Mohon tunggu...
Hendri Iswadi
Hendri Iswadi Mohon Tunggu... -

MOHD.HINDRI ISWADI, lahir tanggal 11-06-1995, di MALAYSIA, dengan selamat, riwayat pendidikan: MI NW MENCEH, kemudian lanjut ke SMP NEGERI 1 SAKRA TIMUR, kemudian lulus dan masuk ke SMA NEGERI 1 LABUHAN HAJI dan sekarang kuliah di UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Isu Audit

16 April 2015   15:21 Diperbarui: 4 April 2017   18:11 4813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2. Diperlukannya kebijaksanaan (wisdom) dari Anggota Dewan Komisaris untuk memilah-milah informasi apa saja yang merupakan private domain.

3. Komunikasi yang intens sangat diperlukan antara Auditor Eksternal dengan Komite Audit.

4. Komite Audit sangat mengandalkan Internal Auditor dalam menjalankan tugasnya untuk mengetahui berbagai hal yang terjadi dalam operasional perusahaan.

5. Komite Audit tidak memberikan second judge atas opini Auditor Eksternal, karena opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Auditor Eksternal.

6. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.

7. Komite Audit tidak berbicara kepada publik karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit, tetapi Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada Laporan Komite Audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.

8. Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.

9. Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.

Sumber:

http://www.scribd.com/doc/22547071/Pembahasan-Kasus-Pt-Kai-Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun