Penulis buku dengan judul Cyber Law Kebijakan di Era Transformasi Digital yakni Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dkk. Sedangkan untuk editornya bernama Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., Wafiq Azizah dan Ahsanul Qoil. Gaya bahasa yang dituliskan jelas dan mudah untuk dipahami. Materi dalam buku ini berisi Kata Pengantar, Prakata, Daftar Isi, Kolaborasi Jasa Telekomunikasi Pada Media Over The Top (OTT), Hak Cipta Digital Pada Layanan Over The Top (OTT) , Praktik Pelanggaran Pendapatan Royalti Atas Konten Hak Cipta Pada Aplikasi Digital, Kejahatan Siber Pada Era Transformasi Digital, Daftar Pustaka dan Riwayat Hidup Penulis.Â
Kelebihan buku ini sangat cocok sebagai bahan referensi untuk pembaca akademisi, pembuat kebijakan dan praktisi hukum. Tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat umum juga bisa membaca buku tersebut. Buku ini terdapat kata pengantar, prakata, daftar Isi, materi bab 1 -4, daftar pustaka dan riwayat hidup penulis. Cover buku menarik menurut peresensi. Dikarenakan warna kuning, merah kombinasi ungu pada tulisan judul serta terdapat sketsa telapak tangan memegang buku dan lingkaran timbangan. Pada bagian cover depan cuma ada tim penulis buku berjumlah delapan orang dan tiga nama editor.Â
Kelemahan buku ini yakni pembaca buku ini lebih disarankan untuk pembaca akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum dan masyarakat umum. Buku ini belum ada glosarium, indeks dan sayangnya hanya ada riwayat hidup penulis dari tiga editor buku ini pada bagian akhir isi buku.
Daftar Pustaka
Maskun., et al. Cyber Law Kebijakan di Era Transformasi Digital. Bandung: PT. Refika Aditama, 2024.
Nb: Pernah terbit di kolom resensi buku di e-paper kompas hal.7 (10/9/2024).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI