Selesai mendaftar, akan diberikan virtual acount.  Virtual account ini harus dibayar setelah 14 hari masa pendaftaran di tempat bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, kembali ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan kartu BPJS KEsehatan. Sejak diterimanya kartu BPJS Kesehatan, maka Anda sekeluarga telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan.
Hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan:
Hak-hak atau tepatnya manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
 [caption caption="Alur BPJS Kesehatan"]
Kewajiban dari peserta BPJS adalah membayar secara rutin setiap bulan seperti yang telah ditentukan. Dengan membayar iuran secara konsisten dan rutin, Anda telah membantu peserta lain yang memang perlu menggunakannya.
Proses dan Prosedur untuk mendapatkan manfaat BPJS KEsehatan:
Prosedur untuk mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu berobat baik preventif maupun promotif, harus ditingkat tingkat dasar dulu
Yang dimaksud dengan Tingkat Pertama adalah Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik. Selanjutnya pasien dengan penyakit tertentu (tidak perlu rawat inap, tapi perlu obat-obatan) dapat memperoleh fasilitas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
Jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit, maka setelah pasien mendapat diagnosa dari FKTP, dokter yang bersangkutan akan memberikan rujukan.
Pasien akan berangkat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta) yang termasuk dalam daftar sesuai yang ditunjuk. Selanjutnya ada pasien yang perlu Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).