Solusi yang penulis usulkan adalah :Pemerintah segera menetapkan floor Price untuk harga DOC dan harga Pakan disamping harga LB dan harga karkas daging ayam yang sudah ditetapkan dengan Permendag No.27/M-Dag/Per/5/2017. Sehingga semua HPP para pelaku perunggasan didasari dengan ketentuan Floor Price ini. Ketentuan ini harus disertai dengan sanksi yang keras dan tegas. Selanjutnya Pemerintah bisa segera mensiasati harga jagung didalam negeri sehingga bisa dicapai tingkat harga jagung yang berdaya saing tinggi dengan harga jagung internasional.
Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk mengakhiri carut marut, amburadulnya  permasalahan perunggasan ini dengan menerbitkan aturan (UU) "yang berkeadilan" bagi pelaku usaha kecil yaitu dengan mengatur segmentasi pasar dan pasca panen, dan mengembalikan sepenuhnya porsi budidaya dan pasar tradisional kepada peternak rakyat UMKM.Selanjutnya pemerintah harus mampu membongkar serta menindak kejahatan ekonomi yang belum terungkap di usaha perunggasan Nasional yang nilainya sangat besar.
JIKA PEMERINTAH tidak mampu mensolusi permasalahan peternakan Nasional apalagi banyak Dinas Peternakan Provinsi di dihilangkan dan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, ini adalah pertanda dan bukti nyata konspirasi menghilangkan peran serta kemampuan peningkatan ekonomi lahan Nasional (khususnya Peternakan) hanya kepada ketergantungan Import semata. Oleh karena itu RAKYAT HARUS MENUNJUKKAN KEDAULATANNYA SEGERA agar hak berpenghasilan yang cukup dan wajar bagi semua rakyat di Indonesia dapat disolusi segera oleh Pemerintah yang memihak kepada Rakyat. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H