Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Waspada Konspirasi Menghilangkan Budidaya & Segmentasi Pasar Peternakan Rakyat

26 September 2016   15:19 Diperbarui: 26 September 2016   15:34 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya para aparat Pemerintah mampu berbuat untuk memberdayakan usaha peternakan rakyat ayam ras bukan sebaliknya kehadiran aparat pemerintah untuk memberdayakan para perusahaan besar integrator ayam ras didalam ekonomi perunggasan Nasional bersama UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No.18/2009 yang nyata merupakan UU amburadul.     

Usaha ayam lokal/kampung, tidak akan mampu sebesar dan secepat ayam ras begitu juga konsumennya sangat terbatas karena harga daging ayam kampung masih sangat mahal serta prospek market yang lamban dibandingkan dengan usaha ayam ras.

Jika komersialisasi ayam kampung dilakukan secara besar besaran serta perkembangan jumlah konsumen yang melambat, akan terjadi juga harga LB (Live Bird) dan daging ayam lokal yang hancur seperti juga terjadi didalam tata niaga ayam ras selama ini (UU di usaha dan tataniaga peternakan masih sangat amburadul pasal pasalnya).  

Inilah bentuk bentuk konspirasi negatif yang dibungkus dalam citra yang seolah olah positif didalam pengalihan usaha dari pihak yang sedang mengincar sepenuhnya porsi ekonomi unggas ras bernilai  Rp.480 Triliun/tahun yang sebenarnya sangat tidak mudah juga bisa dilakukan oleh para Peternak Rakyat.

Karena para peternak rakyat sudah menganggap bahwa porsi budidaya dan pasar dalam negeri ayam ras adalah merupakan hak rakyat yang sudah dijalankan selama 42 tahun yang kini sedang dirampas sepenuhnya oleh kekuatan perusahaan besar perunggasan yang dominan dengan memakai balutan regulasi syah UU No.18/2009 yang inkonstitusional.

Solusinya adalah Pemerintah harus bersegera untuk menerbitkan Keppres atau Perppu Peternakan yang berirsi pasal pasal tentang segmentasi pasar, sehingga para pelaku pasar di dalam negeri tidak saling bertabrakan dan saling menjatuhkan harga.

(Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun