Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengapa Jagung Nasional Selalu Amburadul?

6 Februari 2016   10:23 Diperbarui: 6 Februari 2016   17:29 1539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini, petani jagung menjual jagungnya kepada padagang pengumpul selanjutnya pedagang pengumpul ini menjualnya kepada para pabrikan pakan ternak (PMT), sehingga yang menikmati besarnya margin harga jagung adalah para pedagang perantara ini dan bukan petani jagung.

Dengan sistem penataan hasil pertanian sekarang ini (Permentan No.57/2015), petani dapat langsung menjualnya kepada BULOG di berbagai daerah dan peran pengumpul dapat digantikan oleh keberadaan BULOG. Adanya kepastian pasar yang stabil bagi petani jagung, membuat bergairahnya kembali para petani jagung untuk berkebun jagung. Tidak seperti selama ini, harga jagung selalu dipermainkan oleh para pedagang pengumpul dan para pabrikan pakan ternak (PMT) sehingga para petani jagung tidak bersemangat untuk bertani jagung. Akibatnya, harga jagung selalu menjadi komoditi permainan spekulasi para pedagang dan pebisnis bahan baku jagung dan berdampak kepada ketergantungan Indonesia pada jagung impor. Semua ini secara Nasional sangat merugikan pembentukan efisiensi Nasional dalam meningkatkan daya saing komoditi pertanian kita.

Petani jagung sering mengalami kerugian karena harga jagung di petani sering anjlok pada harga rugi di saat panen raya jagung. Sebagai contoh, harga jagung per September 2015 Rp3.430,-/kg, malah pada periode yang sama di tahun 2014 bisa mencapai Rp3.576,-/kg. Sering terjadi di saat panen raya, harga jagung pipil kering anjlok di petani hingga mencapai harga di bawah BEP Rp2.000,-/kg dan harga ini membuat para petani jagung trauma untuk kembali menanam jagung.

Pembuat trauma petani ini adalah para pedagang perantara, pedagang pengumpul, dan para pabrik pakan besar dengan alasan gudang masih penuh dengan jagung dan harga jagung internasional juga jatuh. Harga jagung pada kisaran harga Rp3.450,-/kg merupakan harga yang cukup baik bagi petani jagung. Keuntungan bisinis jagung selama ini yang terbesar adalah dinikmati oleh para pabrikan dan pabrik pakan ternak unggas.

Oleh karena itu, gagasan Mentan untuk memberlakukan Permentan No.57/2015 adalah cukup bagus dan merupakan solusi permasalahan jagung Nasional untuk menghilangkan permainan yang sewenang-wenang dari para pedagang perantara dan PMT besar selama ini. Dengan Permentan No.57/2015, BULOG lah satu satunya yang bisa membeli jagung ke petani secara langsung di semua sentra daerah pertanian jagung dan juga hanya BULOG yang boleh mengimpor jangung ketika persediaan jagung Nasional berkurang. Hanya saja saat ini, mendapat reaksi keras dari beberapa perusahaan besar PMT dengan mengkartel harga jagung secara Nasional pada tingkat harga rekayasa sebesar Rp6.500,-/kg, sehingga menjadi tuduhan satu satunya dari segala kenaikan harga komoditas unggas adalah jagung yang langka dan mahal akibat Permentan No.57/2015. Padahal, mereka (PMT) masih memiliki persediaan jagung selama 3-5 bulan ke depan di berbagai gudang silo mereka, artinya sampai bulan Mei 2016 mereka (PMT) masih memiliki jagung pipil. Selanjutnya, Permentan No.57/2015 dikatakan telah mengganjal bisinis bahan baku para PMT besar selama ini. 

Jagung Indonesia sebenarnya cukup potensial dengan memiliki kumulasi luas lahan pertanian jagung sebanyak 3,1 juta Ha. Filipina hanya 2,6 juta Ha, Vietnam 1,2 juta Ha, Thailand 1 juta Ha. Hanya saja produktivitas lahan pertanian jagung Indonesia yang kecil karena tidak dikelola dengan baik dan benar atas dasar bimbingan dan binaan Pemerintah. Atas dasar data dari United States Department of Agriculture, produktivitas tanaman jagung di Indonesia hanya bisa mencapai 4,1 ton/Ha. Sedangkan China 5,2 ton/Ha, Vietnam 4,4 ton/Ha, Thailand 4,3 ton/Ha. Amerika Serikat merupakan Negara yang memiliki produktivitas lahan jagung yang cukup besar bisa mencapai 9,5 ton/Ha yang diikuti dengan Argentina 7,5 ton/Ha, Uni Eropa rata rata 6,2 ton/Ha (bisnis.com).Target produksi jagung Nasional tahun 2016 ditetapkan Pemerintah sebesar 24 juta ton pipil kering dengan luas areal sekitar 4 juta Ha. Diharapkan tahun 2017 Indonesia bisa berswasembada jagung.

Semoga dengan berjalannya BULOG sebagai pintu satu satunya untuk bahan baku jagung Nasional, Pemerintah bisa mengelola persediaan jagung yang stabil, baik harga maupun persediaan. Sehingga ribut Nasional sebagai dampak permainan bisnis kotor swasta tentang komoditas jagung tidak terjadi lagi. Harapan kita, Pemerintah saat ini sudah mau menjalankan Pemerintahan yang bersih dan berkinerja benar untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.(Ashwin Pulungan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun