Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: “Teman Setia di Kala Duka”

13 Agustus 2015   17:17 Diperbarui: 13 Agustus 2015   17:36 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat-syaratnya pun cukup sederhana :


Ada 4 kategori peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Setelah mengecek kita masuk katergori yang mana, silahkan penuhi persyaratan administrasi sesuai dengan website klik http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20

Persyaratan administrasi untuk Pekerja BUkan Penerima Upah:

1.Photocopy KTP
2.Photocopy KK
3.Surat Domisili dari keluarahan (jika alamat tempat tinggal dan KTP berbeda)
4.Photocopy Header Butab
5.Pas Foto terbaru anggota keluarga @ l lembar (ukuran 3 x 4)
6.Akta kelahiran untuk yang belum memiliki KTP


Prosedur dan Proses dari Akses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama & Lanjutan:

Prosedur untuk mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu berobat baik preventif maupun promotif, harus ditingkat tingkat dasar dulu
Yang dimaksud dengan Tingkat Pertama adalah Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik. . Selanjutnya pasien dengan penyakit tertentu (tidak perlu rawat inap, tapi perlu obat-obatan) dapat memperoleh fasilitas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit, maka setelah pasien mendapat diagnosa dari FKTP, dokter yang bersangkutan akan memberikan rujukan.
Pasien akan berangkat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta) yang termasuk dalam daftar sesuai yang ditunjuk. Selanjutnya ada pasien yang perlu Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

[caption caption="Alur Berjenjang BPJS Kesehatan"]

[/caption]

Yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Pepres 111 tahun 2013 pasal 25:
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS , kecuali dalam keadaan darurat
• Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja.
• Pelayanan kesehatan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun