5. Perlu segera untuk memberdayakan petani garam, dibuatkan oleh Pemerintah daerah wadah usaha dalam bentuk "Koperasi Petani Garam Rakyat"Â yang bergerak dari pengumpulan garam, pengolahan peningkatan kualitas garam, pemasaran garam.
6. Segera jalankan dengan konsekwen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
7. Kebijakan Pemerintah didalam Pemberian kuota impor oleh Kemendag kepada beberapa Pedagang/Importir dapat mematikan petani garam, kebijakan ini adalah merupakan sebuah konspirasi kejahatan kelompok antara oknum Pemerintah dengan para oknum pengusaha Importir yang perlu segera dihilangkan oleh Pemerintah.
Semoga kita semua dapat melakukan perubahan untuk percepatan peningkatan kehidupan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang selaras dan sesuai dengan misi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.(Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H