Jika benar demikian, maka pelaksanaan Qurban dalam kerangka ketaatan untuk mencari status taqwa menjadi setara dengan meminimalisir, bahkan mencegah terjadi bencana. Keduanya wajib menyimpan unsur taqwa, sehingga dapat berbuah amal yang berstatus qurban (mendekatkan diri dengan Allah swt). Jika unsur ketaqwaan pupus dalam semua amaliyah itu, baik dalam berqurban maupun dalam meminimalisir bencana, maka artinya, semua amal yang yang berdimensi taqwa tersebut seperti perkerjaan seseorang yang sedang menggantang asap, hanya mendapat lelah dan hanpa faedah. Nauzubiullah!
*Dosen Pascasarjana IAIN STS Jambi, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Jambi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H