Hasil kajian dan pendapat KPPU Pasal ini sangat berpotensi lakukan integrasi vertikal yang berpotensi juga adanya persaingan tidak sehat yaitu adanya praktek Kartel dan Monopoli. UU No.18/2009 juga sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Sila ke-3 dan ke- 5 Pancasila. Dalam hal ini KPPU berpendapat dan mengusulkan agar UU No.18/2009 harus segara diamandemen.
2). Tentang OPM (Operasi Pasar Murah) dengan importasi daging sapi import 100 ribu ton (80.000 Ton ada di BULOG dari Australia). Realisasi OPM-nya hanya 27 ribu ton, sisanya kemana ? Terakhir saat menjelang hari raya lebaran produk daging sapi import tersebut ada di Super Market dijual Rp. 90 ribu, dan saat ini paska Idul Fitri di Super Market dijual dengan harga Rp.109 ribu. Jadi program OPM ini tidak menurunkan harga sapi secara jangka panjang, yang diuntungkan adalah Importir daging sapi dan super market serta Industri Peruggasan.Â
Disisi lain dengan OPM ini, ada kebijakan di beberapa daerah Provinsi mengeluarkan dana subsidi dari APBD. Subsidinya untuk apa? OPM daging sapi adalah daging beku  import langsung oleh perintah dan harus dijual Rp. 75-80 ribu. Daging ayam yang dijual adalah daging beku dari stock Cold Storagenya perusahaan integrator (Harga Live Bird Rp.8.000,-/kg) dan yang dijual Rp. 27-30 ribu/ekor 0.7 kg setara dengan Rp.38-40 ribu/kg karkas, jadi tidak ada subsidi sebenarnya, malah importir dan perusahaan penyedia daging ayam untung sangat besar. Kalau rataan dana subsidi pemerintah daerah sebesar Rp.15 Milyar untuk OPM daging sapi dan ayam di Sumut , DKI, Jabar , Jatim dan Sulsel adalah berpotensi manipulasi dan korupsi diharapkan KPK bisa memeriksa dana alokasi subsidi APBD rataan Rp.15 Milyar/Propinsi.
3). Ternyata daging OPM impor, dibeli dari negara asing Australia Rp.40.000,-/kg, harga sampai ke Indonesia Rp.60.000,- lalu dijual untuk program OPM sebesar Rp.80.000,-/kg banyaknya daging sapi yang diimpor 100 ribu Ton karkas daging sapi dari Australia, jadi ada peluang keuntungan importir Rp.2 T. Lalu sekarang di semua super market daging OPM banyak yang masuk dan dihargakan masih mahal sebesar Rp.109.000-115.000,-/kg. Target Pemerintah tidak bisa tercapai untuk menurunkan harga daging sapi dan ayam, karena permasalahan dan solusinya bukan disini, akan tetapi di UU No.18/2009.
4). Didalam penetapan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru, rakyat sangat berharap kepada Pemerintah agar secepatnya menetapkan sosok Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) yang bisa dipercaya dan jujur untuk bisa mensolusi semua permasalahan Peternakan Nasional selama ini. Kami dari Peternakan Rakyat, sangat berharap sosok Dirjen PKH yang berani dan sangat mengerti tentang permasalahan di Peternakan sehingga mampu memberi teknis solusi yang berkeadilan dalam permasalahan peternakan hewan Besar (sapi, kerbau, kambing) dan hewan Kecil (unggas). Â
5). Mengenai wacana adanya BUMN PERUNGGASAN sebaiknya Pemerintah meninjau kembali dengan akurat dan berhati-hati sehingga BUMN PERUNGGASAN tidak akan menjadi bancakan oleh para oknum yang berkepentingan. Adanya wacana baru BUMN PERUNGGASAN (Industri Peternakan Ayam Terintegrasi) bukanlah satu satunya SOLUSI bagi Pemberdayaan kembali PETERNAK RAKYAT apalagi BUMN itu dijalankan oleh PT.Berdikari yang belum teruji serta professional di Breeding Farm (Bibit ayam) dan Feed Mill (Pabrik Makanan Ternak).Â
SOLUSI untuk pemberdayaan Peternak Rakyat adalah REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 dengan memasukkan Pasal SEGMENTASI PASAR yaitu : 100% usaha budidaya dilakukan sepenuhnya oleh PETERNAKAN RAKYAT dan KEBUTUHAN PASAR DALAM NEGERI diperuntukkan SEPENUHNYA KEPADA usaha budidaya PETERNAKAN RAKYAT. PT.Integrator boleh saja terus menjalankan BUDIDAYA FS-nya TAPI 100% untuk tujuan pemasaran EKSPOR.Â
Setelah Pasal ini masuk dan duduk di UU, maka Pemerintah bisa membuat Permentan atau PERPPU yang mengatur pola pengaturan migrasi di pangsa pasar Nasional kepada sepenuhnya Peternakan Rakyat sehingga Konsumen Nasional tidak terganggu (60 juta ekor Final Stock/week) dan budidaya Final Stock PT.Integrasi diberi waktu hanya setahun (1 Tahun) untuk bisa siap sepenuhnya EXPORT dan sepenuhnya Pasar Dalam Negeri untuk Budidaya Peternakan Rakyat.
Perhitungan peluang keuntungan importir daging sapi :
Harga OPM Rp.80.000,-/kg ? Harga sampai di Indonesia Rp.60.000,-/kg = Rp. 20.000,-/kg x Total daging yang diimpor dari info tersebar sebanyak 100 ribu ton. Maka peluang keuntungan importir = Rp.20.000 x 100 ribu Ton = Rp. 2 Triliun. Tidak ada subsidi apapun dari Pemerintah. Malah importir sangat berpeluang untung besar.
Perhitungan keuntungan Perusahaan Integrator terbesar daging ayam :