Dengan kenyataan ini, sesungguhnya PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN menguasai total ekonomi sektor Perunggasan sebesar 90%. Inilah sebuah ketidak adilan serta kesalahan dari UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No.41 Tahun 2014. Sangat berbeda ketika sektor Peternakan menggunakan UU No.6 Tahun 1967 bersama Keppres No,22/1990 dimana usaha budidaya Peternakan Rakyat hidup dan merupakan pendapatan andalah bagi keluarga Peternak.Â
Pada kondisi dampak Covid-19 turun sampai 50%. Dan saat ini Agustus 2020 sedikit meningkat pada posisi 60% -70%.
Perputaran uang sampai saat ini dalam Pangsa pasar nasional sebesar Rp.624 triliun/tahun tersebut adalah dimiliki oleh :
Peternakan Rakyat Mandiri Kecil (UKM) .................... Â 3 %
Peternakan Rakyat Mandiri Menengah (UKM) ........... Â 7 %
Perusahaan Besar Non-Integrated (PMDN+PMA) .... Â 20 %
Perusahaan Besar Full-Integrated (PMDN+PMA) Â ... Â 70 %.
Peternak rakyat mandiri yang saat ini bekerjasama dengan PT.Feed Mill, PT Breeding Farm dan pabrikan obat Non-Integrated (PT.Non-Integrated budidaya hanya < 10 % ).
Sedangkan Perusahaan PT.Full-Integrated (PMA+PMDN) telah melakukan aktifitas usaha :
Importasi bahan baku Feed Mill
Importasi bibit GPS