(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.
Selama ini memang ada peraturan dari pejabat dari daerah yang mengizinkan untuk membakar hutan.Untuk itu mulai saat iini semua kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin untuk membuka pembukaan hutan dan membakar hutan itu,harus ditinjau ulang kembali.pembukaan lahan hutan secara besar-besaran pada pengusaha kakap telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.Mereka dengan seenaknya akan membakar hutan,tanpa memikirkan dampak luas dari perbuatan mereka tersebut.
Sudah saatnya dalam hal ini Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi harus bertindak tegas untuk tidak memberikan izin lagi bagi pembukaan lahan hutan dan pembakaran hutan.Dampak dari embakaran hutan ini sungguha sangat mengerikan sekali.
sumber Isi Lengkap Pergub Kalteng yang Izinkan Buka Lahan dengan Bakar
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H