Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sisa-Sisa Kekerasan di Hari Nasional Anak 2015

23 Juli 2015   16:16 Diperbarui: 23 Juli 2015   16:16 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu penyebab kekerasan adalah pola asuh yang tidak tepat. Orangtua yang mendidik anak dengan memukul atau memberi hukuman fisik, seperti tidak boleh makan. Anak yang mendapat hukuman fisik, biasanya akan trauma dan dia akan penjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Pola asuh yang menggunakan kekerasan emosional contohnya berkata kasar terhadap anak atau menolak berkomunkasi. Bahkan data dari Kemsos menyebutkan 66,34 persen pelaku kekerasan terhadap anak perempuan di rumah adalah ibu.

Kekerasan di atas akan beresiko fatal. Di sekolah, perlindungan anak dianggap enteng, sehingga ada seseorang anak yang dikeroyok teman-temannya hingga mengakibatkan kematian. Padahal sudah ada tanda-tanda akan adanya perang dingin antar geng atau seorang anak dengan geng teman lainnya.

Adanya kasus yang mencuat adanya pemuda pembunuh dari wartawan Nur Baety, dalam pernyataannya pembunuh yang notabene masih muda itu tergerak hatinya untuk membunuh hanya karena terbesit dalam waktu singkat ingin memiliki harta dan tidak mau diketahui oleh pemiliknya.  

Nilai atau value tentang sukses bukan dilihat dari materinya, harus dilihat dari proses pembelajaran yang berhasil dijalankan oleh anak.  Jangan sampai kita gagal menanamkan nilai-nilai kekerasan untuk mendapatkan apa yang diinginkan oleh anak.  Kita tak boleh mengajarkan cara yang paling gampang untuk peroleh sesuatu.  Tapi harus mendapatkannya dengan cara yang sangat jujur, dan cara yang benar, walaupun panjang sekali caranya.

Pelanggaran Hukum ditegakkan

Para orangtua sekarang harus sadar bahwa pemerintah akan menegakkan kebenaran kepada orangtua yang menelantarkan anaknya (kalau tidak salah dalam pasal 96 dan 97 dikatakan bahwa hukuman bagi penelantaran anak oleh orangtua akan dihukum maximum 5 tahun).  Sanksi tegas ini akan dijalankan.  Jadi para orangtua harus belajar untuk mencegah adanya pelanggaran hak-hak kepada anak.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun