Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Mana Kata yang Benar, Kedaluwarsa atau Kadaluarsa?

7 September 2016   06:17 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:16 21789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh Ashwin Pulungan

Mana yang benar dari empat kata ini Kedaluwarsa, Kadaluwarsa, Kedaluarsa, Kadaluarsa?  

Sering kita membaca masih bersalahannya sampai saat ini beberapa tulisan baik di surat kabar, tulisan berjalan di TV tertentu dan buku buku bahkan pada UU serta ketentuan lainnya termasuk di Kompasiana ini,  kata “kedaluwarsa” terlihat dituliskan dalam beraneka cara menuliskan kata tersebut (kadaluwarsa, kedaluarsa, kadaluarsa).

Pencantuman istilah kedaluwarsa yang lain didalam bahasa internasional adalah “Sell by, Use by” diartikan dengan “batas dijual oleh atau batas penjualan oleh” atau dengan “Best before, Expired date” diartikan dengan “Terbaik jika digunakan sebelum, atau batas waktu suatu produk terjamin kualitasnya oleh Produsen”

Jika ada konsumen memakan/meminum melewati batas waktu yang dicantumkan, sehingga menyebabkan resiko ganguan kesehatan konsumen, produsen tidak terkena sanksi hukum apapun.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), tertulis dengan KEDALUWARSA yang kata dasarnya diambil dari bahasa Jawa yaitu “DALUWARSO” lalu ditambahkan awalan “Ke” didalam bahasa Indonesia sehingga (Jawa) Ke-dalu-warso (dalu=malam ; warso = tahun) menjadi “Kedaluwarsa”.

KBBI : Kedaluwarsa/ke·da·lu·war·sa/ a.1 tidak model lagi (baju, kendaraan, dan sebagainya); tidak sesuai dengan zaman: hakikat cerita itu telah -- apabila diajarkan sekarang; 2 sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dan sebagainya); habis tempo; 3 terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (tentang makanan): jika dimakan, makanan yang -- akan membahayakan kesehatan.

Yang benar adalah tulisan “Kedaluwarsa” menurut KBBI berarti “tidak model lagi, tidak sesuai dengan zaman, sudah lewat (habis) jangka waktunya, habis tempo, terlewat dari batas waktu berlakunya sebagai mana yang telah ditetapkan”. 

Sebagai contoh : Ada makanan yang kedaluawarsa jika dimakan akan membahayakan kesehatan.  Artinya adalah makanan itu memiliki batas waktu didalam periode tertentu sejak produksi sampai tanggal kedaluwarsa, memiliki daya manfaat kesehatan dan asupan gizi dan vitamin, mineral bagi yang memakannya. 

Jika melebihi batas waktu/periode layak konsumsi maka makanan tersebut akan mengandung bahan yang berbahaya dan sangat berbahaya bagi kesehatan yang memakannya. 

Oleh karena itu, jika manusia memakan makanan yang telah lewat tanggal kedaluwarsa para produsen makanan dan minuman tidak bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku.    

Jika makanan melewati masa kedaluwarsa, maka mikroorganisme pembusuk pun berkembang biak sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia. 

Tidak hanya mikroorganisme akan tetapi kemungkinan kuat rusaknya berbagai zat-zat kimia, zat vitamin dan mineral yang berada dalam makanan tersebut. 

Masa periode kedaluwarsa adalah waktu yang menunjukkan bahwa makanan/minuman atau obat didalam tingkat kualitas yang tertinggi. Produksiyang berkualitas terbaik adalah di tanggal kedaluwarsa awal sampai menengah. 

Jika sebuah produk sudah berada diakhir tanggal kedaluwarsa, produk makanan/minuman itu sebenarnya sudah didalam posisi kualitas rendah.

Kadaluwarsa-Kadaluwarso memang sebutan sangat lazim didalam bahasa Jawa dan bahasa Sunda baik lisan dan tulisan yang menunjukkan “sudah terlewat masanya”. 

