Apabila Mahkamah harus memilih Ketua Mahkamah yang baru, saya berpendapat Hakim Konstitusi tersebut harus memiliki kriteria sebagaimana berikut. Pertama, harus punya kesadaran bahwa“Mahkota Mahkamah” telah pudar. Dan mengembalikan kecermerlangan Mahkota adalah dengan membuat putusan dengan legal reasoning yang dapat dimengerti (meski belum tentu dapat diterima). Kedua, tidak berkeinginan mencari jabatan lainnya setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah. Apabila diperlukan, dapat membuat surat penyataan, tidak bersedia dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden pada pilpres berikutnya. Ketiga, berani untuk tidak populer. Ketua harus mampu mendorong kepastian hukum dan perlindungan konstitusi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pilihan terhadap suatu putusan meski harus berseberangan dengan banyak pihak, adalah sebuah pilihan yang tak terhindarkan. Keempat dan terakhir, tidak genit untuk tampil di televisi, majalah bahkan temu wicara konstitusi. Mahkamah telah cukup terkenal dan biarkan para pengajar hukum tata negara yang berbicara tentang apa itu Mahkamah Konstitusi dan Putusannya. Hendaklah fokus Hakim yang selama ini didengungkan (membaca,menulis, dan memutus) tidak sekedar sebuah pencitraan.
Selamat Jalan Pak Hamdan. Terima kasih atas pengabdian yang diberikan. Selamat datang Ketua Mahkamah yang baru. Semoga Indonesia menjadi lebih baik dengan peran baru mu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H