Saya selaku pemerhati pendidikan sangat menyayangkan terhadap kondisi di Sekolah Dasar (SD) Negeri, dimana kepala sekolah, Operator dan Bendahara dari guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah, serta guru yang lainnya yang terbentuk dalam Tim Pengelola Bantuan Operasional (BOS) di SD selalu disibukkan dengan pengadministrasian pengelolaan dan pelaporan dana BOS, diantaranya:
1. Penyusunan RKAS Manual. (Diperkirakan 2 semester x 7 hari hari dalam setahun=14 hari)
2. Penyusunan Aplikasi Arkas. (Diperkirakan 2 semester x 7 hari hari dalam setahun=14 hari)
3. Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dengan lampiran berbagai jenis pembukuan akuntansi, dll. (Diperkirakan 2 semester x7 hari hari dalam setahun=14 hari)
4. Pembuatan Laporan Rekonsiliasi Aset Daerah setiap Triwulan ke Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) di Kabupaten. (Diperkirakan 4 Triwulan x 7 hari dalam setahun= 28 hari)
5. Permintaan print out rekening koran ke Bank penyalur dana BOS (setiap bulan). (Diperkirakan 12 hari dalam setahun)
6. Penyusunan Laporan di aplikasi Attisibada. (Diperkirakan 4 x 3 hari dalam setahun= 12 hari)
7. Persiapan penyusunan administrasi tambahan untuk kepentingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Manajer BOS kabupaten. (Diperkirakan 1 x 7 hari dalam setahun= 7 hari)
8. Persiapan penyusunan administrasi tambahan untuk kepentingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Inspektorat kabupaten. (Diperkirakan 1 x 7 hari dalam setahun= 7 hari)
9. Persiapan penyusunan administrasi tambahan untuk kepentingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dewan Pendidikan kabupaten. Diperkirakan 1 x 7 hari dalam setahun= 7 hari)
10. Persiapan penyusunan administrasi tambahan untuk kepentingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Diperkirakan 1 x 14 hari dalam setahun= 14 hari)
11. Permintaan kekurangan-kekurangan laporan. (Diperkirakan 12 x dalam setahun= 12 hari)
12. Menjawab Pertanyaan-pertanyaan atau permintaan data secara relatif dari pihak eksternal baik LSM maupun Wartawan. (Diperkirakan 12 x dalam setahun= 12 hari)
Jika dihitung secara akumulatif jumlah hari yang digunakan untuk penyusunan dan pelaporan administrasi keuangan diestimasi yaitu 153 hari atau sekitar 5 bulan. Tentulah hal ini harus benar-benar dipertimbangkan dan dibuat regulasi yang efisien oleh pemerintah, atau benar-benar dimerdekakan dari yang namanya urusan pengadministrasian keuangan. Artinya hampir setengah dari perjalanan satu tahun yang seharusnya digunakan untuk secara total pada Pendidikan dan pembelajaran dalam mencerdaskan anak bangsa, tetapi faktanya konsentrasi Kepala Sekolah dan beberapa guru terbagi untuk kepentingan pelaporan pengelolaan keuangan dana BOS. Karena memang di tingkat SD itu tidak ada tenaga Tata Usaha (TU) khusus. Mungkinkah tujuan pendidikan akan tercapai?
Oleh karena kondisi faktual di atas, penulis ingin mencoba memberi masukan kepada pemerintah pusat agar Dana BOS khusus untuk Sekolah Dasar (SD) dialokasikan langsung pada orang tua siswa, kemudian orang tua siswa langsung membayarkannya kepada pihak sekolah. Dalam hal ini pihak sekolah hanya membuat satu administrasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang distandarisasi secara nasional dengan tetap mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (NSP) sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Misalnya Dana BOS untuk SD hitungannya saat ini Rp900.000/siswa/tahun, tinggal dibagi Rp900.000,- dibagi 12 bulan yaitu Rp75.000/siswa/bulan. Jadi pemerintah tinggal mengalokasikan anggaran kepada orang tua siswa per-bulannya sebesar Rp75.000,- untuk dibayarkan kepada pihak sekolah. Dengan demikian dipastikan pihak sekolah tidak lagi disibukkan dengan seabreg administrasi pelaporan keuangan, dan pada akhirnya esensi pendidikan tidak terfragmentasi dengan kepentingan yang lain, melainkan lebih terkonsentrasi secara utuh.
Penulis berharap, tulisan sederhana dan singkat ini bisa terbantu oleh pembaca yang budiman untuk tersampaikan ke Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga ke DPR RI, sehingga ke depan pendidikan di negara kita tercinta ini bisa lebih maju, mapan dan benar-benar berkualitas.
Semoga anak-anak bangsa siap untuk “Merdeka Belajar”, namun harus sebangun pula dengan nama sekolah yang juga harus menjadi “Sekolah Merdeka ”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H