Karena secara Hukum Kearifan Lokal wilayah pantai tersebut sejak nenek moyang, wilayah laut tersebut diperuntukan bagi wilayah tangkap ikan/hasil laut para nelayan sesuai dengan kemampuan dan peralatan nelayan. Apalagi wilayah pantai Zona Eksklusif tersebut sudah dikuatkan dengan pengakuan Internasional ditambah lagi dengan penguatan UU negara. Maka aktifitas wilayah usaha kehidupan nelayan sangat aman.
Dalam hal  Zona Eksklusif wilayah usaha ekonomi dalam negeri termasuk pasar tradisional utk komoditi unggas sejak ada UU PKH No. 6/1967 dan Kepress No. 22/1990 bahwa budidaya dan pasar tradisional proritas untuk peternak rakyat. Peternakan Rakyat bisa hidup dan tumbuh dengan baik, walau ada sedikit gangguan kalau ada Produk ayam dari kandang mitra PT PMA yang mengatas namakan Peternak Rakyat masuk pasar tradisional. Tetapi saat itu masih bisa diteriakkan melalui asosiasi Peternak Rakyat  bahwa ada pelanggaran Produk ayam dari PT PMA yang masuk.
Berdasarkan Keppres No.22/1990 saat itu, budidaya kemitraan produknya PT.PMA 65% (karkas) harus diekspor, sisanya 35% (kaki kepala dan jeroan) di boleh dipasarkan didalam negri.  Pasar Tradisional dengan perlindungan  UU No.6/1967 dan Keppres No 22/1990 para peternaknya bisa hidup serta berpendapatan selama 42 tahun (1967-2009).
Situasi usaha budidaya para peternaknya pun masih tradisional dengan kandang hanya dibelakang rumah dan beternak dengan sistem Kandang Open sudah bisa berpendapatan.  Para peternaknya murni para petani desa dan para pensiunan  pegawai negri bisa menjadi peternak dan bisa bertahan dan berpenghasilan selama 42 tahun (1967 - 2009).
Pada tahun 2009 dengan kekuatan infiltrasi Asing, UU No.6/1967 diganti dengan UU No. 18/2009 di jamannya Pak SBY dan Menteri Pertaniannya sdr Anton Apriantono  yang menjadikan peternakan ini berubah signifikan dari usaha padat karya rakyat menjadi usaha perusahaan yang padat modal terintegrasi dari hulu sampai hilir.Â
Selanjutnya Pasar tradisional bisa dimasuki oleh produk ayam LB dari kandang CH milik PT Full Integrator PMA dan PMDN. Para peternaknya sudah banyak yang sarjana lulusan Fapet dan FKH, tetapi hanya dalam waktu 3-4 tahun peternak rakyat habis dilindas oleh PT Full Integrated PMA dan PMDN sampai saat ini.Â
Dampaknya disamping peternak rakyat banyak yang bangkrut mati usaha, juga banyak perusahaan obat dan FeedMill juga para perusahaan  Breeding Farm non integrator yang colaps, di tambah Dinas Peternakan Provinsi dan Kabupaten diseluruh Indonesia yang dibubarkan dan beraviliasi menjadi Sub Dinas dengan Dinas lain.
Dampaknya banyak lulusan Fapet dan FK Hewan yang menganggur dan bekerja diluar disiplin ilmu. Termasuk juga jor jorannya pembangunan kandang Budidaya CH oleh Perusahaan besar dan PT.PMA yang lama sebagai pengembangan usaha dan Perusahaan PMA dan PMDN lalu para pendatang baru tanpa memikirkan keseimbangan pasar hasil produksinya. Kesalahan tentunya ada dipihak Pemerintah pusat dan Daerah pemberi izin pembangunan kandang budidaya CH secara serampangan tanpa data yang akurat.
Hanya dengan keberadaan kondisi dan jumlah kandang Budidaya dan BF yang ada saja, kondisi Produksi DOC dan Ayam LB sudah Over Produks. Bagaimana dengan ditambahnya pembangunan kandang baru tanpa memikirkan keseimbangan supply and demand pada pasar produknya yang sudah jenuh ini.
Hal ini dari Pihak Pemerintah Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Provinsi atau Dinas Pertanian di Kabupaten terjadi adanya pembiaran atau pemberian izin tanpa data. Hal ini bisa terjadi disebabkan Dinas peternakannya sudah dibubarkan atau diaviliasi dengan Dinas lain yang tidak faham tentang Peternakan.
Kita semua setuju bahwa tingkat efisiensi pada industri perunggasan saat ini untuk mendukung stabilitas ketersediaan pangan asal ternak khususnya hewan unggas adalah sudah sewajarnya melalui terapan adopsi teknologi merupakan suatu keniscayaan, sehingga sangat diperlukan suatu dukungan kesesuaian regulasi dalam UU yang berkeadilan.