Mohon tunggu...
Hamry Gusman
Hamry Gusman Mohon Tunggu... Motivator dan Penulis Buku Motivasi -

Motivator Revolusi Mental

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Manfaat Buka-Bukaan Rapor Kinerja Kementerian/Lembaga Bagi Rakyat?

9 Januari 2016   00:24 Diperbarui: 9 Januari 2016   14:54 1145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandy, membuka rapor akuntabilitas kinerja 77 Kementerian/Lembaga kepada publik. Ya, selama 70 tahun Indonesia merdeka, baru kali ini publik mengetahui skor kinerja Kementerian/Lembaga, yang terbagi menjadi 7 grade mulai dari yang tertinggi sampai terendah  ; AA, A, BB, B, CC, C, dan D. Enam (6) Kementerian/Lembaga dengan nilai tertinggi adalah ; Kemenkeu, KPK, KKP, BPK, BPKP, dan Kemen PAN RB. Serta enam (6) yang terendah adalah, Lembaga Sandi Negara, Kementerian Desa, Kemenpora, Komnas HAM, Perpustakaan Nasional, dan Kejaksaan Agung. Apalagi rapor tersebut muncul pada saat sedang hangat-hangatnya isu resufle kabinet yang kabarnya akan dilakukan oleh Presiden pada Januari 2016 ini.

Reaksi beragam atas gebrakan Yuddy pun muncul dari berbagai pihak, mulai dari yang mendukung, menanggapi dengan santai, menyanggah/menolak, bahkan tak sedikit yang mengecam keras. Semua bentuk reaksi tersebut dinilai wajar, mengingat hal ini adalah tradisi baru yang terjadi di dalam Pemerintahan Jokowi-JK, dan dapat kita telisik sebagai bahan evaluasi untuk masa mendatang.

Pihak yang mendukung termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang berpendapat bahwa penilaian tersebut memang diperlukan, dan sama sekali tidak berkaitan dengan isu resuffle kabinet. Penilaian tersebut tidak bersifat umum, melainkan tentang keterbukaan, ketertiban administrasi, dan lainnya.

Tanggapan berbeda datang dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan, "Menilai kinerja menteri adalah kewenangan presiden, DPR saja tidak punya kewenangan menilai untuk menjatuhkan menteri,"

Salah satu yang mengecam keras Yuddy adalah Sekretaris Fraksi PKB dan pimpinan banggar DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan,  "Kalau menggunakan ukuran kinerja pengawasan DPR, cukup syarat Presiden mereshuffle Men PAN RB"

Sementara Yuddy sendiri merasa memiliki dasar yang kuat untuk membuka rapor Kementerian/Lembaga tersebut, "Pak Presiden dan Pak Wapres sudah bicara soal reformasi birokrasi. Ini dilakukan untuk melakukan perubahan birokrasi itu. Saya secara eksplisit menerjemahkan Pak Jokowi dan Pak Wapres ingin dilakukan terbuka," Jawabnya

Baiklah, mari kita kupas tiga (3) hal substansial, yang berkaitan dengan buka-bukaan rapor Kementerian/Lembaga tersebut. Saya akan mencoba mengulasnya secara objektif, independen, dan netral/tidak memihak, sehingga diharapkan dapat menjadi masukan yang membangun bagi seluruh pihak yang terkait.

1. Dasar Hukum Tindakan Kemen PAN RB

  • UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 7 ayat (3) huruf c, menyebutkan ;
  • Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara bertugas  : melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Kemudian pada pasal 7, ayat (4) huruf a dan b ; Menteri sebagaimana ayat (3) wajib :
  • Mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil   koordinasi
  • Membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala;
  • UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 25 ayat (1) dan (2) disebutkan ;
  • (1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
  • (2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
  • UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, menjelaskan bahwa tata kelola pemerintahan, di bawah koordinasi menteri yang membidani aparatur pemerintahan negara.

Jadi jika kita tilik dari tiga (3) Undang-Undang tersebut, maka Kemen PAN RB, memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan evaluasi kinerja semua Kementerian/Badan, termasuk didalamnya melakukan peringkat berdasarkan bobot akuntabilitas. Yang namanya peringkat, maka sudah pasti ada yang teratas dan terbawah. Sekarang tinggal permasalahannya, apakah parameter penilaian kinerja tersebut benar-benar valid dan reliable ? Sehingga hasil penilaian tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebaiknya Men PAN RB menjelaskan kepada publik secara sistematis dan transparan mengenai detail metode ilmiah penilaiannya, karena publik sudah terlanjur menelan informasi ini, dan membutuhkan penjelasan ilmiah, agar informasi Men PAN RB ini tidak menjadi bola liar yang akan menghantam keharmonisan di dalam ruang kabinet Indonesia Kerja. 

 2. Penerapan Revolusi Mental

Gerakan Nasional Revolusi Mental yang mengusung Trisakti dan Nawacita, akan sulit untuk terlaksana, jika faktor transparansi dan akuntabilitas pada tubuh pemerintah sendiri, belum menjadi suatu prioritas utama. Mari kita lihat Nawacita, terutama pada poin nomor 2, yaitu ;

Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Inisiatif dari Men PAN RB untuk membuka rapor kinerja Kementerian/Lembaga secara terang-benderang kepada publik, merupakan bentuk penafsiran langkah konkrit dari revolusi mental, menuju tercapainya Nawacita poin nomor 2 tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh Aparatur Negara pada 77 Kementerian/Lembaga benar-benar siap dengan realitas dan konsekuensi yang harus dihadapi, jika filosofi revolusi mental ini benar-benar diterapkan secara konkrit dan sistematis pada seluruh tubuh Kementerian/Lembaga mereka ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun