Mohon tunggu...
Eki Tirtana Zamzani
Eki Tirtana Zamzani Mohon Tunggu... Guru - Pendidik yang mengisi waktu luang dengan menulis

Guru yang mengajar di kelas diperhatikan oleh 25-30 siswa, apabila ditambahi dengan aktivitas menulis maka akan lebih banyak yang memperhatikan tulisan-tulisannya. ekitirtanazamzani.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Cerpen | Hampir Tertipu Jual-Beli Online

4 Juni 2019   00:09 Diperbarui: 4 Juni 2019   08:43 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://podoluhur.blogspot.com

Kondisi seperti ini yang membuat Pak Rofiq tidak bisa tidur. Karena beliau memikirkan kelangsungan usahanya dan juga gaji tukangnya. Semakin dekat dengan lebaran semakin banyak apa yang ada di pikiran Pak Rofiq.  Beliau punya kewajiban memberi tunjangan hari raya (THR) kepada tukang-tukangnya. Pak Rofiq membutuhkan suatu solusi agar sandalnya bisa segera laku di pasaran.

Pak Rofiq yang merupakan generasi tahun 70-an tentu belum begitu mengenal internet. Anaknya yang duduk dikelas tiga SMA lebih tahu tentang pemasaran secara online. Saat belajar di sekolah, anaknya sudah mempelajari pemasaran barang secara online lewat internet. Nama anaknya adalah Dodi. Dodi memiliki akun media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. Dia kemudian membuatkan ayahnya akun media sosial usaha sandal. Sehingga produksi sandal yang telah jadi bisa langsung di foto kemudian dipasarkan melalui media sosial.

Pemasaran lewat online ini pun membuahkan hasil. Mulai ada pemesanan barang. Jika yang memesan didalam kota maka bisa langsung diantarkan sendiri oleh Pak Rofiq atau Kandar. Namun jika pemesannya itu berasal dari luar kota biasanya melalui jasa paket pengiriman barang. Pembayarannya melalui transfer ke rekening bank Pak Rofiq. Sehingga Pak Rofiq hanya mengandalkan kepercayaan kepada konsumen.

Pak Rofiq perhitungannya tajam dan tidak mau usahanya rugi. Caranya yakni beliau tidak mau mengirim barang jika belum ada uang transferan dari pembeli. Pembelinya ada yang berasal dari Solo namanya Pak Robi. Pak Robi pesanan awalnya lima kodi sandal (seratus pasang). Harganya yakni Rp3.000.000,00. Pada awalnya pembayaran Pak Robi lancar. Alamat kantornya juga tertera jelas. Sehingga Pak Rofiq pun menaruh kepercayaan kepada Pak Robi.

Pada pemesanan berikutnya, Pak Robi memesan sandal sebanyak sepuluh kodi. Namun pembayarannya dengan cara diangsur. Pembayaran pertama yakni tiga kodi. Rencana pembayaran akan diangsur sebanyak tiga kali. Alasan pengangsuran pembayaran Pak Robi yakni menunggu barang itu laku terlebih dulu. Kemudian baru melakukan sisa transfernya ke Pak Rofik. 

Pak Rofiq lalu menuruti kemauan Pak Robi karena sudah mempercayai pembelinya. Namun kepercayaan yang telah di berikan Pak Rofik kepada Pak Robi disia-siakan. Sudah hampir tiga hari tidak dibayar-bayar sisanya. Hari raya Idul Fitri juga semakin dekat. Hal ini yang membuat Pak Rofiq semakin was-was karena takut tidak bisa memberikan THR kepada tukang-tukangnya.

Pak Rofiq pun panik. Beliau menghubungi berkali-kali nomor Pak Robi tetapi tidak ada jawaban. Telponnya masuk tapi pak Robi tidak mau menjawab. Pak Rofiq pun merasa tertipu. Sehingga beliau mencari cara jika memang Pak Robi tidak ada uang untuk menransfer sisa pembayarannya. Pak Robi boleh mengembalikan sisa barang melalui jasa paket. Hal itu sudah diutarakan Pak Rofiq secara baik-baik melalui sms. Namun hal ini juga tidak membawakan hasil yang berarti. Pak Robi tidak menjawab dan hanya bisa diam seribu bahasa. 

Pak Rofiq lalu mencari jawaban untuk permasalahan yang dihadapinya ke situs pencari google. Ternyata pernah ada suatu kakus yang dialami oleh orang lain seperti kasus Pak Rofiq. Konsultasi itu di-publish di situs www.hukumonline.com. Menurut situs tersebut sebaiknya Pak Rofiq menyelesaikan permasalahan jual-beli online secara kekeluargaan dengan Pak Robi. Namun jika tidak menemui suatu kesepakatan dengan konsumen. Langkah berikutnya Pak Rofiq bisa menggugat secara perdata dan/atau dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana. Langkah terakhir yang bisa dilakukan Pak Rofiq adalah mengadukan melalui laman aduan konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan ditindak lanjuti.

Pak Rofiq memilih langkah yang terakhir. Pak Robi diadukan ke KemenKominfo dengan kasus penipuan jual-beli online. Akhirnya permasalahan ini bisa terselesaikan. Karena Pak Robi takut dengan tuntutan hukum jual-beli secara online dan bisa mendekam di penjara jika kalah di pengadilan. Dia berdamai dengan Pak Rofik dan menransfer sisa pembayaran sesuai dengan kesepakatan diawal.

Setelah pembayaran dari Pak Robi bisa dicairkan di bank. Pak Rofiq pun segera memberikan THR kepada tukang-tukangnya sebelum lebaran tiba. Pak Rofiq kini bisa tertidur dengan pulas. Karena beliau merasa bahagia bisa melihat tukang-tukangnya berlebaran dengan baju baru dan sandal baru bersama keluarga masing-masing dari uang THR yang telah dibagikan.    

Mojokerto, 4-06-2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun