Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Konflik Kepentingan Pansel KPPU 2017-2022

27 Februari 2018   06:36 Diperbarui: 27 Februari 2018   17:49 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dari kppu.go.id

Kita ketahui bahwa ada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan kepada Negara untuk membentuk "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)".Lembaga independen KPPU bertanggung jawab kepada Presiden ini, diamanatkan untuk melaksanakan serta mengawasi dapat berjalannya UU No.5/1999 dengan baik dan benar di Indonesia.

Komisioner KPPU-RI saat ini, periode 2012-2017 berjumlah 9 orang dan diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan dari DPR-RI dan pada saat ini KPPU diketuai oleh Dr.M.Syarkawi Rauf SE.,ME. Telah banyak upaya pembenahan serta prestasi baik secara intern dan ekstern yang diperoleh KPPU sejak periode kepemimpinan Dr.M. Syarkawi Rauf SE.,ME. Anda semua bisa googling untuk mengetahui mengenai prestasi cemerlang beliau selama menjabat KPPU periode 2012-2017. Tentu saja sebagai Ketua KPPU berprestasi, dibantu oleh Komisioner lainnya yang juga berprestasi serta semua Tim KPPU yang ada.

Didalam perjalanan KPPU-RI sampai kini, kita sebagai masyarakat Indonesia menginginkan pengenaan sanksi denda kejahatan ekonomi bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang terjadi di Indonesia perlu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Selanjutnya untuk memberi efek penegakan hukum yang tegas dan benar kepada dunia Internasional sehingga dunia investasi asing dan para pelaku dalam mekanisasi ekonomi di Indonesia tidak sewenang-wenang menjalankan strategi politik ekonominya di Indonesia, begitu juga kepada para pengusaha lainnya sehingga terbina persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat menginginkan didalam rencana amandemen UU No.5 Tahun 1999 seharusnya ada penguatan isi pasal dan penambahan bidang kerja yang lebih meluas untuk membantu percepatan dan kemudahan para pelaksana tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) didalam menjalankan penelitian investigasi, penyelidikan, penyidikan, pengungkapan terhadap pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.

Kalau kita melihat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hanya mengawasi kemungkinan korupsi APBN yang nilainya hanya maksimal Rp. 2.200 Triliun/tahun, sudah bisa memiliki gedung yang cukup representatif serta dukungan kesejahteraan bagi semua awak penegak hukum KPK. Malah ditambah dengan kemampuan fasilitas penyadapan terhadap penjahat Korupsi. Lalu bagaimana dengan KPPU yang mengawasi kemungkinan adanya kejahatan ekonomi di Indonesia bisa bernilai lebih dari Rp. 12.500 Triliun/tahun secara nasional serta tingkat kerumitan investigasi kejahatan yang bisa lebih sulit dari pada kejahatan korupsi, sudahkah KPPU mendapatkan gedung sendiri minimal seperti KPK dan ada kemampuan penyadapan juga untuk para penjahat ekonomi di KPPU? 

Apakah SDM atau awak penegak hukum di KPPU mendapatkan dukungan tingkat kesejahteraan seperti di KPK? Tentu ini akan menjadi tugas Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertimbangkannya agar awak penegak hukum di KPPU lebih bergairah lagi menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Mumpung UU No.5 Tahun 1999 ada rencana akan direvisi untuk memperkuat posisi kinerja KPPU. Semoga bukan perlemahan KPPU yang terjadi.

Keberadaan KPPU akan selalu mendukung serta bersinergi dan mengawal optimalisasi kinerja berjalannya perekonomian Nasional terutama sektor garapan prioritas KPPU adalah bidang pangan, keuangan dan perbankan, energi, logistik serta infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. KPPU mau tidak mau harus dapat mengadvokasi kebijakan didalam mendorong peningkatan posisi iklim persaingan usaha Nasional yang sehat dan melakukan sinergi kinerja dengan pihak terkait untuk dapat mengkondisikan stabilitas harga pangan sehingga tidak mengganggu beban kehidupan rakyat banyak serta dapat mengkondisikan tingkat inflasi tidak terlalu mempengaruhi gejolak fluktuatif kondisi mikro dan makro ekonomi Nasional.   

Berakhirnya periode Komisioner KPPU 2012-2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017. Diantara susunan Panitia Seleksi itu adalah :

1. Dr. Hendri Saparini, sebagai Ketua merangkap Anggota,

2. Dr. Cecep Sutiawan, M.SI., sebagai Sekretaris,

3. Prof. Rhenald Kasali, PH.D., sebagai Anggota,

4. Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME., sebagai Anggota,

5. Dr. Paripurna P. Sugarda, SH,.M.HUM.,LL.M., sebagai Anggota,

6. Alexander Lay, ST., SH.,LL.M., sebagai Anggota,

Berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk kepada DPR-RI dikatakan bahwa Pansel calon anggota KPPU yang didasarkan kepada Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 adalah bermasalah dengan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena :

"Setelah memperhatikan dan mencermati dan menyelidiki ke enam (6) figur Pansel Anggota KPPU yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, ternyata ada bukti dan fakta empat (4) orang yang sedang menjabat aktif sebagai KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS di suatu perusahaan diantaranya :

1. Dr. Hendri Saparini sebagai Ketua Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Telkom (2014-Sekarang),

2. Dr. Cecep Sutiawan, M.SI., sebagai Sekretaris Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero),

3. Prof. Rhenald Kasali, PH.D sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris Utama PT. Angkasa Pura II (2015- Sekarang),

4. Alexander Lay, ST., SH.,LL.M., sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris PT. Pertamina.

Selanjutnya dari ke empat orang Pansel KPPU tersebut diatas, ada dua (2) orang anggota Pansel KPPU yang ternyata memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena saat ini sedang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT.Telkom dan PT. Angkasa Pura II yang pada saat Pansel KPPU itu dibentuk, kedua Perusahaan PT.Telkom dan PT. Angkasa Pura II berstatus sebagai TERLAPOR serta sedang dilakukan dan berlangsung upaya penegakan hukumnya oleh KPPU karena telah diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan didalam UU No.5 Tahun 1999. Mereka berdua adalah :

1. Dr. Hendri Saparini sebagai Ketua Pansel, saat ini juga sebagai Komisaris Utama PT. Telkom (2014-Sekarang),

2. Prof. Rhenald Kasali, PH.D sebagai Anggota Pansel, saat ini sebagai Komisaris Utama PT. Angkasa Pura II (2015- Sekarang).

Selanjutnya selain kedua orang tersebut diatas yang memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) serta sangat kuat bisa mempengaruhi kepentingan hukum mereka di susunan formasi Komisioner KPPU periode 2017-2022, terdapat pula Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME., sebagai Anggota Pansel KPPU, yang juga memiliki target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) karena Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME.pada saat ini berstatus sebagai Ahli dari Pihak TERLAPOR di KPPU dalam Perkara Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama/Aqua Danone hingga Pansel tersebut dibentuk, Perkara tersebut masih berjalan di KPPU.

Sehingga sebanyak 3 (tiga) orang Anggota Pansel KPPU berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 yaitu 1. Dr. Hendri Saparini,2. Prof. Rhenald Kasali, PH.D.,Prof. 3. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME. memilikiKonflik Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai figur didalam Pansel KPPU periode 2017-2022.

Selain ditemukan fakta nyata sebanyak tiga (3) orang Anggota Pansel KPPU Periode 2017-2022, ada lagi seorang bernama David Tobing yang diangkat sebagai Anggota Tim Penguji Kompetensi karena David Tobingsedang bertindak sebagai Kuasa Hukum TERLAPOR (CNOCC) dalam Perkara di KPPU No.23/KPPU-L/2016, dimana pada saat Pansel KPPU 2017-2022, perkaranya masih berjalan di KPPU.

Terdeteksi ada indikasi kuat pergantian Komisioner KPPU 2012-2017 kepada Komisioner 2017-2022 sarat dengan muatan konspirasi kepentingan tertentu dari pelaku usaha tertentu dan kelompok tertentu agar pimpinan KPPU periode 2017-2022 yang juga akan menjadi hakim persaingan usaha dapat dikendalikan dan dilemahkan. Hal ini sangat berbahaya bagi Indonesia jika ingin meningkatkan ekonominya dengan mewujudkan persaingan usaha yang semakin sehat dan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi dan mencegah secara maksimal terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

Permasalahan hukum yang dipertanyakan oleh laporan masyarakat yang masuk kepada DPR-RI adalah :

1. Apakah Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengandung CACAT HUKUM dan dapat dibatalkan karena sejumlah besar yang sangat dominan dari Anggota Pansel KPPU 2017-2022 memiliki peluang besar Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dan apakah dapat dibatalkan berdasarkan hukum ?

2. Apakah Panitia Seleksi Anggota KPPU yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 telah melakukan Maladministrasi didalam melaksanakan tugasnya sebagai Pansel KPPU 2017-2022 ?  

Sebuah surat yang lengkap dengan banyak lampirannya dalam satu set, sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VI DPR-RI di Jakarta dan ditanda tangani oleh pelapor serta tembusan surat disampaikan juga kepada Presiden RI Joko Widodo serta Pimpinan DPR-RI.

Kesimpulan surat atas laporan dari masyarakat tersebut diatas adalah :

"Bahwa Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan calon anggota KPPU yang dibuat dan diterbitkan oleh Presiden telah bertentangan dengan beberapa asas dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) yaitu "asas kemanfaatan", "asas ketidakberpihakan", dan "asas kecermatan" sehingga Keputusan Presiden tersebut dapat dibatalkan".Selanjutnya, memohon kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI Komisi VI dapat MENGHENTIKAN proses seleksi Anggota KPPU Periode 2017-2022 serta MENGEMBALIKAN Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017 Kepada Bapak Presiden RI untuk diperbaiki KEANGGOTAAN KEPANITIAAN SELEKSINYA sebagaimana mestinya.

sumber gambar dari kppu.go.id
sumber gambar dari kppu.go.id
Analisa singkat penulis, memang selama ini ada dugaan tentang adanya upaya konspirasi perlemahan KPPU. Setelah adanya fakta dan bukti yang diperoleh oleh para pelapor yang masuk ke DPR-RI, kita semakin percaya adanya konspirasi untuk perlemahan KPPU. Bagaimana bisa Pansel KPPU 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017, bisa dimasuki oleh orang orang tidak netral yang masih memiliki jabatan penting dan strategis pada beberapa perusahaan yang ternyata masih memiliki kaitan dengan perkara pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yang sedang dijalankan dan ditangani oleh KPPU sendiri. Kemudian, Pansel yang bermasalah ini melakukan seleksi untuk para calon anggota Komisioner KPPU yang tentunya akan sarat juga dengan kepentingan persekongkolan tertentu untuk perlemahan KPPU.

Selanjutnya, mereka yang namanya ada di Pansel KPPU 2017-2022 tersebut adalah figur terhormat dan memiliki kredibilitas dan integritas yang baik selama ini, apakah dari diri mereka sendiri tidak ada inisiatif pertimbangan self correction tentang kenetralan mereka untuk menjadi Pansel ? Sehingga kemungkinan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) bisa dihindari. Sehingga Presiden RI bisa terselamatkan dari kecerobohan pembuatanKeputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada akhirnya kita tidak terjebak dan terperangkap untuk membuang energi nasional yang sepele.

Kita semua berharap untuk mendapatkan para figur Komisioner KPPU kedepan periode 2017-2022 yang akan berkinerja netral serta independen dalam penegakan hukum sesuai UU No.5 Tahun 1999 para Panselnya haruslah para orang yang berkredibilitas tinggi tanpa memiliki kaitan sedikitpun dengan adanya persekongkolan maupun konspirasi target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) tertentu untuk perlemahan KPPU.

Pertanyaan kita adalah bagaimana sebenarnya pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari 6 orang Pansel KPPU berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tersebut di lingkup Kepresidenan RI (Sekneg ?), apakah mendasarinya dengan sistem pemilihan dengan konsep kenetralan atau konsep kepentingan untuk seluruh rakyat Indonesia ? Atau hanya kepentingan sepihak untuk tujuan konspirasi tertentu dari sebuah kelompok saja ?

Jika Pansel KPPU ini bermasalah dengan adanya konspirasi target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), sebaiknya Komisioner KPPU periode 2012-2017 di perpanjang sampai Pemerintah bisa membentuk kembali Panitia Seleksiserta merekrut kembali para calon Komisioner KPPU yang baruyang benar benar netral tanpa adaindikasikonspirasi kotor konflik kepentingan tertentu dari pihak manapun. 

Harapan kita adalah, kehadiran KPPU yang bersih, netral, Independen, berani serta tegas didalam penegakan hukum atas kejahatan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UU No. 5/1999, yang menyebutkan apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisioner KPPU, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota Komisioner yang baru. Seharusnya Presiden RI segera membuat Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatanKomisioner KPPU periode 2012-2017.

Mari kita selamatkan Negara Indonesia ini dari semua kekotoran kepentingan sepihak dari target Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), persekongkolan terhadap semua seleksi para Komisioner dilembaga tinggi negara atau setara lembaga tinggi Negara agar aspirasi seluruh Rakyat Indonesia bisa terselamatkan, tersolusi menuju peningkatan kesejahteraan dan tercapainya wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ashwin Pulungan)

Sumber data :    

1.Laporan masyarakat kepada DPR-RI,

2. Sumber 1 Kabar24,

3. Sumber 2 ZonasatuNews,

4. Sumber 3 Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun