Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Indonesia Surga Pemalsuan Obat dan Vaksin

29 Juni 2016   14:15 Diperbarui: 29 Juni 2016   14:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Indonesia menjadi surga pemalsuan obat dan vaksin dalam jangka panjang ? jawabannya adalah karena semua Lembaga Pengawasan Pemerintah serta Lembaga Penegakan Hukum tidak berjalan baik serta kedua lembaga tersebut bisa dibayar dengan sejumlah uang tertentu dan kejahatan pemalsuan bisa berjalan terus. Pemalsu Obat dan Vaksin tidak berjalan sendiri, mereka selalu ada yang membackingnya dan biasanya pembacking itu adalah oknum aparat penegak hukum dan oknum Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan. Bahkan pelaku pemalsuan menjadi ATM-nya para oknum penegak hukum. Selanjutnya tidak adanya nyali dari para Hakim di Indonesia untuk berani menghukum sangat berat para terdakwa kejahatan pemalsuan sehingga bisa menimbulkan efek jera. Dari setiap periode lima tahun penggantian kepemimpinan Nasional hingga kini, praktek pemalsuan semakin banyak dan tidak menjadi perhatian dan penindakan khusus dari Kementerian terkait.

Dalam hal pemalsuan Obat dan Vaksin ada sebuah lembaga pemerintah yang berwenang bernama “Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)” akan tetapi keberadaan lembaga Pemerintah ini, masih belum efektif karena masih lemahnya kinerja BPOM serta memang manajemen BPOM yang kita lihat tidak menampakkan sebuah kegigihan kinerja untuk mengawasi serta menindak yang berdampak jera kepada para pelaku pemalsuan obat dan makanan termasuk penindakan kepada jaringan beberapa Apotek yang turut serta mendistribusikan pemalsuan tersebut.

Sebuah lembaga Internasional “United States Trade Representative (USTR)” menyatakan bahwa 25% obat obatan yang beredar di Indonesia adalah PALSU. Karena pemalsuan tersebut di kerjakan dan diproduksi oleh pemalsuan rumahan, obatan palsu tersebut malah akan memicu penyakit tertentu menjadi kebal dan memperparah kondisi kesehatan pemakainya. Maraknya peredaran obatan palsu di Indonesia, disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah, merugikan Negara dan Masyarakat mencapai Rp.1,5 Triliun/tahun.

Dikatakan oleh berbagai pejabat Departemen Perdagangan Negara Negara asing, China merupakan Negara terbesar yang selalu memproduksi obatan palsu dunia hingga menguasai ±88% dari perdagangan obatan palsu dunia yang mencapai nilai sebesar ±75 Miliar dollar/tahun. Berbagai Negara di ASEAN dan yang terbesar adalah Indonesia merupakan sasaran pelemparan obatan palsu China tersebut. Hal ini bisa terjadi karena Pengawasan di Indonesia yang sangat lemah dan banyaknya aparat oknum penegak hukum yang mudah dan murah diajak berkolusi dalam kejahatan pemalsuan. Selanjutnya pengenaan sanksi hukum berdasarkan UU berlaku serta vonis Hakim yang sangat ringan.

Sejak lama BPOM sudah banyak menerima masukan dan pengaduan dari berbagai kalangan tanrang pemalsuan obat obatan dan vaksin ini, akan tetapi pihak BPOM belum mampu menjalankan wewenangnya sesuai dengan amanat ketentuan yang diembanh BPOM ini. Banyak sudah anggaran Negara yang disalurkan untuk BPOM untuk bisa menjalankan tugas dan wewenangnya akan tetapi kondisi wilayah NKRI ini masih saja menjadi ajang sorga bagi para pelaku serta peredaran obatan palsu yang sangat merugikan rakyat dan menjatuhkan kredibilitas Negara dimata dunia.

Kelambanan dan perlambatan kinerja yang dilakukan oleh BPOM selama ini, menjadikan posisi kualitas pemalsuan obatan semakin tinggi sehingga bagi konsumen, dokter, perawat, apotek tidak akan bisa lagi membedakan mana obatan dan vaksin yang palsu dan mana yang asli.

Cara minimal agar terhindar membeli Obat Palsu :

1. Belilah di Apotek yang terdaftar. Lakukan pembelian secara langsung. Hindari pembelian melalui jaringan internet,
2. Perhatikan bentuk dan tulisan menyeluruh kemasan obat. Jangan mau menerima bila kemasan dan segel dalam keadaan rusak
3. Hindari membeli obat butiran atau membeli dipinggir jalan. Bila dibutuhkan secara berkepanjangan , belilah satu strip atau kotak penuh,
4. Catatlah dan periksa nama dan alamat produsen, tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa, apakah tercantum dengan jelas.

5. Perhatikan lambang Green dot (dijual bebas), Blue Dot (hanya dijual di apotek), Red Dot (harus dengan resep dokter).

Kita semua sepakat bahwa pemalsuan obatan dan vaksin palsu yang sudah berjalan sangat lama, diduga kuat melibatkan banyak pihak terutama oleh para pihak oknum BPOM sendiri, selanjutnya pihak oknum penegakan hukum di Kepolisian, pihak Kementerian Dinas Kesehatan dan pihak distributor obat obatan. Kita tunggu adanya sistem pengamananan yang tangguh untuk bisa menghambat peredaran obatan palsu dan vaksin di Indonesia yang bisa dilakukan maksimal oleh PEMERINTAH. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun