4. Seluruh rakyat dan kelompok masyarakat menjadi Intelijen sipil bagi Negara untuk mematai semua kemungkinan pergerakan persenjataan didalam wilayah NKRI dan bisa dilaporkan langsung kepada pusat pelaporan masyarakat khusus tentang persenjataan kepada seluruh markas TNI setempat,
5. Semua Instansi yang berwenang dengan persenjataan yang syah, jika ingin mengimpor atau melakukan pengadaan senjata bagi masing masing Instansi, wajib melakukan koordinasi secara musyawarah dan mufakat dengan semua Instansi terkait dan sudah tertuang dalam ketentuan, sehingga tidak akan terjadi saling mencurigai,
6. Tampilkan secara tertutup daftar PETA POTENSI PERSENJATAAN NASIONAL (ALUTSISTA) dan hanya bisa dimiliki oleh instansi yang berwenang berupa data rahasia Negara, serta tidak boleh keluar dan diketahui oleh pihak lainnya termasuk ASING TANPA TERKECUALI. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H