Mohon tunggu...
Fritz Siregar
Fritz Siregar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

PhD Student, University of New South Wales

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mencari Ketua MK

6 Januari 2015   14:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:43 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila Mahkamah harus memilih Ketua Mahkamah yang baru, saya berpendapat Hakim Konstitusi tersebut harus memiliki kriteria sebagaimana berikut. Pertama, harus punya kesadaran bahwa“Mahkota Mahkamah” telah pudar. Dan mengembalikan kecermerlangan Mahkota adalah dengan membuat putusan dengan legal reasoning yang dapat dimengerti (meski belum tentu dapat diterima). Kedua, tidak berkeinginan mencari jabatan lainnya setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah. Apabila diperlukan, dapat membuat surat penyataan, tidak bersedia dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden pada pilpres berikutnya. Ketiga, berani untuk tidak populer. Ketua harus mampu mendorong kepastian hukum dan perlindungan konstitusi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pilihan terhadap suatu putusan meski harus berseberangan dengan banyak pihak, adalah sebuah pilihan yang tak terhindarkan. Keempat dan terakhir, tidak genit untuk tampil di televisi, majalah bahkan temu wicara konstitusi. Mahkamah telah cukup terkenal dan biarkan para pengajar hukum tata negara yang berbicara tentang apa itu Mahkamah Konstitusi dan Putusannya. Hendaklah fokus Hakim yang selama ini didengungkan (membaca,menulis, dan memutus) tidak sekedar sebuah pencitraan.

Selamat Jalan Pak Hamdan. Terima kasih atas pengabdian yang diberikan. Selamat datang Ketua Mahkamah yang baru. Semoga Indonesia menjadi lebih baik dengan peran baru mu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun