Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: “Berbenah Tingkatkan Kualitas”

4 Agustus 2015   17:44 Diperbarui: 7 Agustus 2015   16:31 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya menemukan satu komplain di harian Kompas beberapa hari yang lalu. Bapak Satrio Hendartono, pegawai negeri sipil instansi pemerintah,peserta BPJS Kesehatan. Gaji sudah dipotong untuk kepesertaannya dan istrinya. Ketika istrinya memeriksakan diri di RS Hermina Galaxi, dikatakan oleh bagian informasi bahwa prosedur penggunaan tidak berlaku untuk proses kelahiran normal, hanya proses caesar.

Oleh BPJS Kesehatan faskes tingkat I ditetapikan di Jati Bening , hal ini tidak dapat digunakan karena lokasinya jauh dari rumah tinggalnya di Kemang Pratama. Pada saat kelahiran anaknya, ternyata ada tindakan operasi mendadak , dan tidak dapat mengklaim BPJS Kesehatan. Sudah berusaha untuk menyelesaikan masalahnya dengan menghubungi Ibu Dina,petugas lapangan BPJS Kesehatan. Tapi tidak pernah dijawab.

Menurut beliau prosedur BPJS kaku dan berbelit sehingga haknya sebagai peserta Kesehatan tidak terpenuhi.
Bukan hanya Bapak Satrio yang mengadukan komplain kepada BPJS Kesehatan mellaui Surat Kepada Redaksi, tetapi ada ribuan komplain yang ditampung oleh call-centre BPJS Kesehatan .

Menjawab tantangan , BPJS Kesehatan mengkaji dan berbenah diri dengan berbagai program dan kegiatan.

I.Sosialisasi dengan Blogger:

[caption caption="google"][/caption]
Salah satu media sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan Nankring bersama blogger dengan tema “Setahun bersama dengan BPJS Kesehatan” pada tanggal 30 Juli 2015.
Bp. Iksan selaku. Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan memberikan presentasi yang gamblang tentang histori, keuangan, pendaftaran.

a. Histori terbentuknya BPJS:

Bagi yang belum tahu BPJS itu adalah pembentukan dari PT. Askes. Sejak 1 Januari 2014, Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Bentuk hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung jawab kepada presiden.Berdasarkan UU 24 2014, pasal 14, pesertanya wajib seluruh penduduk Indonesia, WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan Indonesia.

Kita sebagai warga negara wajib loh jadi peserta BPJS Kesehatan, bukan pilihan. Jika wajib tentunya kita tidak sembarangan untuk segera masuk sebagai peserta. Pastinya setiap orang yang diwajibkan selalu ingin melihat apa “jeroan” dari BPJS Kesehatan, juga hak dan tanggung jawab , serta manfaat kita sebagai peserta.

b. Kinerja BPJS selama setahun:

Tugasnya banyak sekali, tetapi ada 3 poin yang penting yang ada relevansi dengan kita sebagai peserta:
Memungut, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
Mengelola jaminan sosial untuk kepentingan peserta
Mengumpulkan menyusun data
Membayarkan manfaat dan membiayi pelayanan kesehatan sesuai dengan program Jaminan Soaial.

c. Keuangan BPJS Desember 2014:

Dari Laporan Keuangan BPJS , Desember 2014, yang yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradireja,Suhartono , hasilnya Wajar Tanpa Modifikasian (WTM). Artinya Laporan BPJS dan Jaminan Sosial dinyatakan wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akutansi keuangan Indonesia.

Pendapatan Audited Desember 2014 baik itu hasil dari iuran peserta pekerja maupun non pekerja totalnya : Rp.40,72 triliuan Dana cadangan yang dialokasikan pada tahun 2014 adalah RP.5,67 triliun. Grand total pendapatan : Rp.45,72 triliun.
Pengeluaran atau biaya promotif, preventif per Desember 2014 yang telah diaudit, sebesar Rp.42,65 triliun.
Dari data keuangan 2014, seharusnya BPJS masih memiliki kelebihan dana sebesar kurang lebih Rp.45,72T – Rp.42,65T = Rp.2,07 Triliun.

Namun, diakui oleh Bp. Ikhsan, Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga bahwa kenyataannya dana BPJS itu meleset jauh dari apa yang disajikan atau istilah keuangan mismatch. karena adanya data yang tiba-tiba melonjak dari jumlah peserta.

d. Peserta BPJS Kesehatan:

Sesuai dengan UU 24 2014, pasal 14, pesertanya wajib seluruh penduduk Indonesia, WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan Indonesia.

Ada 4 kategori Peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

[caption caption="google image"]

[/caption]

[caption caption="google image"]

[/caption]

 

II.Perubahan/pembenahan Pendaftaran PBPU: .

Pepatah yang sering kita dengar “Sedia Payung Sebelum Hujan”, mengingatkan kita untuk mengingat betapa pentingnya menjadi peserta BPJS sebelum sakit. Orang yang sakit akan menanggung resiko, apalagi jika sakitnya berat.
Dengan evaluasi tentang pendaftaran yang terdahulu, dilakukan upaya menerbitkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pserta bukan Pekerja (PBNU).

[caption caption="google.com"]

[/caption]

Jadi bagi mereka yang baru saja mendaftar peserta baru, lakukan dengan pendaftaran baik itu melalui tempat pendaftaran BPJS sesuai dengant tempat tinggalnya. Bawalah semua dokumentasi yang diperlukan seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy  header buku tabungan bank, pasfoto terbaru anggokta keluarga 1 lembar 3x4, aka kelahiran bagi yang belum punya KTP.

Setelah pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan/service poin, diberikan virtual account. 14 hari setelah menerima virtual account, maka peserta dapat membayar iuran melalui bank, atau media yang lain. Apabila dalam jangka waktu 30hari seteah menerima virtual account peserta yang bersangkutan tidak membayar maka peserta harus mengulang kembali proses pendaftaran dari awal.

Alasan waktu 14 hari ini karena hal ini waktu yang diperlukan untuk proses adaministrasi dalam pendaftaran peserta terutama bagi peserta PBPU yang memilih manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, BPJS harus benar melihat surat rekomendasi dari dinas sosial sebagai orang yang tidak mampu. BPJS perlu melakukan validasi data peserta seperti NIK ke Dukcapil. Kemudian mendaftarkan peserta kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran kapitalisasi.

Disamping itu jugaPeraturan ini ini mencegah untuk mengurangi adverse selection artinya orang mendaftar peserta kesehetan ketika sakit. Setelah sakit sembuh peserta itu biasaya tidak rutin membayaran iuran. Akibatnya membenani pembiayaan BPJS Kesehatan. Untuk itu himbauan kepada masyarakat yang mampu, hendaknya jadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran secara rutin.

III. Perubahan Jumlah RS COB Bertambah, jaringan lebih luas:

Menyadari bahwa perbandingan jumlah peserta dengan pelayanan Kesehatan tidak memadai, maka BPJS Kesehatan menambah jumlah RS COB (asuransi komersial) agar peserta dapat memperoleh manfaat ruang perawatan sesuai dengan hak kelas di BPJS Kesehatan.

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]
Sebelumnya jumlah COB yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada 11 RS dan hanya bisa melayani peserta COB saja. Sekarang jumlah ada 14 RS COB yang melayani peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan COB.
Konsekuensi dengan adanya tambahan RS COB ini maka peserta COB yang biasanya hanya datang di RS COB saja, dapat dilayani di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara otomatis. Otomatis juga peserta COB BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas FKTP. Dengan catatat FKTP itu dapat melayani peserta COB BPJS Kesehatan.

Kendala masih ada karena asuransi COB seperti asuransi Inhealth,Reliance, Allianz dan Adisarana Wanaartha harus memperbanyak variasi produk mereka dan mencocokkan produknya sesuai dengan sistem yang digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan COB dapat dilakukan Faskes Lanjutan maupun di Non Faskes COB.

Untuk Faskes BPS Kesehatan:
Peserta COB harus datang ke faskes BPJS Kesehatan yang mempunyai program JKN/KIS. Jika tidak , maka biaya menjadi tanggungan asuransi kesehatan tambahan sesuai dengan polis dan tidak dapat ditagihkan kepada BPJS Kesehatan.
Peserta COB yang ingin kelas perawatan lebih tinggi, BPJS Kesehatan hanya menangungg biaya sesuai dengan hak peserta.

Non Fakes COB
Manfaat yang dilakukan faskes yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan , tetapi hanya dilakukan secara terbatas pada RS tertentu berjumlah 11 RS pada Mei 2015, dan nanti akan ada penambahan 13 pada Juli 2015.

IV. Program Rujuk Balik:

Awalnya seorang pasien datang ke FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) yaitu Puskesmas, klik atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

[/caption]

 

[caption caption="Pelayanan Obat Rujuk Balik"]

[caption caption="BPJS Kesehatan"]

Ketika pasien datang ke FKTP dan telah diperiksa dan ternya tidak mampu ditangani. Pasien akan dirujuk ke tingkat lanjutan atau rumah sakit sesuai dengan indikasi medisnya.
Setelah pasien sembuh dan kondisi kesehatan stabil, maka BPJS Kesehatan melakukan pelayanan Program Rujuk Kembali yaitu mengembalikan pasien untuk dirujuk kembali ke FKTP asal pasien. Jika kondisinya sudah stabil dan perlu pengobatan panjang, maka dapat dilakukan di FKTP asal.

Untuk mendapat pelayanan Porgram Rujuk Balik (PRB) di FKTP, peserta mendaftarkan diri dengan menunjukkan kartu identitas peserta , surat rujuk balik dari dokter spesialis, surat elijbilitas peserta (SEP) dari BPJS Keseheatan, dan lembar resep obat dan salinan resep. Setelha itu,peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB peserta dan akan menerima buku kontrol peserta PRB

Tujuan dari program rujuk balik agar meningkatkan pelayanan ,kemudahan akses pelayanan dan dapat mencakup akses promotif,preventif,kuratif,rehabilitif.
Jenis penyakit yang termasuk Program Rujuk kembali adalah diabetus melitus,hipertensi,jantung,asma,penyakit paru obstruktif, epilepsy, schizophrenia,stroke, Systemic Lupus Erythematosus (SLE). Untuk sirosis hepatitis tidak termasuk dalam program rujuk balik.

[caption caption="Alur Rujuk Balik"]

[/caption]

V. Testimoni:

Pengalaman saya menemani seorang wanita yang saya kenal tidak begitu dekat. Ibu muda, seorang ibu single parent dari dua orang anak ini dideteksi sakit kanker. Sebut saja namanya A. Ibu A, tidak mau berobat ke dokter maupun rumah sakit karena alasan pribadi yang sangat kuat, selain tidak memiliki dana karena dia hanya bekerja sebagai guru, dia melihat saudara dekat yang menderita sakit kanker penuh dengan penderitaan karena kemoterapi.

Akhirnya, dalam stadium yang ke IV, ibu A terpaksa menerima dengan pasrah diri ke rumah sakit Fatmawati. Di Rumah sakit inilah, teman-teman dekatnya mengusahakan untuk pengurusan pendaftaran BPJS Kesehatan. Singkatnya setelah memiliki BPJS Kesehatan, ibu A menerima pengobatan baik itu kemoterapi maupun semua fasilitas kesehatan di RS. Kami sebagai teman-temannya merasa lebih lega karena adanya kartu ini tidak ada beban ekonomi lagi bagi anak-anaknya yang masih berstatus pelajar.  Sampai di akhir hayatnya, ibu A, tidak membayar sedikit pun, hanya dengan menggunakan manfaat kartu BPJS Kesehatan.

Disamping itu, saya pun pernah membezuk artis Ria Irawan , yang didiagnosa sakit kanker. Pada saat beliau kemoterapi. Melihat Ria dengan rasa syukur karena apa yang dilakukannya dengan patuh, dan rasa syukur karena tertolong adanya manfaat kesehatan dengan BPJS Kesehatan.

 

[caption caption="Memberikan support kepada Ria Irawan-dokumen pribadi"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun