Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Ketika Uang Pensiun Dini Terpaksa Diambil

9 Oktober 2015   18:19 Diperbarui: 9 Oktober 2015   18:23 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Hati saya bergetar ketika membaca  tajuk artikel  Krisis Ekonomi ""Mereka Terpakasa Menuai Dini Simpanan Hari Tua".    Dalam bulan September ini pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) terdapat 2.433 pekerja di 11 perusahaan yang terkena PHK.  

Memang sempat ada protes ketika kebijakan dari Pemerintah bahwa JHT tidak boleh diambil oleh Pekerja yang terkena PHK sebelum usia 55 tahun.  Namun, dengan adanya protes dari pekerja dan bahkan sampai melayangkan surat kepada Bapak Presiden agar kebijakan itu dipertimbangkan bagi mereka yang sudah bekerja 2 tahun,maka diterbikatkan PP No.60/2015.

Isi PP No.60/2015 intinya menyatakan bahwa syarat pencairan lebih longgar dibandingkan dengan aturan sebelumnya.   Mereka tidak perlu menunggu sampai berusia 55 tahun untuk yang terkena PHK.

Saya sangat memahami betul bahwa kesulitan ekonomi ketika gelombang PHK melanda negeri ini.  Untuk kebutuhan sehari-hari mereka harus secepatnya ada uang karena mereka tidak dapat pesangon karena jumlah yang kena PHK itu mungkin bukan tenaga tetap.  Selain tidak dapat pesangon, mereka harus secepatnya mendapat uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.  Bayangkan ada yang harus membayar biaya listri dan air, kontrak rumah, bahkan ada yang perlu untuk biaya bensin dan makan untuk mencari kerja lagi.

Namun, di sisi lain, saya sendiri tak bisa membayangkan lebih mengerikan apabila jumlah pekerja yang sudah mencairkan dana JHT itu , dana itu sudah terpakai habis untuk kebutuhan mereka.   Lalu bagaimana dengan kehidupan selanjutnya.  

Sayang sekali program yang begitu bagus untuk jaminan hari tua, harus berakhir pada masa muda ketika hal itu masih produktif.  Saya ingat betul ketika saya masih bekerja pun, saat itu masih menggunakan Jamsostek.  Memang berat rasanya teman-teman saya menunggu JHT sampai usia 55 tahun, tetapi ketika mereka akhirnya berhasil menunggu.   Hal itu menjadi keuntungan, di usia yang sudah tidak produktif itu, mereka masih memiliki uang yang dapat dipakai untuk kebutuhannya yang memang masih cukup besar di usia senja.

Sekali lagi, saya sama sekali tidak bermaksud untuk memprotes mereka yang ingin mengambil JHT karena kondisi yang terpaksa. Tetapi, ada hal yang seharusnya diingat bahwa tujuan dari JHT itu memang untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek. 

Di negera maju, orang yang kena PHK memang masih ada jaminan pemerintah. Di sini tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang bekerja selalu menyiapkan diri untuk menyisakan dana setiap bulan yang dapat mengcover sedikitnya 6 bulan kebutuhan hidup.  Sehingga ketika PHK datang, orang tidak harus mencairkan JHT, tetapi punya dana cadangan sendiri.  Dan JHT masih utuh sampai orang itu dapat bekerja kembali.

Sulit, memang itu sulit.  Sedih memang sedih karena setiap kesulitan dan kesedihan harus ada terobosan yang cerdas agar hidup itu tidak hanya untuk sekarang.  Usahakan melihat kesulitan dengan terobosan dan bukan dengan gali lubang tutup lubang. Apalagi pola konsumerisme dan gaya hidup harus segera dirubah ketika PHK datang mendera.

Sekedar memberikan pencerahan karena saya juga pernah mengalami.  Penuh dengan terobosan agar tetap bisa menghidupi dari kehidupan yang makin sulit.

Selamat Berjuang!

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun