Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: “Berbenah Tingkatkan Kualitas”

4 Agustus 2015   17:44 Diperbarui: 7 Agustus 2015   16:31 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya menemukan satu komplain di harian Kompas beberapa hari yang lalu. Bapak Satrio Hendartono, pegawai negeri sipil instansi pemerintah,peserta BPJS Kesehatan. Gaji sudah dipotong untuk kepesertaannya dan istrinya. Ketika istrinya memeriksakan diri di RS Hermina Galaxi, dikatakan oleh bagian informasi bahwa prosedur penggunaan tidak berlaku untuk proses kelahiran normal, hanya proses caesar.

Oleh BPJS Kesehatan faskes tingkat I ditetapikan di Jati Bening , hal ini tidak dapat digunakan karena lokasinya jauh dari rumah tinggalnya di Kemang Pratama. Pada saat kelahiran anaknya, ternyata ada tindakan operasi mendadak , dan tidak dapat mengklaim BPJS Kesehatan. Sudah berusaha untuk menyelesaikan masalahnya dengan menghubungi Ibu Dina,petugas lapangan BPJS Kesehatan. Tapi tidak pernah dijawab.

Menurut beliau prosedur BPJS kaku dan berbelit sehingga haknya sebagai peserta Kesehatan tidak terpenuhi.
Bukan hanya Bapak Satrio yang mengadukan komplain kepada BPJS Kesehatan mellaui Surat Kepada Redaksi, tetapi ada ribuan komplain yang ditampung oleh call-centre BPJS Kesehatan .

Menjawab tantangan , BPJS Kesehatan mengkaji dan berbenah diri dengan berbagai program dan kegiatan.

I.Sosialisasi dengan Blogger:

[caption caption="google"][/caption]
Salah satu media sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan Nankring bersama blogger dengan tema “Setahun bersama dengan BPJS Kesehatan” pada tanggal 30 Juli 2015.
Bp. Iksan selaku. Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan memberikan presentasi yang gamblang tentang histori, keuangan, pendaftaran.

a. Histori terbentuknya BPJS:

Bagi yang belum tahu BPJS itu adalah pembentukan dari PT. Askes. Sejak 1 Januari 2014, Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Bentuk hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung jawab kepada presiden.Berdasarkan UU 24 2014, pasal 14, pesertanya wajib seluruh penduduk Indonesia, WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan Indonesia.

Kita sebagai warga negara wajib loh jadi peserta BPJS Kesehatan, bukan pilihan. Jika wajib tentunya kita tidak sembarangan untuk segera masuk sebagai peserta. Pastinya setiap orang yang diwajibkan selalu ingin melihat apa “jeroan” dari BPJS Kesehatan, juga hak dan tanggung jawab , serta manfaat kita sebagai peserta.

b. Kinerja BPJS selama setahun:

Tugasnya banyak sekali, tetapi ada 3 poin yang penting yang ada relevansi dengan kita sebagai peserta:
Memungut, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
Mengelola jaminan sosial untuk kepentingan peserta
Mengumpulkan menyusun data
Membayarkan manfaat dan membiayi pelayanan kesehatan sesuai dengan program Jaminan Soaial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun