Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlu Sanksi Berat Kepada Pelanggar Kesepakatan di Perunggasan

13 April 2020   21:03 Diperbarui: 14 April 2020   15:45 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4). Asosiasi Peternak Rakyat dan PT.Integrator kembali melakukan silaturrahim ke Pemerintah Pusat dan di daerah masing masing untuk menjelaskan bahwa karkas daging ayam murah sudah siap untuk berkontribusi bersama program Pemerintah membantu masyarakat yang mengikuti PSBB memutus rantai penyebaran Covid-19.

5). Para PT.Integrator dilarang jual ayam hidup ke pasar tradisional, tetapi harus terlebih dahulu masuk ke RPHU dan selanjutnya keseluruhan karkasnya masuk cold storage terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan ketentuan keseimbangan pasar dari komando DJPKH.

6). Kondisi Covid-19 ini, diperkirakan akan berlangsung 3-4 bulan ke depan yaitu April, Mei, Juni dan Juli 2020. Oleh karena itu diperlukan stabilitas harga produk unggas yang sesuai diatas HPP LB Peternak Rakyat sebagaimana ketentuan didalam Permendag No.7 tahun 2020 dan ketentuan lainnya di Kamentan agar tetap dijaga.

7). Semua Asosiasi perunggasan dan DJPKH serta PT.Integrator seharusnya sudah dapat bersinergi dalam kerja bersama untuk bisa mengatur supply and demand pada tingkat permintaan rendah/menurun saat ini agar terhindar dari saling merugikan terhadap pihak lainnya.

Agar semua kesepakatan rapat yang pernah di buat oleh DJPKH Kementerian Pertanian RI serta Kemendag RI dengan energi dan waktu yang mahal, perlu difikirkan mengenai sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak pelanggar perjanjian oleh Satgas Pangan dan Satgasda Pangan lainnya sehingga ketentuan kesepakatan di perunggasan bisa lebih efektif dan dipatuhi semua pihak. (Ashwin Pulungan - Presidium DPP PPUI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun