Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bela Negara dan Bangsa, Sementara UU Memihak Asing

7 November 2015   06:37 Diperbarui: 7 November 2015   10:51 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep, usulan dan gagasan “Bela Negara” sangat baik dan bisa berjangka panjang dampaknya bagi generasi muda kita. Akan tetapi, pada saat ini, dimana kondisi berbagai bidang dan sektor kenegaraan yang semakin parah dan kritis terutama bidang ekonomi, sosial dan politik, maka diperlukan sebuah fokus penyelesaian dan penuntasan masalah yang dihadapi bangsa dan Negara dan kondisi kebersamaan kita untuk menanggulangi permasalahan ekonomi, sosial dan politik harus ditempatkan pada posisi sebagai bela Negara tahap awal.

Dalam hal ini, pemerintah harus sekuat tenaga untuk mampu mengetahui dan mengerti agar bisa menyelesaikan permasalahn yang kita hadapi bersama saat ini yaitu permasalahan ekonomi, sosial dan politik. Kami sebagai rakyat memperhatikan serta mengamati selama ini, bahwa Pemerintah belum mampu mengetahui apalagi mengerti secara mendalam tentang permasalahan ekonomi, sosial dan politik. Hal ini bisa kita deteksi dari tidak adanya samasekali usulan Pemerintah untuk mengajukan semua Undang Undang (UU) yang sudah dimasuki oleh kepentingan asing untuk direvisi atau diganti.

Malah yang mengajukan pengajuan uji materi ke MK adalah pihak yang berada diluar Pemerintahan. Sungguh sangat menyedihkan rakyat menyaksikan selama ini bahwa Pemerintah sebenarnya belum mengerti hakikat tentang filosofi “Bela Negara” tersebut. Sadarkah Pemerintah bahwa ada banyak intelijen asing yang terdiri dari warga Indonesia didalam negeri yang terus mengirim berbagai informasi ke negara negara berkepentingan ? Apa dan bagaimana fungsi intelijen kita dalam hal ini BNN, adakah mereka memiliki data tentang keberadaan serta sepak terjang para intelijen asing ini ?

Usulan yang disampaikan dari Pemerintah tentang “Bela Negara”, kebanyakan mengarah kepada perhatian dan pengertian akan kemungkinan adanya invasi fisik kepada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berperang melawan tantangan didalam negeri (tantangan NKRI) untuk menghancurkan paham KORUPSI dan menghukum para KORUPTOR dengan hukuman MATI, adalah merupakan sebuah gerakan Bela Negara. Berperang membenci dan melawan pelacuran RUU menjadi UU yang tidak berjiwa UUD 1945 adalah semangat Bela Negara. Mengusulkan dan mengajukan revisi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah upaya kesadaran rakyat dalam Bela Negara.

Memunculkan gerakan anti NARKOBA serta menghukum mati pelaku Bandar NARKOBA adalah sebuah sikap nyata Bela Negara juga. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak adalah bentuk Bela Negara dan ini sudah dijalankan oleh rakyat didalam masyarakat dan saat ini terkendala karena biaya ekonomi tinggi keputusan makro ekonomi dari Pemerintah sendiri.

Kalau kita membaca dan menelusuri semua UU yang berlaku di Indonesia, sebagian besar UU tersebut berisi Pasal Pasal dan Ayat Ayat yang sebenarnya sudah terkontaminasi dengan kepentingan dan pemikiran asing secara tidak kita sadari. UU disamping UUD 1945 adalah hal yang sangat penting dan sudah menjadi suatu dasar acuan kita bersama untuk menjalankan kehidupan keseharian didalam berbangsa dan bernegara. Wilayah NKRI yang sudah diakui oleh Internasional memang sudah harus kita pertahankan dan itu bisa nyata kita saksikan dan hadapi. Tapi kalau UU didalam wilayah NKRI yang harus dipatuhi dan harus dijalankan secara benar dan konsekwen dan itu dikatakan sebagai amanat dari rakyat tertuang didalam UU, lalu dimasuki oleh kepentingan asing didalam UU tersebut ini adalah sebuah BENCANA BAGI NKRI.

Oleh karena itu, dalam usulan “Bela Negara” ini, tahap awal Pemerintah harus sudah mengetahui serta memiliki daftar UU apa saja yang sudah dimasuki oleh kepentingan asing selama ini dan berlaku serta berjalan ditengah heroiknya permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi. Lalu Pemerintah mampu merevisi atau mengganti UU terkontaminasi kepentingan asing itu dengan UU yang berpihak kepada kepentingan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

Seperti yang sedang kami jalankan dan ajukan dalam sidang perkara ke MK yaitu menguji materi UU No.18 Tahun 2009, bahwa UU tersebut sangat nyata sudah lama berisi kepentingan asing. Oleh karena itu setelah berlakunya UU tersebut, banyak usaha rakyat yang mati tidak bisa berlanjut untuk bisa berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi kenegaraan. Sungguh sangat disesalkan, jawaban Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Pertanian RI, jawaban mereka adalah mengusulkan kepada Hakim MK agar uji materi terhadap Pasal sektor tata niaga dalam UU No.18 Tahun 2009 harus ditolak oleh Hakim.

Inilah yang rakyat saksikan bahwa Pemerintah tidak mengerti bahwa sangat banyak dari UU kita yang berjalan dan disyahkan selama ini sebagai UU yang menghancurkan kepentingan rakyatnya sendiri dan memberi peluang sebesarnya kepada asing untuk mengeksploitasi ekonomi dalam negeri untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan investasi asing. Kini Pemerintah sudah terbalik, para oknum Pemerintah yang sangat banyak itu, lebih mengutamakan kepentingan asing dari pada kepentingan rakyatnya sendiri dan ini sangat bertentangan dengan jiwa, visi serta missi UUD 1945. Kemana sebenarnya ditujukan terlebih dahulu konsep “Bela Negara” tersebut ? Kepada rakyatkah atau diawali kepada aparat pelaksana Pemerintahan termasuk para Partai Politik. Selama ini yang menjual RUU menjadi UU sampah adalah para kader partai di DPR. Semuanya bermuara untuk pendanaan pribadi, kelompok partai dan kepentingan pemenangan Pemilu mendatang. Semoga para kader partai yang sekarang ini, tidak seperti para oknum partai politik yang dahulu.

Kita menyadari serta memaklumi semua, mengapa sangat banyak UU yang dihasilkan oleh para anggota DPR dimasa lalu, yang diujimateri ke MK, karena kualitas UU yang dihasilkan oleh para anggota DPR-RI adalah sangat rendah dan banyak para oknum anggota DPR yang mengkomersialkan pembahasan RUU untuk bisa memasukkan kepentingan kelompok tertentu kedalam UU dengan bayaran sejumlah uang. Akibatnya UU yang dijalankan didalam masyarakat adalah UU yang tidak berpihak kepada semua golongan rakyat secara adil dan berkesetaraan. UU salah seperti inilah yang diemban dan dijalankan oleh Pemerintahan eksekutif, dan seluruh rakyat harus mematuhinya.

Sadarkah Pemerintahan yang menggembar-gemborkan Revolusi Mental dan Bela Negara bahwa mereka sedang menjalankan UU yang sebenarnya membahayakan kehidupan dan kepentingan seluruh rakyat dan segera akan meruntuhkan Bangsa dan Negara ? Seharusnya ketika Revolusi Mental serta Bela Negara digagas, pemerintah harus memiliki agenda awal untuk merevisi mayoritas UU buruk memihak investasi asing yang dihasilkan oleh para anggota DPR kita selama ini dimasa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun