Mohon tunggu...
Fawaidurrahman Faid
Fawaidurrahman Faid Mohon Tunggu... -

nevernervous..

Selanjutnya

Tutup

Money

Meretas Posisi Ekonomi Syariah di Tengah Pusaran Ekonomi Lain

23 November 2010   04:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:22 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Objek kajian sistem ekonomi Islam adalah homo-economy-religius,[5] dimana secara fitrah manusia membutuhkan pengejewantahan rasa berkeTuhanan dengan melakukan nilai-nilai syariat Islam. Tanpa harus memandang sisi sistem ekonomi Islam sebagai ekonomi posistif dan normatif. Sedangkan objek kajian yang lain adalah sebagai bagian dari manusia yang belum menerima hidayah dan tengah tenggelam dalam kehidupan parsial. Sebuah derivisi dari kesejatian dalam ber-Islam diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi semua manusia, sebagaimana Islam diturunkan untuk makhluk di bumi ini agar selamat sejahtera.

Sekilas Overview Ekonomi Islam di Indonesia

Kebangkitan ekonomi umat Islam di Indonesia bersamaan dengan kebangkitan umat Islam secara global. Ada sedikit perbedaan wacana antara perkembangan pemikiran ekonomi Islam di Indonesia dengan yang terjadi di berbagai belahan dunia Islam lainnya terutama di Timur Tengah. Lebih dari separoh pertama abad dua puluh ini para ulama dan tokoh masyarakat Islam di Indonesia lebih memikirkan bagaimana nasib ekonomi umat Islam yang dari dulu tidak pernah dibenahi dan selalu dipinggirkan oleh penjajah Belanda.

Karena itu mereka agaknya kurang waktu untuk memikirkan dan menggali sistem ekonomi Islam tersendiri yang rohnya diambil dari al-Quran dan Sunnah. Rasanya kita belum menemukan tulisan-tulisan dari para tokoh Islam sendiri yang mencoba menjelaskan Islam secara komplit dan integratif dibarengi dengan pengajuan Islam sebagai sistem kehidupan bukan saja dalam bidang keagamaan melainkan juga dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan lain-lain.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran.

Perjalanan waktu menunjukkan, bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Adalah menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi syariah untuk lebih meningkatkan pemahaman umat soal prinsip ekonomi syariah, karena mereka akan menjadi pasar potensial bagi penerapan ekonomi syariah yang bukan tidak mungkin akan menjadi batu loncatan bagi penerapan hukum syariah di semua aspek kehidupan yang menjadi impian banyak umat Islam di negeri ini.

Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hokum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992.[6]

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah  cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional. Peraturan itu menjadi penghalang bagi berkembangnya bank syariah, karena jalur pertumbuhan jaringan kantor bank syariah yang telah ada.

Posisi Ekonomi Islam

Sebelum sampai kepada sebuah ulasan dimana posisi Islam di antara sistem ekonomi yang ada di Indonesia (baca: ekonomi Neo-Liberal dan Kerakyatan), penulis akan mencoba memberikan ilustrasi tentang beberapa prinsip dalam sistem ekonomi Islam:

Pertama, Aset adalah milik Allah. Hal ini didasarkan pada sebuah kalam Allah “.. dan berikanlah kepada mereka sebahagian harta Allah yang dikuniakan-Nya kepadamu …”[7]. Prinsip ini secara langsung menafikan kepemilikan mutlak manusia atas suatu aset dan komoditas. Kedua, Bebas Riba, prinsip ini didasarkan pada  ayat al-Quran“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”[8] Meski masih dalam perdebatan, namun sistem bunga yang dianut perekonomian dunia saat ini telah menampakkan mudharat yang tidak sedikit. Ketiga, Keadilan sosial. “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”[9] Prinsip ini menuntut intervensi penguasa dalam distribusi aset dan produksi kepada seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya yang bermodal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun