Mohon tunggu...
Achmad SUbchan
Achmad SUbchan Mohon Tunggu... -

Jurnalistik Design Graphic Politikus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasar Modern & Jeritan Rakyat Kecil

23 Maret 2013   03:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:23 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Budaya konsumeris yang merupakan wajah lain dari neo imperialisme membawa rakyat Indonesia menjerit dalam kubangan penderitaan. Konsumerisme ini memang sengaja diciptakan untuk negara berkembang yang berbasis agraria sebagai pasar penjualan dan sumber tenaga kerja yang murah untuk negara-negara maju yang berbasis industrialisasi. Konon, dunia hari ini telah mengalami overproduksi sehingga membutuhkan institusi-institusi berskala international untuk menyelamatkan perekonomian negara maju dengan cara diberlakukannya pasar bebas.

Salah satu Institusi neo imperialisme yang sering kita jumpai hampir disetiap jantung kota bahkan jalan desa sekalipun di seluruh pelosok negeri ini dan ia datang dengan wajah dan watak asli imperialisnya “serakah dan tak berperikemanusiaan” adalah “Pasar Modern”. Pemilihan nama Pasar Modern barangkali sebagai difference dari Pasar Tradisional dimana pasar yang kedua ini adalah tempat yang dipersepsikan dengan lingkungan yang kumuh, banyak tikus n kecoanya, serta label-label negatif yang dilekatkan bahkan sengaja dilekatkan oleh penguasa negeri ini sebagai bentuk dari deal politik bisnisnya atau bisa jadi sebagai politik balas budi kepada para founding (Penjajah)yang telah membantu secara keuangan ketika proses pemilihannya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, wajib :

a.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;

b.Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada Sebelumnya

c.Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan

d.Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

Hal ini sudah sangat jelas untuk dijadikan acuan DPRD dan Kepala Daerah untuk merumuskan produk hukum berupa Perda Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Mengamati perkembangan dan sebaran pasar modern di daerah yang tidak memenuhi kriteria atau syarat wajib terbitnya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) maka sudah seharusnya adanya penertiban dari pemerintah pusat untuk menindak tegas Kepala Daerah yang nakal menimbang pengaruh negatif keberadaan pasar modern terhadap penyelenggaraan pasar tradisional dan UMKM dalam kondisi terancam.

Rakyat menjerit dalam penderitaan menghadapi persaingan pasar bebas yang tidak sehat, UMKM harus bersaing dengan konyol menghadapi serbuan produk-produk luar negeri yang secara kualitas ataupun harga kalah bersaing maka pilihannya ada dua Pemerintah yang menjadi hakim untuk menertibkan keberadaab Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern atau rakyat sendiri yang akan melawan dengan bahasanya, REVOLUSI PROLETAR adalah langkah kongkrit untuk merubah nasib rakyat yang terjajah dan sangat mungkin terjadi mengingat teknologi informasi untuk memobilisasi rakyat semakin terbuka dan langsung. Dan apa yang dialami oleh rakyat Papua juga dirasakan oleh rakyat Jawa, semua hanya menunggu waktu. Sampai kapankah Pemerintah menjadi penjajah untuk rakyatnya sendiri, Semoga Pemilu 2014 kelak Indonesia akan lahir Presiden yang Pro-Rakyat yang bangga dan mencintai bangsanya melebihi cintanya pada jabatannya !!Amin

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun