Upaya seorang Dirjen Peternakan (DJPKH) yang lama (Drh.I Ketut Diamitra) untuk membentuk Tim Ahli & Analisa sesungguhnya pada awalnya sangat didukung banyak pihak. Akan tetapi didalam kinerjanya dan perjalanannya Tim Ahli & Analisa hanya dijadikan bumper dari ketidak mampuan kinerja oleh DJPKH ketika itu. Lalu para pihak yang terlibat didalamnya memiliki berbagai hidden kepentingan juga dari berbagai perusahaan besar perunggasan.
Selanjutnya Tim Ahli & Analisa juga tidak mampu mewarnai kinerja DJPKH ketika itu untuk bisa mensolusi semua permasalahan perunggasan selama ini sehingga mekanisasi tata niaga di pasar perunggasan tidak berbenturan melulu yang berakibat dengan permasalahan yang membosankan adalah LB (Live Bird) walaupun diperkuat dengan berbagai Permendag dan Permentan hasil solusinya tidak pernah berhasil tuntas.
Hingga jabatan DJPKH baru dipegang oleh Dr.Ir. Nasrullah, M.Sc, Tim Ahli & Analisa masih saja tidak berperan. Mengingat rezim quota GPS sudah banyak para pihak dalam usaha perunggasan yang tidak setuju yang berdampak dengan selalu mahalnya harga DOC FS serta mengusulkan Quota bebas impor GPS sehingga bisa terjadi mekanisasi persaingan sehat para perusahaan Breeder, dengan kenyataan ini, sesungguhnya keberadaan "Tim Ahli & Analisa" sudah tidak diperlukan lagi.
Langkah SOLUSI PEMERINTAH untuk bisa berdayakan kembali Peternak Rakyat umumnya Perunggasan Nasional :
1). Pasar tradisional yang selama ini menyerap 80% ayam LB Nasional adalah karya kearipan lokal yang masih ada dan dibangun sejak Negri ini merdeka, kenudian dikukuhkan dengan UU No.6/67 untuk serap produksi ayam dari para Peternak Rakyat dan berjalan baik.Â
Tetapi sejak diberlakukannya UU No.18/2009 jo.UU No.41/2014 pasar tradisional yang punya sejarah kearipan lokal tersebut membolehkan dimasuki oleh Produk dari perusahaan PT Full Integraor PMA dan PMDN dengan memakai dan mengatas namakan Peternakan Kemitraan padahal secara fisik bisnis, itu milik PT Full integrator.Â
Maka sejak saat ini Pasar tradisional harus segera dikembalikan kepada pemiliknya semula yaitu Peternak Rakyat UKM murni bukan Peternakan Kemitraan milik PT PMA maupun PMDN Full Integrator. Jika revisi total UU masih lama, Pemerintah segera membuat KEPPRES atau PERPPU Perunggasan yang berisi pola pikir Tata Niaga berupa "SEGMENTASI PASAR".
2). Pemerintah segera melakukan revisi UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014 secara total (Solusi SEBAB) dengan memasukkan Pasal tentang Tata Niaga berupa "SEGMENTASI PASAR" yang jelas untuk Perusahaan Besar Terintegrasi budidaya FS bersama para mitra budidayanya hanya untuk orientasi pasar export. Sedangkan Peternak Rakyat usaha budidayanya sepenuhnya untuk memenuhi Pasar Dalam Negeri.
3). Sesungguhnya UU PKH No.18/2009 adalah UU utk melindungi PT PMA dan PMDNÂ untuk 100% bisa masuk ke Budidaya dan kuasai pasar Tradisional di dalam negeri, oleh karena itu UU PKH No.18/2009 tersebut harus di batalkan dan atau diganti dengan UU baru yang benar benar melindungi Peternak Rakyat dan juga memelihara para perusahaan besar agar mampu untuk export hasil budidayanya.
4). Perusahaan PT PMA DAN PMDN full Integrator fokus pada produksi Feed, Breeding Farm, DOC-FS dan Obat untuk kebutuhan budidaya para Peternak Rakyat. Andai PT PMA dan PMDN tersebut masuk ke Budidaya langsung maupun  bermitra dengan Peternak Rakyat maka produknya harus  di ekspor.Â
Selain itu, perusahaan integrator PMA dan PMDN agar segera memenuhi dan melengkapi integrasi usahanya (realisasi Permentan No.32/2017) yaitu wajib mengadakan RPHU/RPA dengan fasilitas Blast Freezer, Cold Storage serta Industri pengolahan karkas ayam, sesuai dengan volume kapasitas budidaya FS Live Bird yang diproduksi sendiri maupun mitranya, hal ini bisa berfungsi sebagai buffer stock serta perbaikan stabilisasi harga di pasar dalam negeri.