Mohon tunggu...
Muh Fitrah Yunus
Muh Fitrah Yunus Mohon Tunggu... Staf Ahli DPD RI -

Muhammad Fitrah Yunus (Fitrah El-Fairuz) adalah anak pertama dari pasangan Ir. H. Muh Yunus Palaguna dan Hj. St. Haeriah S.PdI. Lahir di Butta Toddang, Gowa, pada 8 Mei 1988. Hobinya adalah membaca, menulis dan olahraga. Fitrah nyantri di Madr. Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta hingga 6 tahun dan telah menyelesaikan studi S1-nya di Hubungan Internasional Univ. Muhammadiyah Yogyakarta. Selama menempuh pendidikan, Fitrah telah menulis beberapa buku, Jurnal, novel, juga penelitian yang telah dan tengah akan dibukukan. Diantaranya: Indonesia di Tengah Kutukan, Freeport dan Pengentasan Kemiskinan di Papua, Dominasi Amerika Serikat di Indonesia, Hak atas Kekayaan Intelektual, Politik Ekonomi Anti Rakyat, Supremasi Organisasi Multilateral, Memberdayakan Ummat, Manusia Anamnesis, dan Binasa; Drugs Killing Us Softly. Seringkali Ia juga mengisi seminar2 lokal, nasional maupun internasional. Fitrah pernah menjadi pembicara di pertemuan internasional Asia Eropa Meeting (ASEM) di Hanoi tahun 2010. Hingga sekarang aktivitasnya adalah sebagai Staf Ahli DPD RI, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, peneliti di Indonesia for Global Justice, sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), dosen undangan di Universitas Fajar (UNIFA). Ia juga mengelola Rumah Imajinasi (RUMI CreAtive WriThink) yaitu rumah baca dan belajar menulis. Tahun 2013 mendapatkan penghargaan sebagai tokoh muda inspiratif Fajar, tepat pada ulang tahun Graha Pena, Fajar. Sekarang melanjutkan studinya di Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan UNHAS. Orangnya sangat ramah dan terbuka untuk berdiskusi dan traveling. Selamat berkenalan. ^^

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miss World dan Pemilukada

13 September 2013   16:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebetulnya, setiap orang mengantongi kerinduan pada kehidupan dimana ia dapat membentangkan arti dan makna dirinya. Arti dan makna diri manusia di dunia berbeda satu dengan yang lain, ada ukurannya masing-masing, sehingga yang juga perlu dijaga sekarang adalah substansi keberagaman dan kepercayaan bahwa semua kepentingan dan nilai-nilai harus diayomi, disini butuh peran seluruh pemangku kepentingan.

Mengintroduksi Indonesia ke mata dunia, sebetulnya, bisa lebih santun dan beradab, jangan remuk nilai-nilai yang ada. Namun perlu diingat bahwa semua orang potensial melahirkan beda pendapat, yang menjadi persoalan jika beda pendapat berimplikasi pada pertengkaran dan konflik.

Pemilukada

Sebelum puncak penyelenggaraan Miss World di Bali, akan dilaksanakan pemilihan calon walikota dan wakil walikota Makassar. Sama halnya dengan pemilihan Miss World, kriteria calon walikota dan wakil walikota seyogyanya dapat dinilai tidak hanya lewat janji-janji politiknya, namun juga bagaimana investasi sosial yang telah mereka bangun sejak lama.

Investasi sosial sangat layak menjadi penilaian utama oleh rakyat. Dari bukti investasi sosial, masyarakat mampu memahami yang mana pemimpin yang pro-rakyat yang mampu mengidentifikasi masalah-masalah utama sosial, memberikan solusi cerdas dan yang mana hanya hura-hura. Rakyat Sul-Sel sebagai juri dalam pemilukada, sejak dini harus mampu memahami lebih tajam yang mana janji dan yang mana bukti.

Disamping itu, calon yang bermartabat dan berkarakter juga penting menjadi penilaian, karena pemimpin yang bermartabat tidak akan menggunakan politik menghalalkan segala cara, dan yang berkarakter akan mampu disegani dan diterima sebagai pelayan rakyat yang ramah dan tidak “neko-neko”, calon abdi rakyat yang melihat politik sebagai transfer of values.

Dimuat di www.lppimakassar.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun