Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

AkuBersama BPJS Ketenagakerjaan: Aku Aman di Masa Tuaku

10 Desember 2015   15:01 Diperbarui: 17 Desember 2015   16:29 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah selesai kuliah, aku bekerja di beberapa perusahaan. Hampir tiga kali pindah perusahaan. Perusahaan terakhir dimana aku bekerja adalah sebuah perbankan asing. Aku bekerja pada tahun 1980. Pertama kali menerima gaji, aku segera melihat slip gaji yang kutrima. Di sana tercantum berbagai potongan mulai dari potongan untuk Jamsostek , pajak, asuransi kesehatan, iuran organisasi dari perusahaan untuk kegiatan sosial.


Pada tahun 1980, setiap karyawan (dari level bawah sampai tingkat manager) di perusahaan tempat aku bekerja diwajibkan untuk membayar asuransi untuk jaminan kecelakaan dan asuransi jaminan tua. Pengelola dari asuransi sosial ini adalah PT. Jamsostek (Persero) pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.


Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. Jadi iuran Jamsostek akan berubah menjadi BPJS Ketegakerjaan. BPJS beroperasi sejak sejak 1 Juli 2015. Namun, hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan penerima upah yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sama dengan Jamsostek (mungkin sedikit perbedaan minor saja dari segi persentase).

[ caption="Sumber foto: www.kaskus.co.id"][/caption]

Ketika memperhatikan slip gaji  pada saat gajian pertama kali, slip itu mencantumkan iuran Jamsostek. Aku sempat melihat dan melirik jumlah potongan asuransi Jamsostek. Aku menghitung potongan Jamsostek , ternyata aku hanya membayar 2 % dari total gaji kotor. Aku bingung, wah kenapa kok kecil sekali, nanti jika terjadi kecelakaan, apakah nilai yang aku terima pasti nilainya tidak berarti atau tidak besar, apa manfaatnya. Lalu, aku dianjurkan untuk datang ke Human Resources atau Bagian Personalia.

Di sana aku mendapat keterangan bahwa ternyata potongan asuransi jaminan sosial Jamsostek itu totalnya adalah 6.5 % dari total gaji gross, dengan perincian potongan sebesar 2% itu dikenakan kepada karyawan, sedangkan sisanya sebesar 4.5% dikenakan kepada perusahaan. Keseluruhan total pembayaran jaminan sosial Jamsostekku adalah 6.5% dari total gaji gross .


Merasa aman dan nyaman, aku bekerja di perusahaan itu karena aku punya dua asuransi. Yang pertama adalah asuransi kesehatan dan yang kedua adalah asuransi sosial. Kedua asuransi itu sama komposisinya, sebagian premi dibayar oleh karyawan, dan sebagian oleh perusahaan.


Keamanan dan kenyaman kerja menjadi titik tolak bagiku yang memang senang bekerja di tempat yang menyediakan fasilitas tunjangan sosial dan kesehatan bagi karyawan. Maklum, jaminan sosial dan kesehatan itu sangat penting bagi diriku sebagai karyawan, apabila resiko kecelakaan atau mendapat PHK pun aku tetap punya jaminan pembayaran Jaminan di Hari Tua.


Sebagai karyawan, aku memang tipe karyawan yang loyal pada perusahaan. Rasanya tak senang berpindah-pindah, mencari gaji yang lebih baik belum tentu baik karena aku selalu berpikir gaji besar tapi tidak ada tunjungan sosial (kecelakaan dan hari Tua), sangat berisiko tinggi.

Ternyata benar, setelah aku bekerja selama 28 tahun di perusahaan yang sama (tidak pernah pindah sama sekali), suatu saat aku harus pensiun dini. Terjadi efisiensi dari pihak perusahaan yang menyebabkan diriku diminta mundur karena aku termasuk salah seorang karyawan yang senior.

Tentu saja, aku harus berhitung banyak, karena usiaku masih cukup produktif , seharusnya aku masih bisa bekerja selama 3-8 tahun lagi. Aku mulai berhitung apabila aku tidak dapat mendapatkan pekerjaan selama beberapa tahun selama aku pensiun, bagaimana dengan biaya-biaya hidupku yang akan datang.

Kenyataannya, pada hari aku harus pensiun dini dari perusahaan pada bulan Pebruari 2009, aku mulai berpikir bagaimana dengan nasib dari asuransi Jamsostek. Aku sempat berpikir negatif dan sering mendengar paradigma negatif tentang Jamsostek bahwa uang itu akan hilang karena sulitnya dan lamanya pengurusan pembayarannya.

Usiaku saat aku pensiun dini adalah 52 tahun, sesuai dengan peraturan dari Jamsostek, bahwa Pembayaran Tunjuangan Hari Tua hanya akan dibayarkan apabila penerima sudah berusia 55 tahun atau bekerja 25 tahun.

Dalam hal ini syarat yang diajukan cukup masuk kriteria, yaitu aku telah bekerja lebih dari 25 tahun. 2 bulan setelah aku pensiun dini yaitu bulan April 2009, aku mengajukan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Tua kepada Jamsotek dengan surat pengantar dari perusahaan dan beberapa persyaratan lainnya seperti Kartu Peserta Astek, copy KTP, copy KK, copy surat referensi dari perusahaan.  Inilah dokumen yang pernah kuserahkan kepada Jamsostek pada saat permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua:  (Kartu  asli Kepesertaan Jamsostek diserahkan langsung ke Jamsostek dan aku belum sempat foto copy)

[caption ="Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua"]

                                              

 

[="Surat Pengantar dari Perusahaan ke PT. Jamsostek"]

                                                                                   [dokumen pribadi]

[caption="Slip Saldo PT. Jamsostek"]

                                                                                          [/dokumen pribadi]

Semua berkas itu kubawa ke kantor Jamsostek di Gatot Subroto, dan diterima oleh bagian Klaim. Menurut informasi, proses pembayaran harus melalui verifikasi, dan berbagai macam prosedur. Diperkirakan lamanya proses sekitar 6 bulan.
Menunggu dengan penuh harapan karena Tunjangan Hari Tua itu sangat diperlukan dalam kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak yang masih kuliah setelah pensiun.

Ternyata setelah menunggu hampir 4 bulan, aku mengecek kembali dan menurut Kasir data sudah dapat diverifikasi dan dana akan dicairkan. Dengan teknologi pembayaran yang sudah modern, dana tidak perlu diambil secara kas, tetapi dapat ditransfer sesuai dengan instruksi dari saya.

Rasanya sangat lega ketika menerima pembayaran Tunjangan Jaminan Hari Tua di usia yang memang masih sangat membutuhkan biaya hidup tinggi bagi keluarga .

Pesanku kepada teman-teman yang masih bekerja sebagai karyawan/karyawati, gunakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sebaik mungkin. Jangan diambil ditengah jalan karena akan terasa manfaatnya ketika kita menerima penuh dan digunakan baik itu untuk modal ataupun investasi. Nilainya jauh lebih besar jika kita menerima pada saat kita pensiun ketimbang kita mengambil sebelum mencapai usia 56 tahun dengan syarat kepersertaan telah mencapai 10 tahun .    Untuk informasi, semua dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan pun mendapat bunga, setiap kali kita akan menerima saldo dari jumlah kepesertaan kita. Untuk lebih jelasnya silahkan klik di sini .

Manfaat itu akan terus berguna apabila kita dapat menggunakan dana itu keperluan yang produktif dan mengelolanya untuk keperluan hari tua kita yang masih panjang dan penuh dengan dinamika kehidupan keuangan.

Juga aku mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada PT. Jamsostek yang sekarang telah berubah menjadi PT. BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hakku sebagai tenaga kerja menerima Jaminan Hari Tua dengan tepat waktu dan tepat pada saat dibutuhkannya sehingga aku masih dapat mengelola kebutuhan keluarga di masa tuaku.
Bagi yang merasa belum jelas tentang manfaatnya seperti pengalamanku, silahkan membaca detailnya di
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun