[caption caption="Alur Berjenjang BPJS Kesehatan"]
 Yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Peperes 111 tahun 2013 pasal 25:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS , kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung olej program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Â
Jika Anda telah membaca sosialisasi ini, bagi yang belum jadi peserta, dan tergerak hatinya untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan , segeralah mendaftar, jangan menunggu sampai Anda sakit dulu baru mendaftar.
Bagi Anda yang telah jadi peserta, dapat mensosialisakan kepada teman-teman, saudara yang belum juga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jadilah pelopor penolong dalam sistem Jaminan Sosial dengan kepesertaan BPJS Kesehatan
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H