Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlu Segmentasi Pasar untuk Mensolusi Usaha Perunggasan Nasional

28 Agustus 2016   11:04 Diperbarui: 28 Agustus 2016   11:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ashwin Pulungan, Kompasiana

Sangat jelas terlihat disaksikan banyak rakyat, ketika Pemerintah limbung menghadapi permasalahan mahalnya harga daging sapi dan harga daging ayam menjelang dekat bulan Ramadan 1437H yang lalu, mau tidak mau terpaksa Presiden Joko Widodo turun tangan hanya untuk ikut serta mencari solusi mahalnya harga protein hewani. Ketika di komando Presiden bahwa harga daging sapi harus menjadi Rp.80.000,-/kg, semua aparat dibidangnya terutama di jajaran Kementan RI lintang-pukang untuk segera dapat mensolusi permintaan keras sang Presiden.

Akhirnya, walaupun ada solusi paling mudah dan gampang dan komisinya besar yaitu mengimpor sebanyak ±100 ribu ton daging sapi dari Australia, tetap saja harga daging sapi lokal dalam negeri tidak bisa turun hingga mencapai Rp.80.000,-/kg seperti yang diharapkan Presiden, malah harga rerata Nasional adalah berada pada kisaran harga ±Rp.115.000,-/kg. Harga daging sapi Indonesia termahal di Asean dan Dunia (di Malaysia harga daging sapi Rp.56.000,-/kg). Mahalnya harga daging sapi, memaksa harga daging ayam ikut terimbas naik juga karena adanya migrasi konsumen daging sapi kepada daging ayam.

Mahalnya harga daging ayam, adalah sebuah pembuktian bahwa integrasi vertikal hulu hilir yang dilakukan oleh para perusahaan besar PMA dan PMDN yang didukung oleh UU No.18/2009 yang bermasalah adalah sangat tidak efisien dan tidak memiliki kemampuan daya saing yang tinggi terhadap produk yang sama dengan berbagai Negara di sekitar Indonesia.

Harga karkas ayam di Malaysia hanya Rp.14.000,-/kg, di Thailand hanya Rp.15.000,-.kg sementara di Indonesia harga karkas daging ayam Rp.34.000,-/kg sampai dengan Rp.40.000,-/kg, harga telur ayam di Malaysia Rp.12.000,-/kg di Indonesia Rp.24.000,-/kg. Biaya produksi ayam Broiler di Thailand ($0.50), Filipina ($0.62), Malaysia ($0.63), Indonesia ($1.25) per kg, pantas harga ayam mahal. Hal ini terjadi karena lemahnya kemampuan daya saing para perusahaan Integrator Perunggasan di Indonesia (hanya sebagai perusahan jago kandang mematikan usaha rakyat).  Masihkah Pemerintah mempercayakan dan mepertahankan pengadaan persediaan daging ayam kepada para perusahaan integrator yang lemah daya saing ini ?Sudah saatnya Pemerintah membuat SEGMENTASI PASAR dalam ketentuan dimana kemampuan budidaya Peternak Rakyat bisa sangat diandalkan untuk bisa meningkatkan daya saing perunggasan Nasional secara baik dan benar. 

Pasar dalam negeri termasuk pasar tradisonal serta usaha budidaya Boiler Final Stock (FS), adalah haknya para peternak rakyat yang telah dibina dan dikembangkan tumbuhkan Pemerintah selama 42 tahun bersama dengan UU No.6 Tahun 1967 dan Keppres No.50 Tahun 1981 serta Keppres No.22 Tahun 1990. Sepenuhnya upaya Pemerintah memposisikan usaha Budidaya dan Pasar Dalam Negeri adalah miliknya Peternak Rakyat. Walaupun pada saat periode itu para perusahaan besar integrator mencuri masuk ke usaha budidaya FS dengan alibi kemitraan dan kandang Test Farm secara melanggar UU, para pembudidaya Peternak Rakyat sangat memiliki daya saing dan daya tahan usaha budidaya ketika itu.

Pada saat itu, perusahaan ter-Integrasi besar yang memiliki BF dan PMT tidak boleh melakukan usaha Budidaya FS karena DISINILAH pembagian yang adil sehingga semua bisa happy berusaha sebagai pendapatan utama Rakyat bersama para perusahaan besar terintegrasi. Selanjutnya jika Pemerintah mempertahan Segmentasi Pasar, usaha budidaya unggas bisa disiapkan untuk para alumni sarjana peternakan dan kedokteran hewan diseluruh Indonesia sesuai dengan perkembang tumbuhan konsumsi seluruh rakyat Indonesia terhadap konsumsi daging unggas.

Kondisi sekarang, UU No.18/2009 membolehkan “Perusahaan ter-Integrasi besar yang memiliki BF dan PMT” melakukan budidaya FS dan dibolehkan menjual hasil budidayanya di pasar Tradisional pasar dalam negeri. ARTINYA, Pemerintah mempersilahkan perusahaan ter-Integrasi besar UNTUK bebas  MEMBUNUH usaha ekonomi budidaya PARA PETERNAK RAKYAT. Perusahaan integrator terbesar malah menggunakan konspirasi politik Double Consumption perunggasan Nasional untuk membentuk berbagai kemitraan budidaya CH (Close House) dengan mendapat fasilitas dana sindikasi Perbankan murah tanpa jaminan puluhan triliun rupiah sehingga perusahaan integrasi terbesar ini mampu membangun kandang budidaya CH dan semi CH dan perusahaan pelaksana kemitraan budidaya dalam kapasitas tampung FS mencapai ±45 juta ekor lebih per week. Inilah biang kerok permasalahan di perunggasan Nasional selama ini, yang omzet setahunnya untuk daging dan telur ayam ras sudah mencapai Rp.485 Triliun setahun.

Sementara dari Pemerintah tidak terlihat sebuah kemampuan cepat dan tepat yang dapat mensolusi pelanggaran dan permasalahan perunggasan Nasional ini. Malah UU No.18/2009 yang digugat uji materikan di MK, malah UU No.18/2009 dipertahankan dengan gigih oleh Pemerintah cq. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (DJPKH) dan Biro Hukumnya dan diikuti dengan putusan Hakim MK yang juga berkeputusan ngawur menolak usulan Peternak Rakyat, sehingga pembunuhan usaha budidaya peternak rakyat terus berlangsung hingga kini. Dibuktikan dengan seringnya hancur harga LB dikandang peternak rakyat jauh dibawah HPP peternak rakyat. Sehingga berkesan Pemerintah itu tidak memihak usaha rakyatnya sendiri. Disnilah para peternak rakyat menuduh Pemerintah sebagai Pemerintahan Para Oknum karena sangat berpihak kepada kemauan serta keinginan para Kapitalis.

Kondisi Harga Ayam Panen (Live Bird) di Kandang Peternak Terus Menurun.

Setelah lebaran yang lalu, harga LB (Live Bird) dikandang peternak rakyat mengalami kenaikan yang cukup besar mencapai harga Rp.26.000,-/kg, selanjutnya menuju bulan akhir Juli-Agustus 2016 terus menurun hingga saat ini 28/8/2016 harga LB mencapai posisi terendah pada Rp.14.500,-/kg. Harga Pokok Produksi peternak rakyat Rp.17.800,-/kg. Hal ini bisa terjadi karena over supply yang terjadi melalui kandang kandang budidaya CH (Close House) dan kemitraannnya perusahaan integrator terbesar.  

Pemerintah terlihat TIDAK BERDAYA menghadapi perilaku perusahaan integrator yang secara tidak teratur dalam pengadaan GPS (Grand Parent Stock) sehingga selalu terjadi over supply FS (Final Stock). Oknum Pemerintah yang bertugas di DJPKH dan menduduki beberapa posisi penting inilah, yang selalu DIATUR oleh para perusahaan integrator untuk kepentingan mereka.  

Dari data yang didapat, ada GPS tahun 2014 sebanyak ±830.000 ekor D-line, tahun 2015 ada ±632.700 ekor D-Line, tahun 2016 sebanyak ±361.200 ekor D-line, sedangkan kebutuhan pasar tetap untuk saat ini, ditambah dengan daya beli masyarakat yang melemah. Dari data GPS tersebut, bisa terjadi output FS akan terjadi sebanyak antara kisaran 65 - 76 juta ekor/week. Artinya adalah para perusahaan Breeding Farm (BF) besar sangat memaksakan diri, sehingga over supply terjadi.

Solusi Permasalahan Perunggasan Nasional :

1. Cabut segera UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menggantikannya dengan PERPPU Peternakan.

2. Didalam PERPPU dibuat Pasal yang menetapkan tentang SEGMENTASI PASAR yaitu : a). Pasar Dalam Negeri sepenuhnya diperuntukkan kepada usaha Budidaya FS Peternakan Rakyat. b). Budidaya FS para perusahaan Integrator jika masih mau berbudidaya FS, orientasi produksinya sepenuhnya hanya untuk pasar EXPORT.

3. Pemerintah harus mengaudit semua perusahaan BF secara tajam dan akurat sehingga persediaan DOC-FS tidak terjadi over supply yang bisa menghancurkan harga LB.

4. Semua kandang GPS, PS dan FS didata secara akurat dengan kode lokasi berkoordinat.

5. Pemerintah segera menetapkan agar semua komponen import didalam pembentukan harga pokok produksi unggas, harus ditanam dan dibuat seluruhnya didalam negeri.

6. Pemerintah segera menata semua tata sistem pemotongan unggas (RPA) agar berada di pinggiran kota yang dekat dengan pembuangan berpengolahan serta RPA yang memiliki Cold Storage kapasitas besar juga dengan kode lokasi berkoordinat. Sehingga semua produksi karkas ayam yang masuk pasar perkotaan, sesuai dengan kriteria ASUH. Selanjutnya semua RPA harus memiliki tempat pengolahan dan pemanfaatan limbah yang produktif sehingga bisa mendukung kemampuan efisiensi produksi.

7. Tidak ada lagi manipulasi importasi bibit didalam dokumen adalah GPS akan tetapi isinya adalah GGPS (Great Grand Parent Stock), oleh karena itu Badan Karantina dibawah koordinasi Kementerian Pertanian RI sangat perlu dibekali berbagai kemampuan deteksi dari segala kemungkinan manipulasi importasi.

8. Pemerintah segera melarang importasi bibit ayam dalam bentuk telur tetas.

Demikian yang bisa disampaikan penulis, semoga bisa bermanfaat sebagai sumbangsih pemikiran penulis untuk kebaikan bangsa dan Negara kini dan kedepan. Jayalah Indonesia untuk sebesar besarnya bagi manfaat kesejahteraan seluruh anak bangsa Indonesia bukan penjajah Kapitalis. (Ashwin Pulungan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun