Kendala BPJS sebagai Jaminan Sosial
Aspirasi rakyat untuk memperoleh jaminan kesehatan yang baik dan memadai, sangat diperlukan. Terutama bagi mereka yang biasanya dari PT. Askes, dapat langsung berobat kepada dokter spesialis, sekarang harus datang dulu ke FKTP, fasilitas kesehatan tingkat pertama.  Banyak yang mengeluh ketika harus datang ke FKTP karena antrian yang banyak, obat yang tidak memadai, tim kesehatan yang kualitasnya tidak dan belum baik.
Apabila semua peserta BPJS harus datang ke tempat FKTP, pasti jumlahnya berjubel. Lalu klaim obat yang diajukan akan meningkat , jauh memadai dari dana atau budget penerimaan dari iuran.
Rekomendasi untuk perbaikan BPJS Kesehatan:
-  Pendaftaran dari peserta BPJS Kesehatan dari kelompok peserta penerima upah (PPU) perlu ditingkatkan .  Saat ini jumlah pesertanya baru 30 persen dari total peserta. Sebagian kecil dari pekerja yang menerima jaminan kesehatan dari perusahaan. Oleh karena itu, jaminan kesehatan dari perusahaan itu harus terus diusahakan keikut sertaannya baik itu perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara.
- Semakin meningkatnya jumlah peserta, maka kontrol dari pembiayaan harus dilakukan. Utamanya adalah pengodean  diagnosis , tidak boleh lebih tinggi dari yang seharusnya. Ini untuk menekan biaya yang membengkak. Dengan adanya  penekanan dari klaim rasio itu maka BPJS Kesehatan telah membuat kebijaksanaan bahwa pendaftaran untuk BPJS  Kesehatan harus dilakukan seluruh keluarga , tidak lagi perorangan. Hal ini untuk mengurangi orang orang sakit yang  butuh pengobatan segera mendaftar ke BPJS Ksehatan dan terkumpul dana dari mereka yang sehat.
- Fasilitas FKTP terus diperbaiki.  Rekomendasi agar terus diadakan perbaikan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan mutu tenaga dari FKTP sehingga mereka dapat mendiagnosa lebih banyak penyakit , diharapkan ada 144 jenis penyakit   dapat ditangani di FKTP. Dan ini dapat menekan angka rujukan nonspesialistik.
- Memperpendek masa tengga peserta tak membayar.  Normalnya, masa tenggang peserta bukan penerima upah yang 6 bulan itu diusulkan menjadi 1 bulan dan masa tenggang PPU yang 3 bulan menjadi sebulan. Dengan demikian cashflow   dan keuangan BPJS Kesehatan akan makin sehat dan tidak defisit dan urusan pembayaran dengan pihak ketiga dapat   segera diatasi.
 Setelah mengetahui lebih jelas apa itu BPJS Kesehatan, dan rekomendasi yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untul semakin lebih baik lagi. Tentunya masyarakat ingin secepatnya mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Bersama dengan BPJS Kesehatan, saya ingin membagikan pengetahuan saya dalam Nangkring bersama BPJS Kesehatan tanggal 30 Juli 2015 yang lalu. Presentasi yang dibawakan oleh Bp. Iksan selaku. Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Keehatan.
[caption caption="Nankring BErsama BPJS Kesehatan"]
Cara mendaftarnya mudah :
Ada 4 kategori peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Setelah mengecek kita masuk katergori yang mana, silahkan penuhi persyaratan administrasi sesuai dengan website klik http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20
[caption caption="Pendaftaran BPJS Kesehatan"]
Tempat Mendaftar:
- Â Kantor Divre
- Kantor Cabang
- KLOK
- BNI,Mandiri, BRI
- BPJS Kesehatan Centre