Kesimpulannya, TAHLIL tidak haram. Tetapi Tahlil bisa menjadi haram apa bila di dalamnya mengandung NIYAHAH, MA'TAM dan Memaksakan diri mengadakan tahlil sedang keluarga duka dalam kesusahan, hingga mengadakan tahlil dari hasil menghutang, menjual sesuatu dan mencuri.
Jika ada kesalahan dalam tulisan, penulis mohon maaf serta kritik dan sarannya untuk kesempurnaan tulisan. Sesungguhnya kebenaran datangnya dari Allah dan segala kekhilafan datangnya dari diri saya sendiri. Sekian dari saya dan terimakasih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!