[caption caption="Tabel 2. Perbandingan iuran dan pengendalian risiko melalui COB program jaminan social sebelum JKN"]
Pelayanan yang sudah berjalan baik, tidak digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan pelayanan di program dan pengelola baru. Sebuah pengalaman berharga yang disia-siakan. Saat ini sangat sulit mengharapkan BPJS Kesehatan bersedia untuk menjalan COB dengan berbagai program yang ada. Sesuai konsep program yang berdasarkan kontribusi iuran (kecuali PBI), sudah sepatutnya peserta mendapatkan hak untuk menerima manfaat secara komprehensif sesuai iuran yang dibayarkan.
Kalau boleh menyayangkan Kebikan Pemerintah adalah merusak tatanan yang sudah mapan dan baik, dengan bentuk baru yang kemapanannya masih dipertanyakan. Waktu 2 tahun 3 bukan menunjukkan pepatah “harapkan guntur dilangit air ditempayan ditumpahkan” agaknya terbukti. Sudah waktunya JKN dikembalikan ketujuan terbentuknya Jaminan Sosial yang diatur dalam UUD 45 yang diamandemen. Belum terlambat untuk melakukan perubahan
Ilustrasi : Dokpri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H