Jadikan Pasar Tradisional Menjadi Pasar "Zona Eksklusif Ekonomi Hasil Budidaya Peternakan Rakyat UMKM".
Membaca judul diatas, ibaratnya seperti kita membandingkan antara besarnya anak kucing dangan besarnya manusia dewasa atau dicampurnya tumpukan buah tomat yang diatasnya ada tumpukan buah durian dalam perjalanan penganggkutan, posisi ukurannya dan kekuatan modalnya sangat jomplang dan miris dalam skala usaha. Sudahlah pasti Peternakan Rakyat tidak akan bisa melawan/menandingi keberadaan bisnis dari PT.Full Integrasi PMA+PMDN. Dalam hal ini pemerintah seharusnya dapat mengkondisikan sinergitas antara Peternak Rakyat dengan PT.Full Integrasi PMA+PMDN didalam ekonomi perunggasan nasional.
Tugas Pemerintah didalam amanat Undang Undang adalah harus memberdayakan serta dapat mensejahterakan masyarakat Peternak serta bisa melibatkan masyarakat sebanyak banyaknya dalam sektor usaha budidaya Peternakan Rakyat khususnya perunggasan, karena 30 hari sudah bisa panen mencapai berat badan 1,60 Kg/ekor dengan pakan hanya sejumlah 2,40 Kg/ekor dan dapat menghasilkan pendapatan cepat bagi masyarakat.
Usaha budidaya Final Stock adalah sangat tepat sasaran untuk menjadi usaha massal dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya ketentuan serta perundang undangan dari Pemerintah untuk mengatur tataniaga perunggasan nasional dengan menghadirkan Keppres Baru yang menegaskan adanya pemberlakuan yang tegas tentang "Segmentasi Pasar" yang dapat mengatur secara berkeadilan antara pemasaran peternak UMKM dengan para PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN.
Keberadaan Pemerintah, dalam sebuah negara yang sangat diharapkan oleh semua rakyatnya adalah adanya upaya keras dalam pencapaian realisasi peningkatan kualitas "kesejahteraan rakyat" melalui banyaknya aneka ragam peluang lapangan pekerjaan serta kondusif dan mudahnya peluang usaha bagi kelompok rakyat yang berwiraswasta atau yang berwirausaha, selanjutnya kompetitifnya semua variabel harga pokok usaha rakyat dengan daya serap masyarakat konsumen yang menuju berdaya beli tinggi. Semua ini hanya bisa terwujud jika ada UU yang berkeadilan dan dapat memberikan kondusifitas iklim berusaha yang dapat bertumbuh serta berkembang.
UU No.6 Tahun 1967 sangat selaras dengan UUD 1945 dibuat untuk bisa melindungi Peternak Rakyat supaya bisa hidup berdampingan dengan perusahaan unggas yang besar dan Peternak Rakyat bisa hidup serta berkembang selama 42 tahun (1967-2009) ketika itu. Kemudian muncul UU No.18 Tahun 2009 diera masa berakhirnya kepemimpinan Pak SBY dan DPR-RI menjelang berakhir juga.
Ketika UU No.6 Tahun 1967 diganti dengan UU No.18 Tahun 2009 yang inkonsideran dengan UUD1945, bahkan sangat bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 (KPPU), UU No.9 Tahun 1995 (UKM) dan substansinya hanya melindungi PT. PMA dan PMDN full integrator untuk bisa melakukan Budidaya FS dan bisa pula masuk ke pasar Tradisional, hasilnya terbukti sekarang peternakan rakyat banyak yang mati usahanya.
Dalam perjalanan waktu, ketentuan dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama pada Pasal 12 tentang kewajiban kepemilikan RPHU dan Cold Storage (CS) tidak tegas diawasi serta dijalankan secara sungguh sungguh oleh Pemerintah, sehingga para perusahaan besar terintegrasi dengan mudahnya membuang hasil produksi budidayanya kepasar tradisional yang menyebabkan kembali berulang ulang terjadi dalam periode hanya bulanan hancurnya harga ditingkat peternak rakyat. Sedangkan RPHU & CS seharusnya sudah menjadi rangkaian didalam supply chain dan harus menjadi tanggung jawab penuh pelaku GPS terintegrasi.
Perputaran uang dibisnis unggas dalam skala nasional pada kondisi normal (sebelum Covid-19) nilainya sudah mencapai Rp.624 Triliun/tahun.
Memperhatikan tabel "Perputaran Uang di Usaha Perunggasan Nasional", penguasaan wilayah usaha, umumnya didominasi oleh PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN yaitu bidang FeedMill, Breeding Farm, Budidaya FS, Karkas Ayam Bersih, Pengolahan dan Obat2an & Peralatan kandang yaitu sebesar 73,22% + mendominanasi sektor  Budidaya FS.
Dengan kenyataan ini, sesungguhnya PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN menguasai total ekonomi sektor Perunggasan sebesar 90%. Inilah sebuah ketidak adilan serta kesalahan dari UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014. Sangat berbeda ketika sektor Peternakan menggunakan UU No.6 Tahun 1967 bersama Keppres No,22/1990 dimana usaha budidaya Peternakan Rakyat hidup dan merupakan pendapatan andalah bagi keluarga Peternak.Â
Pada kondisi dampak Covid-19 turun sampai 50%. Dan saat ini Agustus 2020 sedikit meningkat pada posisi 60% -70%.
Perputaran uang sampai saat ini dalam Pangsa pasar nasional sebesar Rp.624 triliun/tahun tersebut adalah dimiliki oleh :
Peternakan Rakyat Mandiri Kecil (UKM) .................... Â 3 %
Peternakan Rakyat Mandiri Menengah (UKM) ........... Â 7 %
Perusahaan Besar Non-Integrated (PMDN+PMA) .... Â 20 %
Perusahaan Besar Full-Integrated (PMDN+PMA) Â ... Â 70 %.
Peternak rakyat mandiri yang saat ini bekerjasama dengan PT.Feed Mill, PT Breeding Farm dan pabrikan obat Non-Integrated (PT.Non-Integrated budidaya hanya < 10 % ).
Sedangkan Perusahaan PT.Full-Integrated (PMA+PMDN) telah melakukan aktifitas usaha :
Importasi bahan baku Feed Mill
Importasi bibit GPS
Importasi bahan baku obat (feed additive)
Memiliki Breeding Farm
Memiliki Feed Mill & Kemitraan Tanaman Jagung
Memiliki perusahaan obat Hewan
Melakukan budidaya FS intern + mitra peternak.
Memiliki RPHU + Cold Storage
Memiliki Industry Processing nugget, sosis dan baso ayam + sapi
Memiliki Bank Pelaksana.
Posisi pasar produk budidaya ayam broiler Nasional selama ini :
Masuk Pasar Tradisional ................... 80%
Masuk Pasar Modern (Supermarket) ..... 20%.
Sejak awal tumbuh dan berkembangnya ayam ras ini di Indonesia sampai sekarang hasil produk ayam hidup (Live Bird-LB) dari kandang peternak rakyat mandiri (UKM) masuk 100% ke pasar tradisional. Saat ini sejak UU No.18/2009 Pasar Tradisional di rampas oleh adanya kehadiran perusahaan Besar PT.Full Integrator dari output produksi kandang budidaya FS mereka skala besar (per kandang 40.000 ekor -- 180.000 ekor) yang dibangun dengan pola Full Closed House. Jika flock kandang budidaya mereka panen hingga ratusan dan jutaan ekor, berdampak sangat negative terhadap harga LB dari Peternak Rakyat yang HHP-nya lebih tinggi.
Produksi budidaya ayam pedaging itu +/- 70 juta ekor/pekan (Week) = 3,5 milyar ekor/thn = 5 juta ton ayam hidup dikali rataan Rp.20.000/ekor = Rp.100 Triliun/Tahun.
Jadi porsi budidaya ayam = 100 T/624 T = 16%.
Harga karkas bersih ayam di pasar dalam kondisi normal dan hari raya, tahun baru dan lebaran berkisar antara Rp. 35.000-40.000/kg.
Pada kondisi oversupply dan harga ayam hidup (LB) jatuh di bawah BEP (Rp.10.000,-/kg hidup), harga karkas ayam di pasar masih tinggi berkisar antara Rp 30.000-35.000/kg. Ada permainan kartel dari para pedagang broker. Ada hal yang perlu mendapat perhatian penting adalah pada awal bulan Juli 2020 harga LB sempat di posisi Rp.23.400,-/kg. Hanya dalam waktu 5 hari harga drastis menurun menjadi Rp. 17.000,-/kg selanjutnya menurun terus sampai akhir Juli 2020 mencapai harga terendah Rp.11.000,-. Sementara harga karkas bersih di konsumen diposisi harga Rp. 32.000 -- Rp.34.000,-/kg.
BEP/HPP ayam LB produk peternak rayat lebih tinggi dari produk LB PT.Full Integrator, karena PT. Full-integrated itu memiliki DOC dan pakan sendiri serta kandang budidaya Close House.
BEP peternak rakyat pada kisaran  = Rp.15.000 -- Rp.17.500/ekor
BEP PT.Full INTEGRATOR pada kisaran = Rp.12.000 -- Rp.14.000/ekor.
Maka untuk memberdayakan usaha Peternak Rakyat UKM apalagi pada situasi Covid-19 seperti ini, seharusnya budidaya yang porsi pangsa pasarnya 16% tersebut diperuntukkan kepada Pasar tradisional diutamakan bagi produk Peternak Rakyat UKM. Selanjutnya perlu ada peningkatan kemampuan usaha pembudidaya sehingga Peternak Rakyat mampu memenuhi pangsa pasar nasional.
PT.Perusahaan Full integrator yang sudah menguasai seluruh porsi usaha sebesar 84% (di luar budidaya) dan importasi bahan baku, bibit sampai dengan produksi makanan olahan ditambah memiliki RPHU dan Cold Storage yang telah mempunyai kemampuan efisiensi tinggi dan produk pakannya sudah standar non-AGP (Additive Growth Promotor), sudah saatnya produk budidaya para perusahaan PT.Full integrator dari kandang intern dan para peternak Budidaya FS mitranya sepenuhnya ditujukan untuk pasar eksport dan supermarket.
Jadikan Pasar Tradisional dan Pasar Dalam Negeri menjadi Pasar ZONA EKSKLUSIF EKONOMI HASIL BUDIDAYA PERUNGGASAN PETERNAK RAKYAT UMKM sehingga Peternakan Rakyat menjadi andalan Kekuatan & Kedaulatan Pangan Protein Pasar Dalam Negri Indonesia yang berjangka panjang dan berkelanjutan. Â Â Â
SARAN & SOLUSI :Â
1. Pemerintah CQ.Dirjen PKH harus segera melakukan penelitian terhadap UU No.18 Tahun 2009 Juncto UU No.41 Tahun 2014 untuk menemukan sebab selalu terjadi munculnya permasalahan yang sama didalam perunggasan nasional yaitu harga LB jauh dibawah HPP Peternak Rakyat (Rp.11.000 -- Rp.8.000)/Kg yang selalu hancur dan harga Karkas selalu stabil di konsumen (Rp.33.000 -- Rp.35.000)/Kg.
2. Selalu hancurnya harga LB adalah disebabkan dibolehkannya para perusahaan besar PT.Full Integrasi melakukan Budidaya FS dan ketika saat panen LB dalam jumlah ratusan ribu dan bahkan jutaan ekor di berbagai daerah pulau Jawa, harga LB akan anjlok karena ulah para Broker bentukan para perusahaan besar PT. PT.Full Integrasi PMA yang mendesak masuk ke pasar tradisional, karena HPP/BEP mereka jauh lebih murah dari HPP/BEP Budidaya para Peternak Rakyat.
3. Seharusnya Pemerintah serius untuk merevisi UU No.18 Tahun 2009 Jo.UU No.41 Tahun 2014 dan membuat Pasal tentang Segmentasi Pasar di dalamnya. Sebab terjadinya berulang ulang harga LB yang hancur walaupun sepertinya ada solusi dari Pemerintah, hal ini bisa terjadi karena adanya kesenjangan HPP/BEP dari Peternak Rakyat/Mandiri dengan HPP/BEP dari para perusahaan besar PT.Full Integrasi yang secara bersamaan masuk ke pasar yang sama yaitu Pasar Tradisional. Setelah UU No.18 Tahun 2009 Jo.UU No.41 Tahun 2014 direvisi, maka selanjutnya Pemerintah segera membuat ketentuan yang mengatur dalam bentuk KEPPRES tentang pelaksanaan Tataniaga dan Segmentasi Pasar dalam perunggasan Nasional.
4. Selama ini PERUNGGASAN NASIONAL, oleh Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) bersama Peternak Rakyak nasional SUDAH MENYATAKAN SECARA LISAN dan bahkan DALAM BENTUK TULISAN SEJAK DAHULU kepada Pemerintah bahwa  "SEBABNYA DULU DISOLUSI" baru akibatnya diperbaiki. Judicial Review (JR) ke MK itu adalah bukti nyata usulan untuk MENSOLUSI SEBAB bukan AKIBAT, yaitu dengan JR UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41/2014. Kelemahan intelektual di Pemerintah dan di Perguruan Tinggi universitas dalam mengamati permasalahan perunggasan selama ini, para intelektual hanya menonton dan terlibat dalam kesalahan pola pikir dan pola tindak yang berkutat mensolusi di sekitar "akibat" saja bukan "sebab". Akibatnya permasalahan perunggasan berkepajangan bertele-tele kembali selalu permasalahan yang itu ke itu saja yang muncul dan akibatnya banyak waktu kita yang terbuang secara sia-sia.
5. INTI PERMASALAHAN DI PERUNGGASAN SELAMA INI (selama 11 thn 2009-2020) adalah Pasal "SEGMENTASI PASAR" UNTUK HASIL BUDIDAYA FS BROILER & LAYER perlu ADA tercantum secara pasti DI UNDANG UNDANG yaitu PT.Besar Full integrator yang sudah menguasai seluruh porsi usaha 85% (di luar budidaya) hasil produksinya harus diarahkan kepada orientasi export sedangkan hasil usaha budidaya Peternakan Rakyat dikembali untuk sepenuhnya mampu mengisi pasar nasional didalam negeri terutama pasar Tradisional.
Tulisan ini diharapkan oleh penulis, agar menjadi bahan masukan kepada Pemerintah RI dan khalayak pembaca dan simpul massa assosiasi, agar ada percepatan solusi dalam semua permasalahan perunggasan Nasional yang disolusi "adalah sebabnya" sehingga akibat dengan sendirinya akan menyesuaikan. Janganlah membuang waktu hanya mensolusi disekitar "wilayah akibat" dari suatu permasalahan. DOKTER yang PINTAR dan SMART selalu mendiagnosa penyakit untuk mencari sebabnya terlebih dahulu. lalu segera mensolusi sebab itu sehingga akibat akan terselesaikan dengan sendirinya secara total. (Ashwin Pulungan - PPUI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H