Contoh lisan dan tulisan: Kebakar menjadi (Sunda) Kabakar (terbakar), kelapangan menjadi kalapangan, kedaluwarsa menjadi lisan dan tulisan kedaluwarso (Jawa) menjadi kadaluwarsa (Sunda). 

Penetapan produsen berdasarkan ketentuan Pemerintah pada tanggal di kemasan, menandakan sampai batas waktu makanan tersebut masih layak dimakan atau dikonsumsi manusia.  Makanan yang kedaluwarsa terjadi karena berbagai faktor dari lingkungan seperti udara dan kelembaban udara, temperatur udara, bakteri yang ada, batas bahan kimia pengawet makanan yang di gunakan (jika ada digunakan).

Tanda tanda makanan/minuman yang sesungguhnya tidak layak untuk dikonsumsi :

1. Bukalah kemasan makanan/minuman itu ciumlah akan berbau sangat tidak enak,

2. Warna makanan/minuman berubah dari semula, daging merah menjadi biru kehitaman dan berwarna tidak segar,

3. Jika dirasa, akan berasa tidak enak dilidah (inilah indicator penolakan tubuh),

4. Dipermukaan produk biasanya ditumbuhi jamur, ada kesan permukaan yang memutih dan ada buih,

5. Jika makanan/minuman diangkat berlendir dan sangat kental dengan aroma tidak enak,

6. Makanan jika ditekan dan dibelah mudah remuk dan hancur (tidak liat dan alot),

7. Adanya cacing kecil yang halus atau ulat ulat kecil.

Bahayanya makanan kedaluwarsa jika dikonsumsi manusia ditandai dengan adanya permukaan yang sedikit memutih seperti adanya kesan tepung atau ada gurat gurat hitam/coklat sebagai jamur berbahaya :

1. Keracunan makanan karena sudah adanya jamur, mikotoksin dan sebagainya yang tumbuh pada makanan yang menyebabkan munculnya gatal-gatal pada permukaan kulit, mual dan pusing sakit kepala.

2. Terjadi kram pada daerah perut, bisa sakit perut, sembelit dan muntah serta diare.

3. Karena didalam tubuh kita ada kelemahan pada daya tahan tubuh, pada beberapa kasus keracunan makanan kedaluwarsa adalah terjadi pingsan dan kematian yang mendadak. Waspada disini.

Penulis sarankan,untuk terhindar dari semua kemungkinan gangguan kesehatan kita, makanlah makanan yang baru dimasak atau untuk buah buahan adalah yang masih segar. 

Hindarilah segala makanan kemasan (kaleng, plastik, kotak ber lapis foil) yang telah mendekati tanggal kedaluwarsa seperti 3 pekan atau 3 bulan lagi. Belilah jika terpaksa produksi makanan/minuman yang kedaluwarsanya minimal 6 bulan yang akan datang. 

Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya perkembang biakan awal bakteri bibit penyakit untuk menghindari gangguan kesehatan pencernaan  pada anak anak dan orang dewasa yang rentan daya tahan tubuhnya.

Terutama protein hewani berupa daging sapi, kambing dan ayam serta ikan serta tahu atau tempe, janganlah terlalu lama disimpan didalam pendingin freezer (pembeku) karena protein akan cepat rusak, karena protein umumnya sebagai tempat hidupnya berbagai bakteri dan kemungkinan kontaminasi virus bawaan bahan makanan yang disimpan. 

Walaupun bahan makanan itu sudah diperiksa sebagai yang layak konsumsi manusia oleh badan berwenang tertentu, tetap saja ada kemungkinan bibit penyakit, bakteri merugikan (Clostridium botulinum, Leuconostoc mesenteroides, Pseudomonas cocovenenans dan lainnya) yang telah mengendap didalam makanan/minuman serta bisa mengganggu kesehatan manusia. 

Apalagi tingkat kelembaban yang selalu tinggi disebagian besar wilayah iklim Indonesia. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun