Mohon tunggu...
Teguh Sunaryo
Teguh Sunaryo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemerhati Pendidikan Berbasis Bakat (Tinggal di Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Cara Cerdas, Jernih dan Adil melihat Hukuman Mati

30 April 2015   08:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati terhadap beberapa gembong narkoba yang tertangkap di negeri Indonesia menjadi ramai sebagai bahan diskusi, perdebatan, gunjingan, kekaguman, penyesalan bahkan ancaman. Semua terjadi karena hukuman mati tidak terbiasa terjadi kecuali di negeri Arab Saudi. Kali ini menjadi lebih heboh karena banyak warga negara asing yang terkena hukuman mati tersebut, walau warga negara Indonesia pun yang terbukti terlibat dalam kasus yang sama juga diperlakukan sama yakni terkena hukuman mati, sehingga dil tanpa tebang pilih dan pandang bulu.

Untuk pelaksanaan hukuman mati ini terlepas dari pro dan kontra, maka saya menilai bahwa presiden Jokowi sangatlah tegas dan jelas, hanya saja masih butuh cara berpikir yang komprehensif, adil dan konsisten agar Indonesia lebih berwibawa dan bermartabat. Dikatakan berwibawa agar Indonesia tidak menjadi negeri sampah bagi negara lain, sedangkan dikatakan bermartabat adalah agar Indonesia benar-benar bersih dari perilaku moral yang merusak sendi-sendi kehidupan manusia yang sehat, adil dan normal.

PERTAMA: Dalam pelaksanaan hukuman mati bagi warga negara yang terbukti sebagai bandar narkoba, merupakan kebijakan hukum dalam negeri di Negara Republik Indonesia, dan bukan sebagai kebijakan luar negeri, sehingga negara luar tidak boleh mengintervensi kebijakan dalam negeri negara lain (Indonesia). Bukankah Indonesia merupakan negara hukum? Maukah kebijakan dalam negeri negara prancis dan australia diintervensi oleh Indonesia? Jadilah presiden dan perdana menteri yang cerdas dan adil, jujur dan tidak emosional.

KEDUA: Jika warga negara lain tidak ingin dikenai hukuman mati di suatu negara maka baca dan pahami aturan UU nya, jangan dilanggar atau silahkan dilanggar di negara yang tidak mengatur akan hukum mati. Atau yang paling aman ya jangan datang ke Indonesia untuk mengedarkan narkoba. Bukankah tidak ada kewajiban datang ke Indoensia? Apalagi wajib menjual narkoba! Mestinya himbauan dari presiden prancis dan perdana menteri australia begini: "Wahai rakyatku, janganlah kalian menjual narkoba di Indonesia, jual-lah narkoba di negara lain saja!".

KETIGA: Hukuman mati di Indonesia tidak melanggar lima sila pancasila. Di lima sila pancasila tidak ada kata secara eksplisit yang mengatakan bahwa hukuman mati dilarang. Untuk sila pertama tentang "ketuhanan yang maha esa" tidak menjelaskan tuhannya agama yang mana, apakah Islam atau Hindu atau Budha atau agama yang lainnya. Dan Indonesia bukan negara agama, melainkan negara hukum. Pada sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" justru hukuman mati wajib diberlakukan bagi manusia yang tidak berkemanusiaan dan tidak beradab. Apakah pengedar narkoba itu membuat manusia beradab? Apakah perbuatan yang tidak beradab tersebut ber-kemanusiaan-an?

KEEMPAT: Jika hukuman mati akan bisa berjalan dengan baik tanpa debat, maka pakailah peraturan yang dasarnya adalah agama. mohon maaf dalam Islam hukum mati dan hukuman yang berat lainnya sangatlah jelas. Misalnya : (1) hukuman mati berlaku untuk orang yang menyebabkan orang lain mati yakni pembunuhan, dan bukan kecelakaan tanpa sengaja. dan hukuman mati dalam Islam menggunakan pancung. (2) hukuman rajam sampai mati, bagi yang berselingkuh dengan seseorang yang sudah menikah. (3) hukuman potong tangan bagi pencuri, maling, rampok, begal, perompak, dan koruptor. (4) hukuman cambuk bagi pemabuk.

KELIMA: Saran untuk presiden Republik Inonesia (siapapun dan kapanpun), mohon dengan hormat untuk hukuman bagi para pemabuk adalah dicambuk hingga jera tapi tidak sampai meninggal. Haram hukumnya mengambil uang dari hasil jual beli barang yang haram. Itu berarti pembuat dan pengedar narkoba juga wajib diperlakukan hal yang sama, yakni dicambuk, bukan dihukum mati. Namun, agar lebih tegas dan jera maka tambahilah hukuman yang tidak menyakiti tubuhnya dan tidak mengambil nyawanya yakni dengan diambil semua harta kekayaannya hingga miskin (dimiskinkan), sedangkan semua harta kekayaannya di berikan semuanya kepada kaum dhuafa dan fakir miskin, dan atau boleh juga harta kekayaannya dimusnahkan dengan dibakar atau dihancurkan. Jika kekayaannya berupa tanah pekarangan atau kebun atau sawah ladang maka tidak bisa dihancurkan melainkan diambil saja dan digunakan (untuk kepentingan umum) misalnya untuk masjid, sekolahan, pondok pesantren, lapangan olah raga, gedung pertemuan, tanah perkebunan yang produktif sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, dan fungsi-fungsi lainnya yang bermanfaat dan halal. Jika kekayaannya diluar negeri maka dijual terlebih dahulu kemudian dibelikan tanah di Indonesia kemudian digunakan untuk kepentingan umum, sehingga aset negara bertambah, rakyat memetik manfaat positifnya dan para pelakunya pasti jera tanpa ada korban nyawa.

KEENAM: Mohon hukuman mati juga dikenakan untuk rakyatnya sendiri yang juga benar-benar jahat menurut negara dan menurut agama yaitu untuk para koruptor kelas kakap. Kejahatan narkoba yang mestinya hanya dihukum dicambuk saja bisa dihukum mati mengapa para koruptor kelas kakap tidak diperlakukan hal yang sama? Atau karena yang korupsi adalah teman-teman partainya sendiri? Atau teman partai lain yang anda takut menindaknya? Mengapa dengan negara luar tidak takut tetapi dengan teman partai malah takut? Setidak-tidaknya para pencuri, maling, begal dan para koruptor dipotong kedua tangannya. Jika kita menerapkan hukuman secara tanggung-tanggung dan setengah-setengah, maka wajar jika negara luar memberikan ancaman. Jadilah pemimpin yang cerdas, jujur, alim dan adil, maka Allah akan melindungi di dunia dan di akhirat. Aamiin.

Semoga bermanfaat, salam Indonesia Halal!

Yogyakarta, Kamis, 30 April 2015.

Teguh Sunaryo
.....................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun