudah, karena wajib pajak tidak perlu datang ke teller di loket pembayaran .
Dengan adanya e-billing kanal pembayaran telah diperluas hingga wajib pajak dapat membayar pajaknya melalui mesin ATM, mesin EDC, internet banking, SMS banking, atau mobile banking. Beberapa kanal itu pembayaran tersebut terselenggara dengan didukung oleh layanan jaringan 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia.
Cara membuat kode e-billing:
Tahapnya adalah melakukan registrasi dan setelah registrasi barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu mendapatkan kode billing, terakhir dengan kode billing itu Anda dapat membayar sesuai dengan media pembayaran yang dipilih.
Wajib pajak dapat registrasi dan membuat kode billing melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di laman https://sse.pajak.go.id
- Melakukan registrasi melaui SS2DJPOnline di laman https://sse2.pajak.go.id;
- Melalui layanan billing DJP di kantor pajak (KPP /KP2KP) yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri
- Melakukan internet bankign dengan mengakses laman resmi bank
- Melalui SMS id biling via ponsel di *141*500# (khusus pelanggan Telkomsel)
- Melalui customer service/telleter di jaringkan kantor 66 bank dan kantor pos
- Melalui penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.
- Yang pertama harus dilakukan untuk mendapatkan e-billing ini, wajib pajak terlebih dulu harus membuat Kode billing code (berupa 15 digit kode angka), merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem biling DJP atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Penjelasan tentang Kode Billing:
- Untuk mendapatkan e-billing ini, wajib pajak terlebih dulu harus membuat Kode billing code (berupa 15 digit kode angka), merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem biling DJP atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Semoga tidak ada kendala lagi karena layanan e-billing itu sudah dipersiapkan dengan berbagai alternatif cara pembuatan kode e billing . Jika masih menemui kesulitan hubungi bank-bank atau kantor pos kepercayaan Anda dan dapatkan informasi tentang kanal-kanal pembayaran e-billing untuk memudahkan kita nantinya dalam pembayarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H