Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Surat Terbuka Peternak kepada Presiden RI dan Menteri Pertanian RI

20 Juli 2016   10:17 Diperbarui: 22 Juli 2016   00:50 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masukan Tentang UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Presiden RI dan Menteri Pertanian RI.

Kepada Yth,

1.Bapak Presiden Republik Indonesia.

2.Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Dengan Hormat,

Didalam Peternakan Nasional, yang sangat bermasalah sebenarnya adalah UU No.18/2009 tentang PKH bukan saja Jo.UU No.41/2014. Di Peternakan sekarang ini ada dua UU (UU No.18/2009 Jo. UU No.41/2014) Karena UU No.18/2009 sudah dimasukkan untuk uji materi oleh para Peternak Rakyat sudah 8 kali Persidangan dan tinggal Keputusan Hakim MK. Begitu juga status uji materi UU No.41/2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelemahan UU di Peternakan adalah kedua UU tersebut diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.    

Mengapa media bisa MEMELINTIR bahwa hanya UU No.41/2014 yang akan direvisi, tapi UU No.18/2009 yang SEBENARNYA MEMAHALKAN harga Peternakan Hewan konsumsi di Indonesia (Daging sapi dan ayam menjadi mahal harganya) malah luput untuk di REVISI TOTAL serta di publikasi oleh semua media massa. Waspada ada kekuatan uang dari yang berkepentingan untuk mengalihkan permasalahan UU No.18/2009 yang paling krusial dilencengkan hanya kepada UU No.41/2014.

Seharusnya PEMERINTAH cq. Presiden RI, segera mengumumkan bahwa UU No.18 Tahun 2009 tentang PKH dan UU No.41/2014 yang harus segera DIREVISI TOTAL dan kedua UU di Peternakan ini, harus menjadi DUA UU yaitu UU-Peternakan dan UU Kesehatan Hewan. Untuk mengisi kekosongan peraturan, Pemerintah bisa SEGERA MEMBUAT PERPPU PETERNAKAN yang diisi dengan Pasal SEGMENTASI PASAR (100% budidaya diserahkan kembali kepada Budidaya Rakyat secara berkoperasi dan 100% Pasar Dalam Negeri untuk pemasaran budidaya peternakan rakyat). Pembuatan PERPPU harus melibatkan seluruh stakeholder Peternakan Hewan Besar dan Hewan Kecil (unggas). Didalam PERPPU Peternakan yang salah satu isinya MENGEMBALIKAN USAHA BUDIDAYA KEMBALI KEPADA PETERNAKAN RAKYAT (Segmentasi Pasar). HAK BUDIDAYA PETERNAKAN RAKYAT yang sudah 42 tahun diselenggarakan oleh UU No.6 Tahun 1967 dan Keppres No.22/1990 harus dikembalikan lagi kepada usaha rakyat (agar tersistem, setiap peternak rakyat tergabung dalam KOPERASI BUDIDAYA UNGGAS RAKYAT). Pemerintah segera membuatPERPPU Peternakan yang salah satu isinya MENGEMBALIKAN USAHA BUDIDAYA KEMBALI KEPADA PETERNAKAN RAKYAT.

Maka dengan ini, kami sampaikan bahwa :

1). Yang harus direvisi bukan hanya UU No.41/2014 dan Kepmen No.58 saja, akan tetapi yang paling pokok adalah UU No.18 Tahun 2009 Tentang PKH yang saat ini sudah disidangkan uji materi di Mk sebanyak  8 kali, dan sekarang tinggal menunggu keputusan para Hakim MK. Sesungguhnya UU No.18/2009 inilah, yang terlebih dahulu DIREVISI TOTAL berbarengan dengan uji materi yang diajukan juga untuk UU No.41/2014. Kedua UU ini berpotensi besar memahalkan harga karkas sapi dan unggas melalui Kartel dan Monopoli dari para perusahaan Integrator yang ada di Indonesia.

Pada sidang terakhir yaitu sidang ke-8 MK Hakim MK menghadirkan saksi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk memberikan keterangannya dan disampaikan langsung oleh ketua KPPU. Keterangan KPPU menyebutkan bahwa Pasal 2 ayat 1 tentang “Peternakan diusahakan secara integrasi dengan pertanian, tanaman pangan dan perkebunan”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun