Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlukah Cuti untuk Suami ketika Istri Melahirkan?

8 Februari 2016   21:44 Diperbarui: 8 Februari 2016   22:28 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Swedia pernah membahas rencana memberikan cuti tiga bulan bagi ayah baru pada 2016. Regulasi tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kesetaraan gender di negara tersebut. Swedia memang dianggap negara paling ramah terhadap suami yang istrinya baru melahirkan.
Sejarah panjang mengiringi kebijakan baru tersebut. Pada 1995, cuti kelahiran anak khusus bagi ayah hanyalah selama satu bulan dan bisa hilang jika tidak diambil. Selanjutnya, pada 2002, cuti ditambah menjadi dua bulan.
Nah, kebijakan cuti tiga bulan bagi ayah baru akhirnya disahkan di Swedia. Dengan kata lain, mulai 2016, seorang suami dapat menemani istrinya lebih lama di rumah untuk merawat bayinya yang baru lahir. Pada saat cuti, gaji yang diberikan sebesar 80% .
Salah seorang ayah mengaku senang dengan peraturan tersebut. “Saya sangat senang bisa berada di rumah dengan anak-anak. Dengan adanya sistem ini, saya bisa tetap berada di rumah untuk waktu yang lama se

Perkembangan bayi dan keluarga sangat penting, oleh karena itu peran suami pada saat kelahiran anak sangat menentukan. Setiap keluarga akan menjadi masa depan dari suatu bangsa. Oleh karena itu kualitas keluarga yang sangat menentukan itu sewajarnya diberikan tempat bagi pemerintah untuk memikirkan ayah untuk dibeirkan cuti khusus jika istrinya melahirkan.

Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun