Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Surat Terbuka Peternak kepada Presiden RI dan Menteri Pertanian RI

20 Juli 2016   10:17 Diperbarui: 22 Juli 2016   00:50 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masukan Tentang UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Presiden RI dan Menteri Pertanian RI.

Kepada Yth,

1.Bapak Presiden Republik Indonesia.

2.Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Dengan Hormat,

Didalam Peternakan Nasional, yang sangat bermasalah sebenarnya adalah UU No.18/2009 tentang PKH bukan saja Jo.UU No.41/2014. Di Peternakan sekarang ini ada dua UU (UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014) Karena UU No.18/2009 sudah dimasukkan untuk uji materi oleh para Peternak Rakyat sudah 8 kali Persidangan dan tinggal Keputusan Hakim MK. Begitu juga status uji materi UU No.41/2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelemahan UU di Peternakan adalah kedua UU tersebut diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.    

Mengapa media bisa MEMELINTIR bahwa hanya UU No.41/2014 yang akan direvisi, tapi UU No.18/2009 yang SEBENARNYA MEMAHALKAN harga Peternakan Hewan konsumsi di Indonesia (Daging sapi dan ayam menjadi mahal harganya) malah luput untuk di REVISI TOTAL serta di publikasi oleh semua media massa. Waspada ada kekuatan uang dari yang berkepentingan untuk mengalihkan permasalahan UU No.18/2009 yang paling krusial dilencengkan hanya kepada UU No.41/2014.

Seharusnya PEMERINTAH cq. Presiden RI, segera mengumumkan bahwa UU No.18 Tahun 2009 tentang PKH dan UU No.41/2014 yang harus segera DIREVISI TOTAL dan kedua UU di Peternakan ini, harus menjadi DUA UU yaitu UU-Peternakan dan UU Kesehatan Hewan. Untuk mengisi kekosongan peraturan, Pemerintah bisa SEGERA MEMBUAT PERPPU PETERNAKAN yang diisi dengan Pasal SEGMENTASI PASAR (100% budidaya diserahkan kembali kepada Budidaya Rakyat secara berkoperasi dan 100% Pasar Dalam Negeri untuk pemasaran budidaya peternakan rakyat). Pembuatan PERPPU harus melibatkan seluruh stakeholder Peternakan Hewan Besar dan Hewan Kecil (unggas). Didalam PERPPU Peternakan yang salah satu isinya MENGEMBALIKAN USAHA BUDIDAYA KEMBALI KEPADA PETERNAKAN RAKYAT (Segmentasi Pasar). HAK BUDIDAYA PETERNAKAN RAKYAT yang sudah 42 tahun diselenggarakan oleh UU No.6 Tahun 1967 dan Keppres No.22/1990 harus dikembalikan lagi kepada usaha rakyat (agar tersistem, setiap peternak rakyat tergabung dalam KOPERASI BUDIDAYA UNGGAS RAKYAT). Pemerintah segera membuatPERPPU Peternakan yang salah satu isinya MENGEMBALIKAN USAHA BUDIDAYA KEMBALI KEPADA PETERNAKAN RAKYAT.

Maka dengan ini, kami sampaikan bahwa :

1). Yang harus direvisi bukan hanya UU No.41/2014 dan Kepmen No.58 saja, akan tetapi yang paling pokok adalah UU No.18 Tahun 2009 Tentang PKH yang saat ini sudah disidangkan uji materi di Mk sebanyak  8 kali, dan sekarang tinggal menunggu keputusan para Hakim MK. Sesungguhnya UU No.18/2009 inilah, yang terlebih dahulu DIREVISI TOTAL berbarengan dengan uji materi yang diajukan juga untuk UU No.41/2014. Kedua UU ini berpotensi besar memahalkan harga karkas sapi dan unggas melalui Kartel dan Monopoli dari para perusahaan Integrator yang ada di Indonesia.

Pada sidang terakhir yaitu sidang ke-8 MK Hakim MK menghadirkan saksi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk memberikan keterangannya dan disampaikan langsung oleh ketua KPPU. Keterangan KPPU menyebutkan bahwa Pasal 2 ayat 1 tentang “Peternakan diusahakan secara integrasi dengan pertanian, tanaman pangan dan perkebunan”. 

Hasil kajian dan pendapat KPPU Pasal ini sangat berpotensi lakukan integrasi vertikal yang berpotensi juga adanya persaingan tidak sehat yaitu adanya praktek Kartel dan Monopoli. UU No.18/2009 juga sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke-3 dan ke- 5 Pancasila. Dalam hal ini KPPU berpendapat dan mengusulkan agar UU No.18/2009 harus segara diamandemen.

2). Tentang OPM (Operasi Pasar Murah) dengan importasi daging sapi import 100 ribu ton (80.000 Ton ada di BULOG dari Australia). Realisasi OPM-nya hanya 27 ribu ton, sisanya kemana ? Terakhir saat menjelang hari raya lebaran produk daging sapi import tersebut ada di Super Market dijual Rp. 90 ribu, dan saat ini paska Idul Fitri di Super Market dijual dengan harga Rp.109 ribu. Jadi program OPM ini tidak menurunkan harga sapi secara jangka panjang, yang diuntungkan adalah Importir daging sapi dan super market serta Industri Peruggasan. 

Disisi lain dengan OPM ini, ada kebijakan di beberapa daerah Provinsi mengeluarkan dana subsidi dari APBD. Subsidinya untuk apa? OPM daging sapi adalah daging beku  import langsung oleh perintah dan harus dijual Rp. 75-80 ribu. Daging ayam yang dijual adalah daging beku dari stock Cold Storagenya perusahaan integrator (Harga Live Bird Rp.8.000,-/kg) dan yang dijual Rp. 27-30 ribu/ekor 0.7 kg setara dengan Rp.38-40 ribu/kg karkas, jadi tidak ada subsidi sebenarnya, malah importir dan perusahaan penyedia daging ayam untung sangat besar. Kalau rataan dana subsidi pemerintah daerah sebesar Rp.15 Milyar untuk OPM daging sapi dan ayam di Sumut , DKI, Jabar , Jatim dan Sulsel adalah berpotensi manipulasi dan korupsi diharapkan KPK bisa memeriksa dana alokasi subsidi APBD rataan Rp.15 Milyar/Propinsi.

3). Ternyata daging OPM impor, dibeli dari negara asing Australia Rp.40.000,-/kg, harga sampai ke Indonesia Rp.60.000,- lalu dijual untuk program OPM sebesar Rp.80.000,-/kg banyaknya daging sapi yang diimpor 100 ribu Ton karkas daging sapi dari Australia, jadi ada peluang keuntungan importir Rp.2 T. Lalu sekarang di semua super market daging OPM banyak yang masuk dan dihargakan masih mahal sebesar Rp.109.000-115.000,-/kg. Target Pemerintah tidak bisa tercapai untuk menurunkan harga daging sapi dan ayam, karena permasalahan dan solusinya bukan disini, akan tetapi di UU No.18/2009.

4). Didalam penetapan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru, rakyat sangat berharap kepada Pemerintah agar secepatnya menetapkan sosok Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) yang bisa dipercaya dan jujur untuk bisa mensolusi semua permasalahan Peternakan Nasional selama ini. Kami dari Peternakan Rakyat, sangat berharap sosok Dirjen PKH yang berani dan sangat mengerti tentang permasalahan di Peternakan sehingga mampu memberi teknis solusi yang berkeadilan dalam permasalahan peternakan hewan Besar (sapi, kerbau, kambing) dan hewan Kecil (unggas).  

5). Mengenai wacana adanya BUMN PERUNGGASAN sebaiknya Pemerintah meninjau kembali dengan akurat dan berhati-hati sehingga BUMN PERUNGGASAN tidak akan menjadi bancakan oleh para oknum yang berkepentingan. Adanya wacana baru BUMN PERUNGGASAN (Industri Peternakan Ayam Terintegrasi) bukanlah satu satunya SOLUSI bagi Pemberdayaan kembali PETERNAK RAKYAT apalagi BUMN itu dijalankan oleh PT.Berdikari yang belum teruji serta professional di Breeding Farm (Bibit ayam) dan Feed Mill (Pabrik Makanan Ternak). 

SOLUSI untuk pemberdayaan Peternak Rakyat adalah REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 dengan memasukkan Pasal SEGMENTASI PASAR yaitu : 100% usaha budidaya dilakukan sepenuhnya oleh PETERNAKAN RAKYAT dan KEBUTUHAN PASAR DALAM NEGERI diperuntukkan SEPENUHNYA KEPADA usaha budidaya PETERNAKAN RAKYAT. PT.Integrator boleh saja terus menjalankan BUDIDAYA FS-nya TAPI 100% untuk tujuan pemasaran EKSPOR. 

Setelah Pasal ini masuk dan duduk di UU, maka Pemerintah bisa membuat Permentan atau PERPPU yang mengatur pola pengaturan migrasi di pangsa pasar Nasional kepada sepenuhnya Peternakan Rakyat sehingga Konsumen Nasional tidak terganggu (60 juta ekor Final Stock/week) dan budidaya Final Stock PT.Integrasi diberi waktu hanya setahun (1 Tahun) untuk bisa siap sepenuhnya EXPORT dan sepenuhnya Pasar Dalam Negeri untuk Budidaya Peternakan Rakyat.

Perhitungan peluang keuntungan importir daging sapi :

Harga OPM Rp.80.000,-/kg ? Harga sampai di Indonesia Rp.60.000,-/kg = Rp. 20.000,-/kg x Total daging yang diimpor dari info tersebar sebanyak 100 ribu ton. Maka peluang keuntungan importir = Rp.20.000 x 100 ribu Ton = Rp. 2 Triliun. Tidak ada subsidi apapun dari Pemerintah. Malah importir sangat berpeluang untung besar.

Perhitungan keuntungan Perusahaan Integrator terbesar daging ayam :

Daging ayam yang dijual adalah daging beku dari stock Cold Storagenya perusahaan integrator dan yang dijual Rp. 27-30 ribu/ekor 0.7 kg setara dengan Rp.38-40 ribu/kg karkas. Harga pokok daging ayam beku di Cold Storagenya Perusahaan Integrator Rp.20.000,-/kg. Jadi peluang besar keuntungan Perusahaan Integrator adalah harga ataan OPM Rp.30.000,- - Rp.20.000,- = Rp.10.000,-/kg. Jumlah daging ayam yang di masukkan kedalam OPM adalah dari info yang beredar 50.000 ton. Jadi peluang keuntungan Perusahaan Integrator sebesar Rp. 50.000 ton x Rp. 10.000,- = Rp. 500 M.

Demikian kami sampaikan informasi ini, kepada Bapak, kami sangat mengharapkan adanya pernyataan Pemerintah untuk segera MEREVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 dan Juncto UU No.41 Tahun 2014 yang kedua UU ini, masing masing sedang diuji materikan di MK tinggal menunggu putusan Hakim MK dan kedua UU ini sangat bermasalah di Peternakan Nasional.

Hormat Kami,

Ashwin Pulungan

Sekretaris Presidium DPP-PPUI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun