Munculnya UU No.18 Tahun 2009, semua pasal yang ada di UU No.6 Tahun 1967 yang melarang perusahaan besar dan PMA berbudidaya, berubah menjadi pasal-pasal di UU No.18/2009 yang membolehkan perusahaan besar dan PMA berbudidaya dan boleh memasarkan sepenuhnya hasil produksi budidaya Final Stock di pasar dalam negeri dan pasar tradisional. Dengan kata lain UU No.18/2009 adalah UU yang membolehkan usaha peternakan dilaksanakan secara terintegrasi vertikal dari hulu hingga hilir. Dampaknya adalah usaha budidaya peternakan rakyat hancur lebur usahanya dan Pemerintah disaksikan oleh seluruh rakyat tidak sama sekali melakukan upaya penyelamatan usaha peternakan rakyat. Setelah UU No.18/2009 berjalan 2-3 tahun, barulah sangat terasa dampak perkembangan kehancuran Peternakan Unggas Rakyat hingga saat ini (tahun 2021).
Peternak rakyat dalam "Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI)" bersama beberapa asosiasi perunggasan rakyat, sudah mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014, setelah delapan kali sidang, malah ditolak oleh MK dalam putusannya No.117/PUU-XIII/2015, akan tetapi ada perintah MK agar Pemerintah berkomitmen dan konsisten serta harus menjalankan beberapa pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 itu yang berkaitan tentang pemberdayaan dan mempertahankan keberadaan usaha para peternak unggas rakyat di Indonesia. Malah MK mensinyalir kuat Pemerintah tidak seutuhnya menjalankan pasal pasal didalam UU No.18 Tahun 2009 tersebut serta ketentuan lain yang berkaitan, makanya selalu timbul permasalahan dalam setiap solusi pelaksanaannya dari Pemerintah terlihat sangat lemah tentang perunggasan Nasional.
Untuk itu harus segera ada upaya taktis Pemerintah untuk membuat solusi agar supply dan komsumsi daging unggas terjaga keseimbangannya di konsumen Nasional.
SOLUSI YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH.
Dasar pemerintah adalah rencana pertumbuhan baik dari sisi para Perusahaan Integrator maupun dari sisi terpenting adalah pertumbuhan para Peternak Unggas Rakyat dalam Badan Usaha Koperasi yang bisa terintegrasi Horizontal dan Vertikal.
1. Pemerintah harus melakukan penggantian UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan dengan UU Peternakan yang baru harus terpisah dengan UU Kesehatan Hewan yang seharusnya berdiri sendiri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu segera mendasari dan membuat kebijakan tentang agribisnis perunggasan yang adil dan dinamis yang bisa meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan daya saing hasil unggas Nasional melalui terapan manajemen usaha yang modern serta efisiensi.
2. Sebelum UU Peternakan bisa dihadirkan, Pemerintah segera membuat Perpres atau Keppres tentang Segmentasi Pasar untuk menata dengan baik tentang Tata niaga hasil unggas di konsumen. Yaitu dengan memberlakukan Hasil budidaya semua perusahaan terintegrasi yang melakukan budidaya FS (Final Stock) termasuk Kemitraannya, hasil karkasnya harus diarahkan kepada penjualan ke Pasar Export. Sedangkan seluruh hasil budidaya FS para Peternak Unggas Rakyat baik LB (Life Bird) dan Karkasnya dijual sepenuhnya pada pasar Dalam negeri. Hal ini akan dapat menumbuhkan kembali para Peternak Rakyat pembudidaya yang bisa memenuhi kebutuhan pasar konsumen hasil unggas secara Nasional.
3. Pemerintah seharusnya mengawasi komitmen realisasi nyata dalam Permentan No.32 Tahun 2017 tentang pembagian DOC 50:50 kepada para Peternak Unggas Rakyat Mandiri. Agar hak usaha dan berpendapatan bagi Peternak Unggas Rakyat dapat terpenuhi dan harga DOC sesuai dengan ketentuan Permendag No.7 Tahun 2020.
4. Secara bertahap terukur dalam periode ditetapkan para perusahaan integrator diarahkan kepada kemampuan sepenuhnya pasar export dan ada penetapannya dalam periode satu tahun sudah harus sepenuhnya bisa export (melalui pendekatan Supply Chain Management (SCM).) dan para Peternak Rakyat juga kandangnya sudah dapat memenuhi kebutuhan pasar Dalam Negeri juga didalam cara Supply Chain Management.
5. Pemerintah dapat membenahi PT. Berdikari (BUMN) Perunggasan untuk membangun secara mandiri usaha Breeding Farm (GGPS-GPS-PS-FS) dalam sekala Nasional untuk memasok DOC FS kepada seluruh para Peternak Rakyat Mandiri atau Koperasi Budidya Peternak Rakyat.
6. Pemerintah  melalui BUMN PT. Berdikari juga bisa segera membangun secara bersamaan Pabrik Pakan Unggas (FeedMills) sekala Nasional untuk memasok kebutuhan pakan ternak unggas di seluruh Indonesia yang bisa juga membangun bersama "Koperasi Petani Jagung" sehingga menjadi bagian dari Integrasi Peternakan Unggas secara Nasional (BUMN Unggas Terintegrasi). Jika hal ini dapat dilakukan akan didapat kemampuan daya saing hasil unggas Nasional. Â