1. Cabut segera UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014, lalu Pemerintah menerbitkan Perppu atau Keppres untuk menjembatani kahadiran UU Peternakan yang baru, Â Â
2. Benahi tata niaga perunggasan Nasional berdasarkan Perppu dan Keppres baru, segera bentuk adanya SEGMENTASI PASAR yaitu Pasar Dalam Negeri untuk output produksi budidaya dari Peternakan Rakyat dan output produksi dari budidaya perusahaan integrator hanya untuk tujuan export,
3. Pemerintah melalui Kementrian terkait mengawasi secara penuh serta terukur jumlah GGPS dan GPS, PS di semua perusahaan Breeding Farm,
4. Pemerintah harus mengambil alih semua perdagangan bahan baku dan menetapkan BULOG sebagai satu satunya yang boleh melakukan perdagangan bahan baku, sehingga bisa mudah diawasi dan tidak terjadi permainan spekulasi seperti yang dilakukan oleh para perusahaan swasta seperti selama ini berlangsung,
5. Perlu dibentuk penetapan HET (tertinggi) dan HETR (terendah) terhadap DOC, Pakan, LB dan Karkas ayam. Juga HET harga Jagung. Sehingga semua bisa terukur dan dari sini Indonesia bisa mempola dan mengukur kemampuan maksimal daya saingnya. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H