Sayang sekali, sesuai dengan UU No.22 tahun 2001 tentang Migas pasal 33 ayat 3(d) pengeobran tidak boleh dilakukan di bangunan, rumah tinggal, atau pabrik kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hasill tersebut.
Pemerintah tak menghiraukan justru tanggal 6 Janurari bersama PT.Lapindo mengerahkan 500 aparat gabungan TNI Polro untuk memaksakan alat berat masuk lokasi.
Mohon kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk segera mencabut izin pengeboran baru ini. Jika tidak, rakyat harus menderita dan pemerintah juga harus menderita untuk mengatas masalah demi masalah yang terus dan akan terjadi di kemudian hari.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H